homeEsaiAPAKAH SARUTOBI MIRAI BERHAK MENDAPATKAN WARISAN DARI MENDIANG ASUMA...

APAKAH SARUTOBI MIRAI BERHAK MENDAPATKAN WARISAN DARI MENDIANG ASUMA SENSEI?

Ada banyak karakter di Naruto Universe yang memiliki penokohan menarik. Salah satunya adalah Sarutobi Mirai. Selain merupakan cucu dari Hokage ketiga, anak dari mendiang Asuma Sensei dan Kurenai Sensei ini juga memiliki perjalanan hidup yang cukup emosional tapi juga kompleks.

Pada saat Mirai masih berada dalam kandungan Kurenai Sensei, ayahnya Asuma Sensei, sudah terlebih dahulu meninggalkan mereka berdua. Artinya, sejak lahir, ia tidak pernah benar-benar merasakan sosok ayah. Ditambah lagi, hubungan antara kedua orang tuanya yang tidak benar-benar terikat dalam perkawinan juga sedikit banyak berpengaruh terhadap kompleksitas kehidupan yang dijalani Mirai selama ini.

Nah, kondisi yang dialami Mirai ini ternyata juga membuka topik diskusi menarik jika dibahas menurut hukum waris di Indonesia. Situasi di mana seorang anak lahir di luar perkawinan yang sah, apalagi ayahnya sudah meninggal sebelum anaknya lahir, tentu menimbulkan pertanyaan mengenai adakah hak waris yang akan dimiliki anak tersebut.

Status Mirai Sebagai Anak dari Asuma dan Kurenai

Sebelum membahas hak waris, kita harus mengetahui statusnya sebagai anak terlebih dahulu. Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. 

BACA JUGA: MENJADI MAHASISWA HUKUM ADALAH JALAN NINJAKU

Sementara itu, menurut Pasal 43 Ayat (1) undang-undang yang sama, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Dalam konteks pewarisan, kedua pasal tersebut menyiratkan bahwa anak yang sah memiliki hubungan perdata dengan kedua orang tuanya, sehingga menjadi ahli waris dari keduanya. Sedangkan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah hanya dapat menjadi ahli waris dari ibunya dan keluarga ibunya saja.

Sampai sini, dapat diketahui bahwa Mirai tampaknya bukanlah ahli waris dan tidak berhak mendapatkan warisan dari Asuma Sensei. Lah wong, orang tuanya jelas-jelas tidak terikat dalam perkawinan yang sah, kok.

Mirai hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga Kurenai Sensei saja. Artinya, ia hanya dapat menjadi ahli waris dari pihak keluarga ibu. 

Jadi, Mirai Tidak Berhak Mendapatkan Warisan dari Asuma?

Tapi tunggu dulu, aturan hukumnya tidak berhenti sampai di situ. Kita harus memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menguji Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Pasal 28D UUD NRI 1945.

Poin penting dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah bahwa ketentuan yang ada dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA: TERIMA WARISAN TAPI JUGA MEWARISI HUTANG? INI FAKTA PENTING YANG HARUS KAMU TAHU!

Sehingga, Pasal tersebut harus dibaca dan dimaknai bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Perubahan putusan Mahkamah Konstitusi ini membuat anak di luar perkawinan yang sah juga memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya, selama dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum.

Oiya, hampir lupa. Satu peraturan lain yang harus diperhatikan juga adalah Pasal 2 KUHPerdata yang intinya mengatur bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila anak itu telah meninggal sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada.

Dalam hal pewarisan, ketentuan di atas membuat seorang anak adalah ahli waris dari ayahnya selama ia dilahirkan hidup meskipun ayahnya telah meninggal saat anaknya masih dalam kandungan.

Kesimpulannya 

Menurut hukum di Indonesia, Mirai tetap memiliki hak untuk mendapatkan warisan dari Asuma Sensei, ya. Mirai bisa melakukan tes DNA untuk membuktikan bahwa ia benar-benar anak Asuma Sensei. Selain itu, bukan menjadi masalah juga meskipun Asuma Sensei meninggal terlebih dahulu saat Mirai masih berada dalam kandungan. Hal itu tidak mengurangi hak Mirai sebagai ahli warisnya.

Jadi, seandainya Asuma Sensei adalah warga negara Indonesia dan ternyata memiliki harta berlimpah yang disembunyikan di balik gunung, Mirai juga berhak memperoleh bagiannya.

Dari Penulis

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

5 1 vote
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id