MENCIUM AROMA KEBAHAGIAAN THR

Ibarat sepasang kekasih yang sedang menjalin hubungan percintaan, pasti dalam pengembaraan hubungan tersebut terdapat moment mesra yang mendatangkan kebahagiaan salah satunya seperti moment anniversary tanggal di mana sepasang kekasih tersebut mengikatkan perjanjian asmaranya untuk saling mencintai dan mengasihi. Sedap betul memang rasanya ya, tapi alangkah naif bagi kaum jomblo tidak bisa merasakan hal tersebut ya gaes.

Tapi jangan iri dan murung hati, karena bagi kalian kaum jomblo yang sudah terikat perjanjian kerja bersama ada juga kok moment-moment spesial yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya salah satunya adalah moment mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Rasanya sangat pas ketika di bulan Ramadhan ini klikhukum.id membahas tentang THR, mengingat di pertengahan bulan Ramadhan ini aroma kebahagiaan sudah muncul dan pasti hati para pekerja baik jomblo maupun tidak, menjadi bahagia karena sudah adanya cindera mata yang akan mereka bawa untuk para kekasihnya di rumah yaitu yang utama pastilah keluarga ya gaes.

Selanjutnya kaidah hukum negara kita menyebutkan bahwa “Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan”. Penjelasan lanjutan mengenai jenis Hari Raya adalah aturan hukum “Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja/buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja/buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja/buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja/buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi pekerja/buruh yang beragama Konghucu”. Pengertian tersebut menurut Pasal 1 angka 1 dan 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Lantas siapa sih yang berhak mendapatkan THR dari perusahan tersebut, dalam Peraturan Menteri Pasal 1 angka 4 tersebut yaitu “Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”. Tentu pekerja/buruh yang dimaksud adalah yang sudah terikat dalam surat perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan yah gaes, yakali kita gak kerja mau minta THR di suatu perusahaan (emang perusahaan nenek moyang loe).

BACA JUGA: LIKA-LIKU LAPORAN POLISI

Selanjutnya aturan detail yang menjelaskan pengertian pengusaha menurut Peraturan Menteri No.6 Tahun 2016 Pasal 1 angka 3 tersebut menyebutkan “Pengusaha adalah: a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia”.

Sudah mendapatkan alurnya kan gaes bahwa THR itu ternyata milik semua pekerja sesuai dengan agamanya masing-masing yang telah terikat suatu perjanjian kerja dengan perusahaan. Selanjutnya syarat apa yang harus dipenuhi oleh pekerja supaya mendapatkan THR tersebut? tenang gaes, kami tetap menjelaskan dengan seksama, bahwa pekerja/buruh yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja/buruh yang sudah memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus di perusahaan tersebut berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian waktu kerja tertentu. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tersebut gaes. Itulah waktu minimal masa kerja pekerja/buruh yang wajib diberikan THR oleh perusahaannya.

BACA JUGA: MISTERI PINJOL ILEGAL

Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian THR diatur lengkap di Bab II Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016. Selengkapnya Pasal tersebut menerangkan :

  • Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
  • Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja / 12 x 1 (satu) bulan upah.
  • Adapun upah yang dimaksud terdiri dari : upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau  upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Namun sebenarnya untuk penetapan besaran pemberian THR sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 bersifat upah minimal yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh, jadi apabila perusahaan memiliki ketentuan tersendiri dalam memberikan THR kepada pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan itu dibenarkan asalkan tidak bertentangan dengan aturan hukum tersebut.

Adapun waktu yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016  Pasal 5 Ayat (4) dalam pemberian THR yaitu wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika ternyata ada perusahaan yang bandel nih gaes dalam pemberian THR, denda dan sanksi administrasi menanti sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 dan 11  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016, yang menyebutkan :

  • Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
  • Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif sebagaimana ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jadi bagaimana gaes, apakah kalian semua sudah mencium aroma kebahagiaan THR, satu hal yang perlu dicatat dan ini penting ya gaes, bahwa aturan yang sudah dijelaskan di atas hanya berlaku bagi kalian yang sudah mendapatkan pekerjaan serta terikat dengan perjanjian kerja bersama sebagaimana dijelaskan di atas loh gaes, yakali masa pengangguran mau mendapatkan THR (yang bener aje).

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id