PAPA MINTA RENDANG

Masih inget sama kasus papa minta saham? Selamat dari kasus papa minta saham, sempet ada drama papa nabrak tiang listrik, papa dirawat dengan infus balita, papa pelupa saat sidang, hingga akhirnya papa mendekam di Suka Miskin dengan vonis 15 tahun penjara karena kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik. Info terbarunya nih, papa tercyduc lagi makan nasi padang di luar Lapas gaes.

Ada isu hukum menarik di balik berita papa makan nasi padang. Banyak muncul pertanyaan, kok papa bisa keluar dari lembaga pemasyarakatan dan makan nasi padang? terawangan saya sih menu yang dipilih adalah rendang, secara rendang sudah menjadi warisan kuliner Indonesia dari Tanah Minang yang diakui oleh dunia Internasional. Apalagi rendangnya rendang kerbau dengan sambal lado mudonya plus keripik balado, langsung deh teriak “Da, tambuah ciek!”

Menanggapi viralnya berita papa minta rendang. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami melalui detik.com menjelaskan bahwa lokasi papa makan nasi padang itu ada di dalam kompleks RSPAD. “Itu ada di dalam RSPAD ya, kafe apa di situ namanya? Nah yang bersangkutan jalan, jadi habis diperiksa terus jalan nyeruntul gitu sebentar mau angin-angin, terus rupanya duduk di situ”.

Sebagai manusia yang suka berpikir keras, tentu kita punya imajinasi ilmiah yang akhirnya memunculkan sebuah pertanyaan “Apakah seorang narapidana memiliki hak untuk meninggalkan lembaga pemasyarakatan dalam kurun waktu tertentu, dan aturan apa yang harus ditaati jika hak tersebut diberikannya?”

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI No. 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI No. 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, dijelaskan bahwa “Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas”.

Ketentuan Pasal 17 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1999 mengatur bahwa apabila narapidana dalam keadaan sakit dan memerlukan perawatan lebih lanjut, maka dokter atau tenaga kesehatan Lapas memberikan rekomendasi kepada Kepala Lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di rumah sakit umum pemerintah di luar Lapas. Catatannya gaes, harus dapat izin tertulis dulu ya dari Kepala Lapas. Nah dalam Ayat (3) disebutkan bahwa apabila narapidana dibawa atau dirawat di rumah sakit maka wajib dikawal oleh petugas Lapas dan bila diperlukan dapat meminta bantuan petugas polisi.  

Apakah cuma narapidana yang sakit doang yang bisa minta izin keluar Lapas?

Nah, jika kita merujuk pada Pasal 52 Ayat (1)Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, narapidana dalam menjalankan hak keperdataan memiliki izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa.

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan hal-hal luar biasa sifatnya meliputi meninggalnya/sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung; menjadi wali atas pernikahan anaknya; serta membagi warisan. Dalam hal ini tentunya harus atas izin Kepala Lapas dengan batas waktu maksimal 24 jam serta tidak menginap.

Selain Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1999 ada aturan lain yang mengatur tentang tata cara izin narapidana keluar lapas, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 12 Tahun 2016 Tentang Syarat Pemberian Izin Keluar Bagi Narapidana Dalam Rangka Pembinaan.

Dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 12 Tahun 2016 bagi narapidana yang memiliki keterampilan dan keahlian di bidang tertentu untuk mengembangkan bakat, keahlian, dan keterampilan di masyarakat bisa mengajukan izin keluar dengan ketentuan mendapat izin dari Kepala Lapas, untuk maksimal 3 hari kerja dalam satu kali kegiatan dan diajukan paling banyak empat kali dalam satu tahun, sehingga total 12 hari dalam setahun.

Tapi ga semua narapidana punya kesempatan yang sama ga gaes, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Ini dia syaratnya: berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 (satu pertiga) masa pidana, dengan ketentuan tidak melewati 1/2 (satu perdua) masa pidananya dan mempunyai kemampuan di bidang keagamaan, pendidikan, keterampilan, seni dan budaya, ilmu pengetahuan dan olahraga.

Oh ya gaes, narapidana juga punya peluang untuk mengajukan cuti lhoo, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 12 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Adapun makna cuti tersebut adalah program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk berasimilasi dengan keluarga dan masyarakat. Pasal 35 Permen Hukum dan Ham No.12 Tahun 2013 tersebut di atas mengatur narapida mendapatkan hak cuti apabila masa pidana paling lama 12 (dua belas) bulan, telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari masa pidananya bagi narapidana.

Itulah gaes rangkaian aturan tentang izin narapidana meninggalkan lapas dalam kurun waktu tertentu dan untuk suatu kepentingan tertentu.

Kesimpulannya gaes, soal berita papa keluar Lapas dan makan nasi padang gak perlu diperdebatkan lagi, karena sepanjang udah dapat izin dari Kepala Lapas, artinya papa ga melanggar aturan. Soal icip icip nasi padang, ya gapapa deh, namanya juga orang sakit, butuh makanan enak plus asupan gizi yang baik. 

MuhsinNovi

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id