SABU DAN GANJA APA SIH BEDANYA?

Berita artis terjerat narkoba muncul lagi, setelah berita Anji menggunakan ganja agak meredup. Eh, muncul berita Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie menggunakan sabu. Wah parah, kenapa kok makin banyak artis yang terjerat narkoba. Eh, meskipun sama-sama pake narkoba, tapi jenis narkoba yang dipakai Anji dan Nia berbeda loh. Terus apa ya, bedanya sabu dan ganja? Apa sanksi hukumnya juga berbeda? Cuzz, kita bahas. 

Biar gak bingung, sebelumnya aku jelasin dulu ya apa sih, pengertian narkoba. Jadi narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Jadi narkoba itu lingkupnya lebih luas dari narkotika. Istilah lain untuk narkoba, adalah napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. 

Narkoba ini banyak banget jenisnya, menurut Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari tercatat ada 86 jenis narkoba yang masuk ke Indonesia sepanjang tahun 2020. Nah loh, banyak banget kan. 

Di Indonesia jenis narkoba yang populer adalah sabu dan ganja. Meskipun menurutku banyak juga sih, sekarang yang pake tembakau gorila. Nah, sesuai dengan niat awal. Yuks, kita cek apa sih, bedanya sabu dengan ganja. 

Sabu

Sabu biasanya juga sering disebut dengan istilah meth, metamfetamin, kristal, kapur, es. Sabu itu merupakan narkoba sintesis. Kalo kata Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen (Pol) Mufti Djusnir, narkoba sintetis itu efeknya lebih buruk dibandingkan narkotika alami seperti ganja. Gitu sih, info yang aku baca dari web republika.co.id. 

Sumpeh deh, aku belum pernah pake sabu, jadi aku kepoin cara pakeknya dari hellosehat.com. Infonya sabu itu dipake dengan cara dimakan, dimasukkan ke dalam rokok, dihisap dan dilarutkan dengan air atau alkohol, lalu disuntikkan ke tubuh.

Menggunakan sabu dapat memberikan efek yang sangat cepat pada otak dan akan menghasilkan euforia yang intens. 

Ganja

Ganja sering juga disebut dengan cimeng, marijuana, gele, pocong. Beda dengan sabu, ganja ini merupakan jenis narkoba alami, karena berasal dari tanaman Cannabis sativa. Untuk ganja aku cukup familiar, karena pernah lihat langsung gimana wujudnya. Sekitar tahun 2014 an, aku pernah punya klien yang ketangkep jadi kurir ganja seberat 50kg. Nah, waktu itu aku juga ikut menyaksikan pemusnahan barang buktinya, makanya tau gimana wujudnya dan gimana aromanya. 

Orang-orang pake ganja kering dengan memasukkannya ke dalam lintingan rokok atau ke dalam pipa (bong). Jadi kalo ada orang yang ketangkep menggunakan ganja, barang buktinya biasanya adalah bekas lintingan ganja gitu, atau perlengkapan untuk ngelintingnya juga.

Ganja itu masuk dalam golongan antidepresan. Jadi bisa menimbulkan efek rileks, mengalihkan stres, makanya ganja juga bisa dijadikan obat. Bahkan di akhir tahun 2020, PPB sudah menetapkan ganja sebagai tanaman obat.

Masalahnya, meskipun ganja itu bisa jadi obat, cuma banyak orang yang menyalahgunakan ganja, tidak sesuai peruntukkan. Ganja punya efek buruk jika disalahgunakan. Efek jangka pendek dan jangka panjangnya mengerikan, itulah alasannya kenapa ganja dilarang penggunaannya di luar tujuan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.   

Nah, itulah bedanya sabu dengan ganja. Soal efek buruknya, kita semua taulah, kalo sabu dan ganja sama-sama berbahaya dan punya efek buruk untuk tubuh. Jadi karena berbahaya, makanya negara mengatur dengan tegas larangan penyalahgunaan sabu dan ganja dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  

Menurut lampiran UU Narkotika, sabu dan ganja merupakan narkotika golongan 1. Narkotika golongan I hanya dibolehkan untuk keperluan ilmu pengetahuan, karena narkotika jenis ini sangat berpotensi menimbulkan ketergantungan. Bahaya kalo uda kena, susah move on. Buktinya banyak tuh, artis yang ketangkep berkali-kali dan gak kapok-kapok. 

Penyalahguna, kurir, pengedar, bandar, produsen narkotika golongan I semua bakal kena sanksi pidana, uda jelas aturannya. Paling yang bedain cuma lama hukumannya. Lama hukuman nanti tergantung jenis narkotika yang dipake, jumlah barang buktinya, plus peran si pelaku pada saat ditangkap. Yang jelas, kalo bandar atau produsen pasti paling tinggi hukumannya.

Ya gitu deh, pembahasan tipis-tipis kita soal narkoba. Jangan coba-coba dipake ya, bahaya. Sayangi masa depan kita sendiri, lebih baik hidup sehat, biar lebih bahagia. Ya kan. 

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id