DRAMA TOXIC RELATIONSHIP, IJAZAH DIBAKAR, HUKUMAN PIDANA MENANTI

Berkisah tentang hubungan toxic antara cewek berinisial FA (17 tahun) dan cowok berinisial B. Drama ini menjadi sorotan karena perjalanan yang penuh konflik. Siapa sangka dari pertengkaran sepele hingga pembakaran ijazah, semua terungkap di media sosial. Ini bukan cerita fiksi kawan-kawan, ini kisah nyata.

Dalam dunia percintaan FA dan B saling tarik ulur hingga menciptakan konflik besar. FA merasa hubungan mereka sangat toxic, sering bertengkar, bahkan FA pun sudah mencoba untuk mengakhiri semuanya. Namun B nggak mau melepaskan dan terus mengejarnya. Suatu hari mereka bertengkar yang berujung B meninggalkannya dan membawa kabur helm milik FA.

FA dan B memberikan versi kronologi yang berbeda. Menurut FA, B sengaja tidak mengembalikan helmnya agar bisa menemui FA. Sementara versi B menyebutkan kalau B mengakui merebut dan menahan helm FA karena FA menjelekkan nama baiknya dengan bilang “Maling Helm,” di mana sebelumnya FA dan B berantem di minimarket karena FA ketahuan selingkuh.

Hadeh, entah siapa yang salah ku tak tahu.

Memang sungguh rumit. Berawal dari perdebatan helm drama toxic relationship semakin kencang. Drama ini mencapai puncak saat tersebar video di sosial media, di mana FA mengungkapkan academic background B sambil membakar ijazah si B. 

BACA JUGA: 3 CARA MENGHADAPI TOXIC RELATIONSHIP

Dalam video tersebut terekam suara perempuan yang diduga FA, “Aku nggak main-main, aku diem, aku ngajak baik-baik, tapi kamu yang ngajak aku ribut kaya gini. Aku buktiin sekarang. Ini ijazah kamu, empat tahun untuk dapetin ini kan?” 

Waduh, parah juga ya, ternyata ngeri juga toxic relationship itu. Di sini aku bukan mendukung salah satu pihak ya, kawan-kawan. Tapi apapun alasannya, membakar ijazah pacar, mantan atau siapapun itu tetap salah ya, kawan. Pasti sakit banget sih, melihat ijazah hangus begitu saja.

Bayangin aja, ijazah kan hanya bisa diterbitkan satu kali. Ijazah yang rusak nggak bisa diganti dengan yang baru, kecuali kuliah lagi. Hal ini dikarenakan setiap kertas ijazah memiliki nomor blanko yang tercatat. Sedih ngga sih? Sudah susah-susah belajar dan berjuang, bukti belajarnya malah terbakar. Duh, gimana coba kalau gitu?

Tapi ada sih, solusinya kalau ijazah rusak atau terbakar. Jadi kampus bisa menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Namun prosesnya ribet dan nggak gampang. Pertama, buat surat laporan kehilangan ke polisi dengan alasan yang jelas, surat ini sebagai pengantar buat ngurus SKPI. Setelah itu datang ke universitas dengan membawa dokumen resmi dan surat permohonan. Terakhir, bawa SKPI ke dinas pendidikan setempat untuk disahkan. 

BACA JUGA: 3 POTENSI PELANGGARAN HUKUM DALAM PACARAN

Eh, kok malah jadi ngebahas SKPI. Yok, yok, balik lagi ke drama B dan FA. 

Nah, akhir dari drama tersebut, B melaporkan FA ke kepolisian. Dan kini FA dihadapkan dengan Pasal 406 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan  bahwa tindakan seseorang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dapat diancam dengan dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau dua pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

Wah, ngeri juga ya. Ini bisa jadi bukti kalau merusak barang milik orang lain, bisa terjerat hukuman yang nggak play-play. 

Kisah dramatis toxic relationship FA dan B memberikan pelajaran berharga. Drama asmara mereka yang terungkap di media sosial berakhir di jalur hukum karena membakar ijazah. Hati-hati dalam bersikap dan jangan biarkan hubungan toxic mengarah pada konflik berujung hukum.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id