homeEsaiFUNDAMENTUM PETENDI, DASAR GUGATAN YANG TERLIHAT SEPELE TAPI KRUSIAL...

FUNDAMENTUM PETENDI, DASAR GUGATAN YANG TERLIHAT SEPELE TAPI KRUSIAL BANGET!

Kalau kalian pernah membaca surat gugatan hukum, seharusnya kalian sudah membaca yang namanya fundamentum petendi.  Mungkin banyak yang belum tahu mana yang sebenarnya disebut fundamentum petendi itu, padahal sebenarnya ini adalah pondasi dari semua gugatan hukum yang diajukan ke pengadilan. Nah, biar nggak makin bingung, yuk kita bahas bareng-bareng.

Secara sederhana, fundamentum petendi bisa diartikan sebagai dasar dari tuntutan atau gugatan yang diajukan seseorang ke pengadilan. Nama lainnya adalah posita gugatan. M. Yahya Harahap menjelaskan fundamentum petendi juga dapat diartikan sebagai dasar gugatan atau dasar tuntutan yang memuat keadaan atau peristiwa dan penjelasan yang berhubungan dengan hukum. Kalo kalian bingung, simpelnya fundamentum petendi atau posita kayak dalil-dalil yang menjelaskan hubungan hukum dan peristiwa yang menjadi dasar mengapa penggugat mengajukan gugatan. 

Dalam konteks hukum perdata, ini merupakan bagian dari gugatan yang berisi alasan-alasan kenapa si penggugat merasa berhak atas sesuatu dan meminta pengadilan untuk mengabulkan tuntutannya.  Jadi, kalau mau menggugat seseorang kamu harus bisa menjelaskan alasan kenapa kamu menuntut. Misalnya, karena hutangnya nggak dibayar. Nah, alasan itulah yang disebut fundamentum petendi.

BACA JUGA: HINDARI KESALAHAN FATAL! FOKUS PADA DUA HAL INI SEBELUM MEMBUAT GUGATAN!

Hukum acara perdata di Indonesia sendiri mengatur secara jelas di Pasal 8 Ayat (3) Rv (Reglement op de Rechtsvordering) mengatur tentang syarat materiil surat gugatan. Surat gugatan harus memuat identitas para pihak, dalil-dalil yang konkrit mengenai adanya hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan dan petitum atau apa yang diminta/dituntut oleh penggugat.  Sudah jelas banget kan fundamentum petendi atau dasar gugatan itu harus ada dalam suatu gugatan. Kalau fundamentum petendinya nggak jelas, gugatannya bisa ditolak oleh pengadilan.

Banyak gugatan yang akhirnya ditolak pengadilan, bukan karena orang yang digugat salah, tapi karena dia nggak bisa atau nggak tahu cara menyusun fundamentum petendi yang baik. Kadang ceritanya terlalu ngambang atau malah nggak nyambung sama tuntutannya.

Jadi intinya, sebelum maju ke pengadilan dan mengajukan gugatan, kamu harus punya fundamentum petendi yang kuat. Ini semacam cerita kejadian kronologis secara urut dan logis beserta buktinya yang dijadikan dasar hukum kenapa kamu punya hak untuk menuntut. Ingat, dalam menceritakan kronologi jangan terlalu curhat yang berlebihan atau emosional, karena hakim itu butuh fakta bukan drama. 

BACA JUGA: TIPS MENGGAGALKAN GUGATAN CERAI DI PENGADILAN

Setiap fundamentum petendi harus bisa kita buktikan, karena dalam  Pasal 1865 KUHPer menjelaskan kalau setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, wajib membuktikan adanya hak atau kejadian yang dikemukakan. Jadi pastikan apa yang kita ceritakan dalam fundamentum petendi itu benar dan ada bukti yang menguatkannya.

Fundamentum petendi ibarat pondasi rumah. Kalau pondasinya nggak kuat, rumahnya bisa ambruk. Sama juga, kalau dasar gugatanmu nggak jelas atau rapuh, sekuat apapun argumen di petitum, bisa-bisa gugur juga. Jadi, buat kamu yang lagi atau mau berurusan di pengadilan, entah sebagai penggugat atau penasaran aja soal dunia hukum, jangan remehin bagian ini. Pahami dan susun baik-baik, karena di sinilah cerita dan perjuangan hukum kamu dimulai.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id