homeCurkumCURKUM #55 PETASAN SEBENARNYA DILARANG MENURUT HUKUM ENGGAK SIH?

CURKUM #55 PETASAN SEBENARNYA DILARANG MENURUT HUKUM ENGGAK SIH?

Halo kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya, ngomong-ngomong bagaimana sih aturan hukum yang berlaku terkait petasan, apakah membuat atau menyalakan petasan merupakan perbuatan melanggar hukum? Biasanya momen lebaran seperti ini banyak tradisi di kampung yang menyalakan petasan. Mohon penjelasannya dong.

Jawaban :

Hai juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Oke, mari kita ulas bersama ya, perihal aturan petasan yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya mari kita membedakan dulu istilah petasan dan kembang api, biar enggak bingung. Penelusuran kami dalam KBBI, Petasan adalah membakar mercon supaya meledak di daratan, sedangkan Kembang Api adalah mercon yang menyemburkan pijar-pijar api di udara.

Ketika melihat perbedaan maknanya sangat jelas, petasan itu meledak di daratan sedangkan untuk kembang api sifatnya menyemburkan pijar-pijar api di udara.

BACA JUGA: GAK JADI PERANG LAWAN CORONA

Studi dari sederet kasus yang ada, seperti halnya kasus “Dua Pembuat Petasan di Bondowoso Dibekuk, Ratusan Mercon Disita” detik.com (Rabu, 20/5/2020) dan “Jual Serbuk Petasan, Warga Kebumen Ditangkap Polisi” kompas.com (Senin, 18/05/2020). Pada intinya dalam pemberitaan tersebut seseorang yang memiliki, menyimpan, membuat dan/atau menjual bahan petasan dilarang oleh aturan hukum yang berlaku.

Dari contoh dua kasus tersebut, pihak kepolisian dalam hal ini menjerat pelaku pembuat petasan atau yang menjual serbuk petasan dengan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Undang-undang Darurat, yang berbunyi :

“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Serem juga ya gaes, pembuatan dan penjual petasan dapat dikenakan hukum pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Lalu bagaimana dengan orang yang menyalakan petasan? Pada faktanya mungkin belum seketat pelaku yang membuat dan menjual bahan petasan sih.

Sebagai bukti masih banyak petasan yang menyala di tengah perkampungan. Bukan berarti hal ini diperbolehkan juga. Ketika petasan yang dinyalakan menyebabkan kebakaran atau malah merusak benda milik orang lain, tentu saja perbuatan tersebut berakibat melanggar hukum.

BACA JUGA: JOGJA DARURAT KLITIH

Adapun dalam penggunaannya memang ada regulasi khusus, tapi bukan buat petasan ya, melainkan aturan hukum untuk menggunakan kembang api. Hal ini dapat kalian simak pada Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2008 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.

Dalam aturan Perkap Kapolri No. 8 Tahun 2008 tersebut, jenis kembang api yang boleh dipergunakan menurut Pasal 10 Ayat (5) adalah sebagai berikut:

Bunga api yang digunakan oleh masyarakat yaitu:

  1. bunga api mainan berukuran kurang dari dua inci (tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan);
  2. bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran dari dua inci sampai dengan delapan inchi.

Ketika diartikan makna dari Pasal 10 Ayat (5) Perkap Kapolri No. 8 Tahun 2008, kembang api yang boleh dijual bebas di pasaran serta membelinya pun enggak perlu pake surat izin, yaitu kembang api yang panjangnya dua inci sampai dengan delapan inci.

Selain itu Perkap Kapolri No. 8 Tahun 2008 juga mengatur tentang tata cara pelaku usaha yang akan memproduksi kembang api.

Jadi intinya begitu ya, status petasan untuk negara kita masih illegal. Mengingat petasan tersebut dapat meledak di darat, sehingga cukup membahayakan, sedangkan kembang api masih diperbolehkan dengan aturan khusus, yaitu dengan panjang dua inci maksimal delapan inci.

Dari Penulis

CURKUM #76 PKPU ITU APA SIH?

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Kebetulan...

LAWFUL DREAMERS – STARTYOURWAYS!

Daftarkan Tim terbaikmu sebelum 7 September 2023 di sini melalui QR code yang telah disediakan.

CURKUM #5 JADILAH PEROKOK SANTUY

Kang Yono saya mau curhat ya, jadi nih sewaktu saya...

CURKUM #89 PERBEDAAN PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau konsultasi nih, mohon...

CURKUM #77 PENCUCIAN UANG

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau konsultasi dong. Paman...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

1 Comment

  1. Hi Klikhukum,
    Terima kasih untuk info regulasinya.
    Sedikit menanggapi bahwa ukuran yang dimaksud bukanlah “panjang” tetapi diameter bola api.
    misal untuk type roman candle. Panjang roman candle sendiri bisa mencapai 24 inch. Untuk bola api didalamnya sendiri dipasaran dijual maximal 1.9 inch. Ukuran inilah yang dipakai sebagai acuan dalam menentukan ukuran kembang api tersebut. Diameter itu sendiri akan menentukan berapa banyak serbuk api didalam bola api tersebut. Semakin besar diameter bola, maka semakin banyak serbuk api didalamnya serta semakin tebal bunga api ketika menyala diudara. SEmoga info ini dapat memperkaya content ini

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id