homeEsai6 PANDUAN PERATURAN LALU LINTAS BAGI PEMUDIK KENDARAAN BERMOTOR

6 PANDUAN PERATURAN LALU LINTAS BAGI PEMUDIK KENDARAAN BERMOTOR

Lebaran sebentar lagi, covid sudah reda, saatnya kita mudik dengan suka cita ke kampung halaman. Mungkin, satu minggu ke depan jalan raya akan dipenuhi kendaraan bermotor, dari motor, mobil, kendaraan roda tiga, empat, lima, enam, semua tumpah ruah menjadi satu. Hmm, jangan sampai euforia mudik tahun ini tidak berujung indah ya, kawan-kawan. Keselamatan harus jadi nomor satu. 

Untuk menjaga keselamatan, tentunya kita harus mematuhi peraturan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (UU LLAJ), sudah mengatur bagaimana cara berkendara yang baik agar semua orang yang ada di jalan raya berkendara dengan aman, tertib, selamat dan lancar, sehingga pengendara pun merasa tenang. Berikut rangkuman singkat panduan lengkap berkendara, sebagai bekal kawan-kawan mudik.

  1. Harus punya dan bawa SIM

Walaupun ini adalah syarat administratif dan tidak berhubungan langsung dengan keselamatan, Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki dan dibawa oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.  SIM memiliki fungsi untuk membuktikan kompetensi mengemudi seseorang, sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat identitas pengemudi. 

Masalah SIM ini jangan dianggap sepele ya, selama musim mudik pasti banyak Pak Pol yang berjaga memastikan kelancaran mudik. Jadi jangan sampai perjalanan mudik kawan-kawan terganggu hanya karena SIM. Apabila tidak memiliki SIM kawan-kawan dapat dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 loh.

BACA JUGA: 3 PERSIAPAN MUDIK SESUAI ATURAN UU LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

  1. Atribut keselamatan

Bagi kawan-kawan yang mudik menggunakan motor jangan lupa memakai helm yang sudah SNI. Selama ini banyak beredar helm dengan bentuk unik dan lucu, namun tidak terjamin standar keselamatan. Jadi kawan-kawan harus cermat dalam membeli helm, pastikan sudah SNI. Perlu dicatat kalau kawan-kawan melanggar, bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.

Bagi pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, juga harus memastikan sabuk pengaman selalu terpasang. Selain pengemudi, penumpang yang duduk di samping pengemudi juga wajib memakai sabuk keselamatan ya, guys. Tapi demi keselamatan semuanya lebih baik seluruh penumpang juga menggunakan sabuk pengaman. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman juga dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.

  1. Lampu sein

Penggunaan lampu sein juga sangat penting guys. Pasal 112 Ayat 1 UU LLJA menyebutkan bahwa setiap  pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. 

Ingat, memberi isyarat sesuai arah ya, jangan sampai sein ke arah kiri tapi beloknya ke kanan. Jangan juga memodifikasi lampu penunjuk dengan lampu yang dapat membuat silau dan tidak standar. Jika kawan-kawan melanggar ketentuan ini, siap-siap dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.

  1. Plat nomor dan STNK

Pasal 68 Ayat 1 UU LLJA menyebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Jadi ke mana pun kawan-kawan pergi, selama masih melewati jalan harus membawa STNK dan memasang plat nomor ya. Apabila melanggar ketentuan ini, kawan-kawan dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.

BACA JUGA: 4 JENIS KENDARAAN YANG TAK BOLEH DIPAKAI MUDIK

  1. Berkendara sewajarnya

Pasal 283 UU LLJA telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp750.000,00.

Kelakuan tidak wajar saat mengemudi seperti menggunakan gadget selama mengemudi, merokok, mengemudi dalam pengaruh alkohol, ugal-ugalan, membahayakan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, kawan-kawan juga harus selalu mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang ada.

  1. Saling menghormati

Melihat arus mudik tahun lalu yang membludak, kesadaran akan keselamatan dari masing-masing pemudik sangat penting. Tingkat stres yang tinggi akibat macet dan padatnya kendaraan mudah menyulut emosi antar pengendara kendaraan bermotor. Karena itu kita harus saling menghormati. Yang perlu diingat adalah bukan hanya kita yang menggunakan jalan raya dan yang ingin menjumpai sanak saudara di kampung halaman ya, kawan.

Oke, itu saja sedikit panduan berkendara. Semoga bisa memberikan gambaran kawan-kawan agar bisa mudik dengan nyaman dan aman. Selalu jaga keselamatan karena ada orang tua, nenek, kakek, saudara, sepupu cantik dan ganteng yang menunggu di rumah. Selamat bermudik ria dengan selamat kawan-kawan.

Dari Penulis

TAPERA, JALAN KELUAR UNTUK PUNYA RUMAH? EMANG, IYA?

Katanya sih, tabungan untuk pembiayaan KPR bagi masyarakat

BISAKAH CABUT LAPORAN POLISI YANG SUDAH DIBUAT? BEDANYA SAMA PENGADUAN APA?

Btw, apa sih, bedanya laporan dan pengaduan?

HUKUM LINGKUNGAN SETELAH PERPU CIPTAKER DISAHKAN, APAKAH LEBIH BAIK?

UU CIPTAKER menghapus ketentuan mempertahankan kawasan hutan!

ADA YANG SALAH NGGAK SIH DARI ROASTING? EMANG BISA ROASTING BERUJUNG PIDANA?

Sapa ih yang karbit, di sulut dikit kebakaran?

PUASA ITU DIATUR LOH, DI DALAM HUKUM INDONESIA

Tinggal hitungan hari bulan Ramadhan datang

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Sarjana hukum yang baru lulus kuliah dan masih mencari jati diri

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id