PROF. MAHFUD MD, HARAPAN MASA DEPAN HUKUM INDONESIA

Hello, precious people!

Kayaknya hari ini lebih enak kalau kita bicarain orang deh, apalagi cewek-cewek yang suka membahas suatu topik dengan metode diskusi melalui pendekatan kualitatif alias ghibah. Ya, kan? Hehehe. Eits, tapi kali ini kita nggak berghibah ya, gaes. Gua cuma mau ngajak kalian buat ngobrolin Prof. Mahfud Md, yang lagi jadi topik hangat dalam konteks hukum dan politik di Indonesia!

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, Prof. Dr. H.M. Mahfud MD lahir di Kecamatan Omben, Sampang, Madura pada tanggal 13 Mei 1957. Berbicara mengenai latar belakang, beliau merupakan orang yang kental dengan pendidikan formal maupun keagamaan. 

Banyak banget rekam jejak beliau dalam pendidikan formal. Dahulu, Prof. Mahfud bersekolah di madrasah ibtidaiyah di Pesantren al Mardhiyyah Madura dan SD Negeri Waru Madura dilanjutkan menempuh Pendidikan Guru Agama Negeri Madura. 

Nah, dari sinilah karir di bidang hukum mulai digeluti oleh Prof. Mahfud. Beliau mulai mengambil Pendidikan Hakim Islam Negeri di Yogyakarta dan mengambil bidang konsentrasi Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (alumni UII nih ges). Di Universitas Gadjah Mada,  beliau mempelajari Sastra Arab dan Ilmu Politik serta program S3 Ilmu Hukum Tata Negara. 

BACA JUGA: 5 PAHLAWAN KEMERDEKAAN YANG JUGA SARJANA HUKUM

Berbicara tentang jenjang karir, beliau bisa dikatakan punya rekam jejak yang baik. Prof. Mahfud MD sekarang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI. Bagi yang belum tahu, beliau ini mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (2008-2013) loh!  

Terus beliau juga pernah menjadi Menteri Pertahanan pada tahun 2000-2001 serta Menteri Kehakiman dan HAM. Walaupun kemarin habis ngebidas DPR, beliau juga pernah menjadi anggota DPR RI, dari rentang tahun 2004-2008. Prof. Mahfud pernah menjadi anggota  komisi III dan komisi I. 

Dari segi pendidikan sih, no kecot ya. Nggak usah diragukan lagi kan, kualitas keilmuannya? Hmm, kalian bisa nilai sendiri deh, waktu beliau memberikan kuliah 4 SKS sama bapak-bapak DPR RI pada rapat terkait 314 T, Kemenkeu kemarin.

Demi apapun nggak ada maksud buat ngejilat. Tapi secara objektif, Prof. Mahfud bisa kok, jadi harapan buat masa depan hukum kita.  Salah satu gagasan yang gua suka dari beliau adalah “Isi dalam pasal hukum bukan hanya sekedar pasal undang-undang, namun denyut kehidupan masyarakat yang selalu menyuarakan keadilan. Itulah hukum.” 

Apa sih, maksudnya? Ya, intinya hukum itu bukan hanya aturan tertulis yang kaku, tapi isi aturannya (harusnya) adalah keinginan rakyat, bukan keinginan segelintir golongan.

BACA JUGA: ​​MENGENANG ARTIDJO ALKOSAR, HAKIM PALING DITAKUTI KORUPTOR

Indonesia memang menganut konsep negara hukum (rechtsstaat) eropa kontinental yang berbasis civil law dengan mengutamakan aturan tertulis. Namun jangan lupa kalau kita juga ada hukum adat, hukum kebiasaan yang tidak tertulis, the living law yang juga merupakan ciri khas dari Anglo Saxon yang menganut sistem common law.

Artinya apa? Kepastian hukum itu penting agar keadilan tercapai. Namun dalam hal tertentu undang-undang tidak bisa memberi rasa keadilan, maka hakim haruslah membuat putusannya sendiri. Seperti yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

Tak bisa dipungkiri, kalau sekarang banyak penegak hukum yang nggak pake nurani. Asal unsur pasal terpenuhi ya, langsung gas tuntut. Gas penjara! Kalau kata mentor gua, kayak ‘sarjana tukang.’ Mengerti teknisnya saja tapi nggak paham sama sekali nilai-nilai hukum.

Ya, intinya dengan adanya Prof. Mahfud yang berkutat di bidang hukum, harapannya adalah hukum bersifat humanis. Jika gagasan hukum yang beliau utarakan benar-benar diterapkan, gua yakin banget kok, hukum kita nggak bakal kaku, namun menjadi progresif mengikuti perkembangan zaman sesuai manfaatnya.

Well that’s all from me, see you in the next article!

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id