Halo, tim redaksi. Apa kabar?
Kak, pada ngikuti kasus dr. Ricard gak? Kok bisa sih, dr. Ricard tu ditahan, dilepas. Ehh, ditahan, eh dilepas lagi. Mohon penjelasannya, ya.
–RN, Malang–
Jawaban
Hai juga Kak RN, kabar baik dong tentunya. Btw, seru juga nih, pertanyaannya. Pas banget mimin juga ngikuti kasusnya dr. Ricard dari jaman heboh-hebohnya perang sama Mba Karput.
Mimin inget banget, waktu pertama kali dr. Ricard ditahan karena diduga melakukan ilegal akses. Itukan, heboh banget ya. Lalu beberapa hari setelah itu, dr. Ricard posting bahwa ia telah dilepas dan pulang ke rumah.
Abis tu suasana adem ayem. Sampe akhir Desember kemaren ada berita lagi dr. Ricard ditangkap, lalu beberapa hari kemudian dilepas lagi.
BACA JUGA: SUDAH YAKIN MENANG, BEGINI SEBENARNYA PUTUSAN GUGATAN DR RICHARD LEE
Buat masyarakat awam yang gak terlalu paham hukum, peristiwa dr. Ricard ditahan, dilepas, ditahan terus dilepas lagi ini bikin bingung dan penasaran. Kok bisa sih, kasusnya sama, tapi ditahan sampe berkali-kali.
Sebenernya konsepnya gak gitu juga sih. Seinget mimin, klikhukum.id pernah ngebahas tentang proses dalam perkara pidana.
Jadi intinya, ada tiga tahap dalam proses perkara pidana yaitu tahap penyelidikan dan penyidikan, tahap pra penuntutan dan penuntutan serta terakhir ada tahap persidangan. Nah, di tiap tahap tersebut, tiap instansi yang bertugas punya wewenang untuk melakukan penahanan.
Kalo kita baca ketentuan Pasal 1 angka 21 KUHAP, dijelaskan bahwa “Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Itu artinya baik penyidik, penuntut umum dan juga hakim punya kewenangan untuk melakukan penahanan.
Gimana, udah kebayang belum. Sederhananya, kalo di kasus ilegal akses yang dilakukan oleh dr. Ricard ini, ada tiga proses yang harus dilalui. Yaitu, disidik pada tahap penyidikan, setelah berkasnya lengkap, maka proses berlanjut ke tahap penuntutan di instansi kejaksaan. Lalu setelah pemeriksaan di kejaksaan lengkap, baru deh masuk ke tahap persidangan.
Pada tahap penyidikan, penyidik dalam hal ini polisi, punya kewenangan untuk menahan. Inilah proses yang waktu itu dilalui oleh dr. Ricard pas pertama kali ditahan oleh polisi karena diduga melakukan akses ilegal. Pada tahap ini, tersangka berhak untuk mengajuan permohonan penangguhan penahanan. Dan sebaliknya penyidik juga berhak untuk memberikan penangguhan penahanan.
Makanya waktu itu dr. Ricard bisa pulang ke rumah dan ga ditahan lagi. Jadi bukan ujug-ujug bebas tanpa proses hukum. Proses perkaranya tetap berjalan, cuma penahanannya yang ditangguhkan atau mungkin dialihkan statusnya jadi tahanan kota.
BACA JUGA: DR RICHARD LEE DIJERAT PIDANA ILEGAL AKSES, KOK BISA?
Kayak yang mimin bilang, berkas perkara tetap berlanjut karena tahap penyidikan udah selesai, maka berkas perkara dr. Ricard dilimpahkan ke kejaksaan untuk masuk tahap penuntutan. Ini kewenangannya penuntut umum. Pada tahap ini, penuntut umum (instansi kejaksaan) punya wewenang buat menahan. Inilah, alasannya kenapa dr. Ricard ditahan untuk yang kedua kalinya.
Karena dr. Ricard mengajukan penangguhan penahanan lagi, maka kejaksaan juga kembali menangguhkan atau mungkin mengalihkan status tahanan dr. Ricard.
Masih ada satu step lagi nih, yaitu proses persidangan. Pada tahap ini, nanti hakim juga punya kewenangan buat menahan. Jadi kamu jangan kaget ya, kalo beberapa minggu atau beberapa bulan lagi ada berita dr. Ricard ditahan lagi.
Kalo dah ada putusan nanti baru deh, jelas posisi dan juga status dr. Ricard. Bakal ditahan permanen untuk jangka waktu tertentu atau bebas karena gak terbukti melakukan tindak pidana ilegal akses.
Gimana, dah jelaskan. Semoga penjelasan mimin ini mencerahkan ya.