ATURAN PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK

Gemes banget nggak sih, lihat bocah cilik (bocil) seumuran SD dengan gagahnya naik sepeda listrik di jalan? Jujur aku sih, gemes banget, karena nggak jarang mereka bikin was-was, bahkan sampai mengakibatkan kecelakaan. Wuih, bahaya banget deh. 

Beberapa waktu lalu, aku dibuat gregetan sama bocil yang sembarangan naik sepeda listrik di jalan raya. Mereka kebut-kebutan dan nggak pake helm gitu. Mana pas kondisi jalan lagi rame banget, karena orang-orang lagi war takjil. Bayangin saja tuh, gimana crowdednya jalanan. Aku curiga deh, besok pas malam takbiran banyak bocil-bocil pada naik sepeda listrik buat keliling lihat takbiran. 

Ini sih, harus jadi perhatian orang tua ya. Pliss! Pak, buk, bude, pakde, om, tante, mbak, mas, jangan dikasih ijin dong, kalau anak kalian mau naik sepeda listrik. Bisa membahayakan loh. Ya, kalau mau lebih aman disuruh naik sepeda gowes biasa aja.

Ah, sama-sama sepeda juga kan?”

Hmm, siapa yang punya pikiran gitu?

BACA JUGA: PALANG PINTU KERETA BUKAN PINTU START

Sini-sini aku kasih paham. Nih, peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 menjelaskan bahwa sepeda listrik itu termasuk kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi peralatan mekanik berupa motor listrik. 

Bahkan di Pasal 4, disebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu, dalam hal ini sepeda listrik, harus  memenuhi ketentuan berikut ini.

  1. Menggunakan helm.
  2. Usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun.
  3. Tidak diperbolehkan mengangkut  penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi tempat duduk penumpang.
  4. Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi  daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
  5. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, seperti menggunakan sepeda listrik secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain dan membawa sepeda listrik dengan penuh konsentrasi.

Kemudian di aturan itu juga disebutkan, kalau pengguna masih berusia antara 12-15 tahun harus banget didampingi orang dewasa.

Selain itu sepeda listrik juga harus memiliki kelengkapan keselamatan. Di aturannya juga disebutkan kok, dalam Pasal 3 Ayat (2). Bahwa sepeda listrik harus memiliki kelengkapan keselamatan seperti berikut ini.

BACA JUGA: ATURAN HUKUM TENTANG KENDARAAN LISTRIK

  1. Lampu utama.
  2. Lampu pemantul cahaya (reflektor) atau lampu posisi belakang.
  3. Sistem rem yang berfungsi baik.
  4. Alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan.
  5. Klakson atau bel.
  6. Kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

Tuh, nggak bisa sembarangan kan, menggunakan sepeda listrik. Tetap ada aturan yang harus diperhatikan. Ya, sebenarnya nggak masalah sih, kalau mau pakai sepeda listrik. Toh, menurutku kendaraan ini merupakan inovasi. Ya, kan? 

Tapi tetep harus dan perlu diperhatikan kembali aturan-aturannya. Selalu bijak dalam menggunakannya. Apalagi orang tua harus lebih aware dengan keselamatan anak-anaknya, kalau memang belum cukup umur, mending jangan dikasih ijin buat naik sepeda listrik. Daripada nanti kenapa-kenapa, malah jadi repot kan?

Apalagi buat yang punya rencana keliling takbiran pakai sepeda listrik. Yuk, diperhatikan lagi ya, aturannya.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id