Hello Redaksi klikhukum.id, sebelumnya saya ucapkan terima kasih ya karena udah diizinkan untuk bertanya, ini loh kan di masyarakat suka salah kaprah, katanya kalo bikin perjanjian, surat pernyataan atau bahkan kwitansi harus menggunakan materai, jika tidak menggunakan materai katanya gak sah ya? Itu benar apa gak sih, mohon direspon ya.
Jawaban :
Hallo kawan klikhukum.id, terima kasih kembali ya karena sudah menghadirkan pertanyaan buat kami, jadi bisa ngasih ide sembari menemani kalian Work From Home dirumah dan share ilmu seputar hukum.
Btw yang bener itu METERAI ya gaes, bukan MATERAI, jadi pake E bukan pake A . Hehheheheehe
Selanjutnya kalo ada pernyataan yang bilang suatu perjanjin, surat pernyataan dan kwitansi yang tidak di bubuhi meterai dikatan tidak sah, maka kami sampaikan bahwa pernyataan itu Salah alias Hoax gaes !!!
Santai, kami gak ngegas kok, tapi memang fakta hukumnya demikian, coba kalian klik artikel kami yang berjudul “FAKTA TENTANG METERAI”pasti pernyataan masyarakat seputar penggunaan meterai dalam suatu perjanjian atau surat pernyataan akan kejawab.
Dalam hukum perdata meterai bukanlah salah satu syarat sahnya perjanjian. Syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata itu ada 4 ya, ingat dan pahami ada 4 unsur gaes, yaitu :
“ 1. Sepakat (para pihak sepakat atas isi perjanjian), 2. Cakap Hukum (umur yang cukup dan tidak dalam pengampuan), 3. Causa Yang Halal (perjanjian tidak bertentangan dengan UU), 4. Objek Tertentu (obyeknya harus jelas).“
Jadi meterai gak mashoook dalam unsur unsur tersebut. Misalnya nih ada dua orang yang membuat perjanjian sewa rumah, mereka sudah sepakat soal transaksi sewa rumahnya, sudah sama sama dewasa, mereka juga cakap secara hukum, maka meskipun perjanjian tanpa dibubuhi meterai, perjanjian tersebut tetap sah.
BACA JUGA: STRATEGI AGAR PERJANJIANMU SAH
Jadi fungsi meterai atau bea meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Sederhananya, bea meterai adalah pajak dokumen. Bukan sebagai syarat sahnya perjanjian.
Terus jikalau ada yang tanya balik, kan biasanya ditemui 2 jenis meterai yang nilainya 6000 rupiah dan 3000 rupiah itu artinya apa ? terus yang dipake yang mana?
Mengacu pada Undang-Undang Bea Meterai, meterai 6000 digunakan untuk dokumen yang nilainya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) seperti akta notaris, akta tanah, atau surat perjanjian, sedangkan meterai 3000 digunakan untuk dokumen yang bernilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk dokumen yang benilai kurang dari Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), gak perlu pakai meterai yang gaess.
Sejatinya meterai itu ada wujud masyarakat membayar pajak atas suatu dokumen yang telah dibuatkan, jadi bukan merupakan syarat sah dalam suatu perjanjian. Kalo masih ada orang yang ngeyel soal keabsahan perjanjian karena gak ada meterainya, langsung aja di tanyakan pasal mana yang menyatakan perjanjian gak sah tanpa meterai.
Bisa dipastikan orang tersebut gak bisa jawab kok hehehe.
Cuma ini saran aja ya gaes, kalo kamu membuat suatu perjanjian dan itu nilainya cukup besar, mendingan perjanjianmu itu langsung dibubuhi meterai deh, biar tuntas kewajiban mu buat bayar pajak dokumen kepada negara. Jadi kalo suatu hari perjanjiannya mau dipake buat bukti dipersidangan, gak perlu lagi deh bayar pajak meterai yang terhutang.
Demikian dulu yaks curkumnya, dan tetap selalu jaga kesehatan buat kalian semua, salam satu klik melek hukum.