homeCurkumCURKUM #159 KONSER BATAL, BISA REFUND TIKET NGGAK SIH?

CURKUM #159 KONSER BATAL, BISA REFUND TIKET NGGAK SIH?

Pertanyaan:

“Halo, jadi begini min, kemarin aku beli tiket konser, tapi konsernya di cancel dong. Hiks, hiks, sedih. Nah, bisa nggak sih, uang tiketnya direfund?” Thanks☺.

Jawaban:

Hai. Duh, ikut sedih deh. Padahal kamu sudah nabung buat beli tiket, prepare outfit, light stick dan printilannya ya. Eh, pas hari H konsernya dibatalkan. Definisi sakit tak berdarah nggak sih, guys. Tapi kalau konsernya batal begitu, kira-kira bisa refund tiketnya nggak sih? Hmm.  Oke, simak penjelasannya ya.

Jika konser batal diselenggarakan sih, pihak panitia/penanggung jawab acara atau promotor akan menyediakan opsi refund.

Dalam hal ini hubungan antara pembeli tiket dan penyelenggara acara atau promotor konser tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Maka konsumen yang dimaksud sama halnya dengan pembeli tiket. Jadi disini kamu termasuk konsumen guys.

BACA JUGA: RAHASIA JADI MUSISI SUKSES LEWAT ROYALTY LAGU ATAU MUSIK

Sedangkan panitia atau promotor konser dianggap atau termasuk pelaku usaha, dimana pelaku usaha merupakan setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Ketika kamu (konsumen) sudah membeli tiket konser, maka berhak untuk bisa menonton dan menikmati konser yang telah ditawarkan oleh penyelenggara acara (promotor). 

Tapi kalau ternyata konser tersebut batal, maka kamu sebagai pembeli tiket konser (konsumen) berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Hal ini telah diatur di  Pasal 4 huruf h undang-undang  perlindungan konsumen.

Kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 7 huruf g undang-undang Perlindungan Konsumen yang menentukan bahwa promotor selaku pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Sehingga jika terjadi pembatalan konser, berdasarkan perspektif hukum seperti yang dijelaskan di atas, pembeli tiket berhak memperoleh pengembalian uang tiket yang sudah dibayarkannya atau refund.

BACA JUGA: ATURAN ROYALTI MUSIK DI TEMPAT UMUM

Jadi santuy aja guys, uang tiketmu tetap bisa kembali kok. Kalaupun refund tak kunjung dibayarkan penyelenggara atau promotor, tenang aja, kan ada  Pasal 45 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, bahwa setiap pembeli tiket yang dirugikan oleh promotor konser dapat menggugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan negeri. Gugatan pelanggaran pelaku usaha dapat diajukan oleh sekelompok konsumen yang punya kepentingan yang sama (class action) atau lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan diajukan ke pengadilan negeri.

Nah, gugatan dapat berupa perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada pelanggaran hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha dalam UU Perlindungan Konsumen. Atau gugatan dapat juga berupa wanprestasi jika didasarkan oleh tidak dipenuhinya prestasi promotor berupa penyelenggaraan konser.

FYI, wanprestasi berasal dari adanya kesepakatan/perjanjian suatu perikatan hukum menyangkut suatu transaksi yang tidak dipenuhi oleh salah satu pihak. Jadi jika ada salah satu pihak yang gagal memenuhi janjinya untuk menunaikan prestasi baik sengaja maupun kelalaian, maka hal itu dapat dikatakan telah terjadi cedera janji (wanprestasi).

Tapi itu semua tergantung siapa yang tidak menjalankan kesepakatan. Ya, tahu sendiri kan kalau konser itu melibatkan banyak pihak. Jadi ya, pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sejauh keterlibatan/kesalahan masing-masing pihak ketika konser itu batal  kepada pembeli tiket (konsumen).

Sekian, terima kasih telah membaca sampai akhir. ( ◜‿◝ )

Dari Penulis

JEJAK HUKUM KOLONIAL YANG MASIH MEWARNAI HUKUM INDONESIA

Tanggal 17 Agustus menjadi momen bersejarah bagi perjuangan bangsa...

UCAPAN MENYAMBUT RAMADHAN UNIK DAN KEREN VERSI ANAK HUKUM

Happy fasting friends! Ramadan kareem, Happy Ramadhan 2023

5 PAHLAWAN KEMERDEKAAN YANG JUGA SARJANA HUKUM

Gak cuma jadi pengacara, bisa jadi pahlawan juga

5 KASUS VIRAL YANG PERNAH TERJADI DI PONDOK PESANTREN

Berikut beberapa kilas balik kasus-kasus viral yang terjadi di pondok pesantren.

HUKUMAN KORUPTOR BERBAGAI NEGARA DI DUNIA

Konsistensi pemberantasan korupsi di republik ini masih "Jauh panggang dari api."

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id