homeCurkumCURKUM #96 CARA PRAKTIS, PENGAJUAN JUDICIAL REVIEW KE MK

CURKUM #96 CARA PRAKTIS, PENGAJUAN JUDICIAL REVIEW KE MK

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Kemarin kan lagi heboh-hebohnya pengesahan UU Ciptaker ya, lalu beberapa pihak nyaranin untuk ngajuin Juicial Review ke MK, itu gimana sih caranya? Minta tolong dijelasin dong, terima kasih.

Jawaban :

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Sebelumnya terima kasih nih, atas pertanyaannya, namun sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu siapakah pemohon JR itu. Pemohon judicial review adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.

Apa sih, yang diajukan dalam Permohonan ke MK?

  1. Permohonan pengujian UU meliputi pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
  2. Pengujian materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
  3. Pengujian formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.

BACA JUGA: DEMO UDAH GA JAMAN, JUDICIAL REVIEW LEBIH ELEGAN

Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat (2), yaitu:

  • mengabulkan permohonan Pemohon;
  • menyatakan bahwa pembentukan UU dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945;
  • menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat (3), yaitu:

  • mengabulkan permohonan Pemohon;
  • menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud bertentangan dengan UUD 1945;
  • menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sedangkan mengenai tata cara pengajuan permohonan JR ke MK diatur dalam Pasal 6 sebagai berikut.

  1. Permohonan diajukan kepada Mahkamah melalui Kepaniteraan.
  2. Proses pemeriksaan kelengkapan administrasi permohonan bersifat terbuka yang dapat diselenggarakan melalui forum konsultasi oleh calon Pemohon dengan Panitera.
  3. Petugas Kepaniteraan wajib memeriksa kelengkapan alat bukti yang mendukung permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) sekurang-kurangnya berupa:

    a. Bukti diri Pemohon sesuai dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yaitu:
    1. foto kopi identitas diri berupa KTP ( perorangan warga negara Indonesia);
    2. bukti keberadaan masyarakat hukum adat menurut UU ( masyarakat hukum adat);
    3. akta pendirian dan pengesahan badan hukum baik publik maupun privat (badan hukum);
    4. peraturan perundang-undangan pembentukan lembaga negara yang bersangkutan (lembaga negara).

b. Bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan alasan permohonan.

c. Daftar calon ahli dan/atau saksi disertai pernyataan singkat tentang hal-hal yang akan diterangkan terkait dengan alasan permohonan, serta pernyataan bersedia menghadiri persidangan, dalam hal Pemohon bermaksud mengajukan ahli dan/atau saksi.

d. Daftar bukti-bukti lain yang dapat berupa informasi yang disimpan dalam atau dikirim melalui media elektronik, bila dipandang perlu.

  1. Apabila berkas permohonan dinilai telah lengkap, berkas permohonan dinyatakan diterima oleh Petugas Kepaniteraan dengan memberikan Akta Penerimaan Berkas Perkara kepada Pemohon.
  2. Apabila permohonan belum lengkap, Panitera Mahkamah memberitahukan kepada Pemohon tentang kelengkapan permohonan yang harus dipenuhi, dan Pemohon harus sudah melengkapinya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Akta Pemberitahuan Kekuranglengkapan Berkas.
  3. Apabila kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud Ayat (7) tidak dipenuhi, maka Panitera menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak diregistrasi dalam BRPK dan diberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan.
  4. Permohonan pengujian undang-undang diajukan tanpa dibebani biaya perkara.

BACA JUGA: JUDICIAL REVIEW DI MA: DRAMA ATAS SEBUAH JAWABAN

Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan nantinya dicatat dalam BRPK dan diberi nomor perkara, dan akan dilanjutkan sidang agenda pemanggilan hingga nantinya putusan dibacakan,

Mungkin itu yang bisa kami jelaskan sedikit mengenai tata cara pengajuan ke Mahkamah Konstitusi guna kepentingan uji materill maupun formiil, semoga dapat berguna dan bermanfaat ya.

Dari Penulis

CURKUM #65 PERBEDAAN ADVOKAT DAN NOTARIS

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Saya...

CURKUM #12 BANTUAN HUKUM UNTUK TERDAKWA

Pertanyaan: Hello kawan, bagi infonya dong. Saya mau tanya seputar hak...

CURKUM #6 KETIKA ANAK TERLIBAT PENGANIAYAAN

Pertanyaan : Kang, aku mau cerita permasalahan hukum yang menimpa anak kami,...

CURKUM #91 PERBEDAAN KEJAHATAN & PELANGGARAN

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya dong, apa...

CURKUM #53 HUKUM MENGCOVER LAGU KARYA ORANG LAIN

Halo, crew redaksi klikhukum.id. Menanggapi permasalahan hukum tentang maraknya orang yang mengcover lagu karya...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id