Wah, ada yang lagi viral nih. Sudah pada tau belum? Kali ini kabar viral datang dari profesi perawat.
Jadi begini, beberapa waktu lalu beredar video yang memperlihatkan sejumlah perawat cengengesan saat menangani pasien kecelakaan di Gowa. Video tersebut diunggah kakak pasien melalui akun tiktok @widyaku16. Dalam unggahan itu menjelaskan kejadian yang dialami pasien kecelakaan ketika berada di IGD.
Video tersebut memperlihatkan wajah pasien yang menggunakan selang oksigen sambil diolok-olok perawat, “Bangun, bangun dek. Ey, kamu mabuk ya. Ey, suka minum ya.” Ternyata video tersebut direkam menggunakan handphone pasien.
Padahal setelah dikonfirmasi dari pihak keluarga, pasien tersebut merupakan kurir yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Jadi pasien tersebut bukan dalam kondisi mabuk ya.
Hadew! Kok, bisa loh, ada pasien yang butuh penanganan sat, set, malah cengengesan, bahkan sampai menuduh pasien tersebut sedang mabuk. Sudah gitu, seenak jidatnya aja pakai handphone pasien buat merekam wajah pasien. Duh, tepok jidat.
BACA JUGA: BIDAN TOLAK PASIEN BUMIL GAWAT DARURAT, HUKUMNYA?
Harusnya jangan gitulah. Entah pasien mabuk atau enggak, yang namanya pasien harus segera ditangani sesuai standar pelayanan dong. Bukan malah haha, hihi dan menuduh sembarangan gitu. Di mana hati nurani perawat tersebut ya? Perawat itu seharusnya bekerja sesuai SOP dan bekerja dengan sikap profesionalitas yang tinggi.
lagipula jika memang benar pasien itu dalam keadaan mabuk, emang boleh nggak ditangani sebagaimana mestinya? Kan nggak boleh.
Gini ya, mendapatkan pelayanan kesehatan itu merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Noh, di Pasal 28 H Ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi apapun dan bagaimanapun kondisinya, orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
Dalam Pasal 274 huruf a Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang Hukum Kesehatan pun mengatakan kalau tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi, pelayanan profesi, prosedur operasional dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien.
Nggak cuma itu saja, di Pasal 276 huruf c juga mengatakan, bahwa pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi dan pelayanan yang bermutu.
BACA JUGA: PASIEN TERLANTAR, TANGGUNGJAWAB SIAPA
Artinya, perawat dalam menangani pasien harus sesuai dengan standar pelayanan dan etika. Termasuk etika dalam mengambil foto atau video pasien, karena itu termasuk privasi pasien. Jadi mengambil foto atau video pasien tanpa izin dan tujuannya bukan untuk kepentingan medis itu termasuk melanggar privasi pasien.
So, dalam kasus ini, merekam video yang memperlihatkan wajah pasien tanpa seizin pasien sudah jelas melanggar privasi. Ditambah merekamnya pakai handphone pasien dan menuduh pasien yang nggak bener. Wah, nggak cuma melanggar UU Kesehatan, tapi juga bisa melanggar UU ITE.
Walaupun pada akhirnya kasus ini berakhir damai, karena pihak keluarga menerima permintaan maaf dari pihak perawat. Tapi setidaknya bisa menjadi pembelajaran bagi kita bahwa, ketika dalam menjalankan pekerjaan harus menjalankan kewajiban sesuai dengan standar atau etika profesi. Dan pastikan, tidak ada hak yang dilanggar.
Intinya kita harus profesional dalam bekerja. Apapun profesi kawan-kawan di sini, “Be humble and be wise.”