homeEventsRILIS DISKUSI PUBLIK “MENYOAL KEBEBASAN AKADEMIK DI KAMPUS”

RILIS DISKUSI PUBLIK “MENYOAL KEBEBASAN AKADEMIK DI KAMPUS”

Senin, 1 Juni 2020

Forum kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) FH UII baru saja menyelenggarakan Diskusi Publik yang mengangkat tema Menyoal Kebebasan Akademik Di Kampus. Tema ini diangkat tidak terlepas dari maraknya aksi pembatasan yang dilakukan dalam ruang akademik. Misalnya saja diskusi yang rencananya akan diselenggarakan oleh komunitas FH UGM menuai kecaman dan aksi teror. Menurut Dekan FH UGM Prof Sigit Riyanto, mahasiswanya selaku penyelenggara mendapatkan pesan via WA berupa ancaman pembunuhan. Begitu juga untuk pembicara dalam diskusi tersebut, yakni Prof Nimatul Huda yang tidak luput dari serangan teror. Adanya aksi teror tersebut menyebabkan panitia membatalkan penyelenggaraan diskusi ilmiah tersebut. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua FKPH Yustika Ardhany, tujuan dari diskusi publik yang diselenggarakan oleh FKPH adalah agar dapat menambah khazanah dalam memandang kebebasan akademik di kampus. Pada diskusi kali ini, FKPH menghadirkan dua pembicara yang cukup dikenal kredibilitasnya yaitu Dr. Suparman Marzuki dan Haris Azhar. Dalam diskusi ini, Dr. Suparman menyatakan bahwa adanya serangan teror merupakan kemunduran demokrasi dalam ruang kebebasan akademik. Saat ini pemenuhan hak sipil menjadi tantangan, di mana negara harusnya melindungi masyarakat terhadap kebebasan akademik terutama kebebasan dalam menyampaikan pendapat. Kalau negara diam dan tidak menindak tegas aksi teror ini, maka dapat dipastikan negara melanggar hak asasi manusia yang sifatnya Crime by omission atau pembiaran. Sementara itu, Haris Azhar menyatakan bahwa kasus kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik adalah esensi dari manusia, karena jika manusia sudah dirampas hak berpikir, berpendapat dan berkumpul, maka esensi kemanusiaan itu tidak ada, karena hal yang demikian adalah hak yang fundamental dari manusia. Berdasarkan diskusi tersebut, FKPH FH UII menyatakan sikap menolak dan mengecam keras aksi teror yang dilakukan oleh oknum tertentu dan menuntut agar aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini, agar ke depan kebebasan akademik tidak lagi ditakuti dengan aksi ancaman hingga pembunuhan.

Dari Penulis

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id