Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Kemarin saya dijelaskan oleh teman mengenai Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat, dia menjelaskan tentang Monopoli dan Monopsoni, tapi saya lupa karena istilah keduanya mirip-mirip. Bisa minta tolong dijelasin gak ya tentang itu? Terima kasih.
Jawaban :
Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Sebelumnya terima kasih nih, atas pertanyaannya. Kami akan jawab pertanyaan kamu, semoga kamu tercerahkan. Jadi Monopoli dan Monopsoni merupakan suatu keadaan pasar yang dikategorikan sebagai Kegiatan Yang Dilarang sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).
Di dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan sebagai penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
BACA JUGA: AGENDA ASING DI BALIK BISNIS PENGENDALIAN TEMBAKAU
Penentu harga pada pasar monopoli adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai ‘monopolis.’ Monopoli secara efektif menghilangkan persaingan ekonomi untuk produksi barang tertentu, termasuk kemungkinan pengganti untuk itu. Mereka juga mencegah pengaruh eksternal terhadap harga jual, sehingga menghasilkan keuntungan yang tinggi.
Ciri-ciri pasar monopoli.
Terdapat satu orang penjual dengan banyak pembeli di pasar. Karena sifatnya ini, pembeli tidak dapat beralih ke penjual lain meskipun merasa dirugikan dengan harga yang ditetapkan
Tidak terdapat barang pengganti yang dapat disediakan oleh pihak lain selain penjual yang ada di pasar tersebut
Terdapat hambatan dalam memasuki pasar bagi perusahaan baru. Hambatan yang ada dapat berupa undang-undang, teknologi mutakhir yang dimiliki, modal yang sangat besar dan lainnya
Penjual pada pasar monopoli dapat menentukan harga sesuai keinginannya karena tidak tersedianya barang substitusi dekat dari barang yang dijual
Kurva permintaan di pasar sama dengan kurva permintaan yang dihadapi perusahaan monopolis.
Sebenarnya Monopoli tidaklah dilarang, asalkan monopoli itu terjadi secara alamiah/ berdasar UU contohnya PLN. Jadi yang dilarang adalah praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum (Pasal 1 angka 2), gampangnya suatu monopoli yang dibuat secara sengaja dan untuk mendapatkan untung yang besar.
Selain monopoli, ada juga pasar monopsoni. Jadi, pasar monopsoni adalah bentuk pasar di mana terdapat satu konsumen (biasanya pelaku usaha) yang menjadi pembeli tunggal dan mengendalikan pasar komoditas. Pasar monopsoni adalah kebalikan dari pasar monopoli yang didominasi oleh satu penjual besar.
BACA JUGA: WASPADA PENIPUAN BERKEDOK KERJASAMA BISNIS
Biasanya keadaan ini terbentuk di daerah industri ternak potong dan perkebunan di mana petani tidak berada pada posisi yang baik dalam hal tawar menawar. Adapun beberapa faktor yang membuat pasar monopsoni terbentuk adalah sebagai berikut:
tidak ada pembeli yang antusias pada pasar tersebut;
lokasi produsen berada di tempat terpencil dan sulit dijangkau;
biaya operasional tinggi.
Ciri – Ciri Pasar Monopsoni.
- Hanya Ada Satu Pembeli
Umumnya pembeli itu merupakan pelaku usaha yang menjual kembali produk dari si produsen. - Harga Ditentukan Oleh Pembeli
Pembeli itu memiliki kuasa penuh atas pembentukan harga pada pasar ini, walau kadang harga tidak sesuai/murah namun tetap dijual karena sulit mendapatkan pembeli lain. - Produk yang Dijual Berupa Bahan Mentah
Sebagian besar produk yang dapat diperjualbelikan merupakan produk mentah yang nantinya akan dijual kembali kepada pihak lain. - Pendapatan Tidak Merata
Kadang terjadi ketidakadilan yang mana produsen tidak mempunyai peran dalam hal penentuan harga, serta juga sulit berkembang disebabkan sering menjual produknya itu dengan harga murah. - Sering Terjadi Perselisihan Antara Penjual dan Pembeli
Perselisihan ini disebabkan oleh harga yang diberikan pembeli jauh dari harapan si penjual, dan belum adanya harga pasaran dari pemerintah.
Mungkin itu yang bisa kami jelaskan mengenai monopoli dan monopsoni, semoga bermanfaat ya.