Warna biru gak selalu bisa dianggap warna yang keren, seperti yang sudah pernah dibahas pada artikel sebelumnya tentang 4 Warna Kejahatan Yang Wajib Kamu Tau. Rupanya warna biru bisa diinterpretasikan menjadi Blue Collar Crime. Nah, salah satu contoh Blue Collar Crime adalah copet alias comot dompet.
Copet merupakan kejahatan yang sangat rendah hati, dilakukan dengan diam-diam, bekerja dengan senyap, bahkan ketika tangan kanan mengambil dompet, tangan kiri tidak mengetahui. Mencopet bukanlah kejahatan yang heboh seperti jambret, jambret itu lebih terkesan sombong dan arogan, karena ketika dilakukan pengen dilihat banyak orang.
Copet dalam bekerja bisa seperti boy band, bisa juga jadi solois. Para copet dalam berkarya sudah menentukan targetnya yaitu uang di dalam dompet orang. Kalo dompet sudah berhasil dicopet, uangnya pun diambil, kemudian dompetnya dibuang untuk menghilangkan bukti. Seiring dengan perkembangan 4.0, copet tidak melulu mengambil dompet, kadang juga mengambil HP. Kakak saya pernah menjadi korban copet waktu naik angkot di Jakarta, hpnya hilang di dalam tas. Pelakunya mengambil hp dengan cara menyilet tas yang dipake kakak saya dan baru sadar hpnya hilang setelah sampe di rumah.
Copet tidak hanya ada di negara Indonesia, berdasarkan informasi yang saya baca dari gotravelly.com, ada 10 negara di dunia ini yang terkenal dengan copetnya, yaitu:
- Prancis;
- Italia;
- Belanda;
- Spanyol;
- Yunani;
- Cekoslovakia;
- Argentina;
- Vietnam;
- Turki;
- Inggris.
Gak tau kenapa sebabnya, bahkan di negara maju pun, banyak copetnya.
Lalu, bagaimana dengan kiprah copet di Indonesia? Saya jadi ingat ketika saya magang tahun 2008, pada saat itu saya sedang nonton persidangan, kebetulan yang diperiksa hakim adalah pencopet. Hakim menanyakan, mengapa pencopet tidak mencopet turis asing, kok yang dicopet warga negara sendiri? Pencopetnya menjawab, “Tidak ingin merusak citra Indonesia di mata dunia sebagai negara yang banyak copetnya,” amazing bukan jawaban copetnya.
Begitulah, selalu ada alasan aneh dari si pencopet. Di dunia ini ada empat raja copet yang terkenal, bahkan sepak terjangnya sangat menginspirasi untuk dibuatkan film loh. Empat orang raja copet itu adalah sebagai berikut.
- James Freedman, pria berkebangsaan Inggris ini pernah ditulis oleh majalah time out tentang karirnya. Bahkan dimajalah tersebut dia disebut sebagai tukang copet terbaik. James Freedman merupakan seorang pesulap dan konsultan dalam pembuatan film the Illusionist (2006) dan Oliver Twist (2005).
- David Avadon, kelahiran 11 Desember 1948, Inglewood, California, Amerika. Meninggal, 22 Agustus 2009, Santa Monica, California, Amerika, sebagai seorang pesulap senior. Selain sebagai pesulap, mendiang David Avadon juga memberi kuliah dan menulis sebuah buku tentang pencopetan dan melakukan tindakan pencopetan teatrikalnya selama lebih dari 30 tahun.
- Bob Arno, jika kalian mengetik nama Bob Arno di gugel, maka akan banyak nongol prestasi dia di dunia percopetan dalam seni pertunjukan. Dia bahkan menulis buku tentang pencurian berjudul “Travel Advisory.”
- Apollo Robbins, kalau mas yang satu ini mah udah pas banget disebut master, suhu, senpai, dan lain-lain. Kalian akan kagum liat skillnya mencopet ketika nonton videonya di YouTube. Mas yang satu ini tergolong masih muda karena kelahiran tahun 1974.
Heran ya, kok bisa ya terkenal karena punya skill mencopet, padahal kegiatan copet-mencopet termasuk perbuatan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur Pasal 362 KUHP. Pasal tersebut merumuskan, “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”
Oh ya, tapi sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), penyidik polisi umumnya menjerat pelaku kejahatan copet dengan Pasal 364 KUHP tentang Tipiring. Hal ini terjadi karena dalam Perma No 2 Tahun 2012 sebelumnya menyebutkan bahwa tindak pencurian ringan nilainya kurang dari Rp250,00 kini diubah menjadi Rp2.500.000,00.
Jadi gini, pencopet itu juga tidak bisa memprediksi yang dicopet itu nilainya berapa, jika dia tertangkap tangan mencopet, tetapi nilai kerugiannya di bawah Rp2.500.000,00 ya nasib baik karena cuma kena pidana ringan. Tapi kalo tertangkap tangan karena mencopet dengan nilai kerugian di atas Rp2.500.000,00 maka pencopet tersebut akan kena pidana umum dan bakal awet di penjara.
Jadi kalian jangan heran jika ada residivis copet putusannya ringan, mungkin dia masuk kategori Tipiring. Hhmm, saya jadi ingat pesan Bos Saep di serial Preman Pensiun, Jika kamu pengangguran, miskin dan lemah iman, kamu sudah punya cukup alasan untuk melakukan tindak kejahatan. Kamu bisa jadi maling, rampok, tukang todong atau jambret, selain itu jadi copet bisa jadi pilihan.