SYARAT PERKAWINAN YANG WAJIB KALIAN TAHU!

Tar lagi lebaran nih, abis tu pasti banyak undangan kawin dari orang-orang terdekat kita. Dan agaknya salah satu wanita kebanggaan klikhukum.id, yang suka nyinyirin kebijakan pemerintah juga akan segera sold out tahun ini. 

Kenapa pakeknya istilah kawin sih, bukan nikah? 

Karena Undang-undang yang ada di Indonesia adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang kemudian diperbarui menjadi UU No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.

Berdasarkan Pasal 1 UU perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Yang ada rencana melangsungkan perkawinan dalam waktu dekat, sini ayo merapat. 

Simak baik-baik nih, syarat apa saja untuk kawin. 

BACA JUGA: CURKUM #138 BOLEHKAH USIA 17 TAHUN MENIKAH?

  1. Usia minimal 19 tahun

    Jadi kalau mau kawin syaratnya berusia minimal usia 19 tahun. Ya, emang benar sih, bisa aja kawin padahal usia masih di bawah 19 tahun. Tapi syaratnya ribet, karena harus mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan.
  1. Jenis kelamin calon mempelai harus heterogen bukan homogen.

    Indonesia adalah salah satu negara yang melarang perkawinan sesama jenis karena bertentangan dengan norma, adat dan hukum agama yang dianut oleh bangsa Indonesia. Jadi, kalo kamu kawin, pastikan calon pasanganmu ori laki-laki atau perempuan. 
  1. Pastikan kamu dan calon bukanlah pasangan terlarang. 

    Jadi gini, ada beberapa larangan perkawinan yang bisa kalian simak di Pasal 8 UU Perkawinan.

    Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
  • berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
  • berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
  • berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
  • berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
  • berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;
  • mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.

Nah, kalo semua syarat itu terpenuhi, maka selanjutnya kalian tinggal memenuhi syarat-syarat administrasinya. 

Buat yang mau kawin di Kantor Urusan Agama ( KUA)  kira-kira syarat administratifnya seperti ini:

BACA JUGA: CURKUM #113 PERBEDAAN NIKAH SIRI DAN NIKAH RESMI

  1. ngisi surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan (N1);
  2. siapin fotokopi KTP, KK, akta kelahiran;
  3. siapin pass foto ukuran 2×3 latar biru (5 lembar);
  4. siapin pass foto ukuran 4×6 latar biru (2 lembar);
  5. minta surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal);
  6. ngisi surat persetujuan kedua calon pengantin (cantin) (N3);
  7. ngisi form izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun (N5);
  8. minta izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
  9. minta surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali;
  10. punya dispensasi dari pengadilan kalo calon mempelainya belum berumur 19 tahun;
  11. mengajukan surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri;
  12. kalo ternyata kamu mau kawin lagi dan punya istri lebih dari satu jangan lupa minta penetapan izin poligami dari pengadilan agama;
  13. siapin akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai kalo kamu janda/duda;
  14. siapin akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat kalo kamu janda atau duda ditinggal mati;
  15. and last, kamu juga harus siapkan duit buat biaya pendaftaran, mahar dan juga makan-makan. Hehehehe.

Gimana, ribet? Ya ribetlah, masa enggak. 

Untuk yang agamanya non-Muslim syarat-syaratnya akan sedikit berbeda ya. Tapi secara umum ya hampir sama. Terus nanti perkawinannya dicatatkan pada catatan sipil ya, bukan di KUA. 

Buat yang lagi persiapan kawin, semangad ya, semoga rencananya lancar sampe hari H. 

R Widhie Arie Sulistyo
R Widhie Arie Sulistyo
Kicau mania, merangkap mancing mania, yang baik hati, terbukti dari seringnya memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id