CURKUM #31 DPO ITU APA SIH?

Hai redaksi klikhukum.id, tolong bantu saya dong. Tau gak sih, ada sayembara menarik. Soal jika ada orang yang menemukan salah satu pejabat kita, katanya mau dikasih Iphone XI loh. Lumayan kan. Heuheuheu

Tapi pertanyaannya bukan itu sih! Yang pengin saya tanyakan, pejabat itu kan dianggap sebagai DPO, nah, dalam pandangan hukum sebenernya pengertian dari DPO itu apa sih ??

Jawaban :

Helo kawan, waw mau dapat iphone XI yaks. Saya juga mau dong, lumayan kan buat pansos, biar sekali-kali kelihatan trendi. Hehehe.

Waduh, tapi syaratnya berat juga ya, harus nemuin pejabat yang lagi jadi DPO. Duh, susah juga nih kita mesti nyari-nyari orang, udah kayak tim SAR aja. Tapi kayaknya ini lebih susah dari Tim SAR deh, soalnya yang dicarikan orang penting, dan kemungkinan dia bisa bersembunyi bagaikan ninja yang menghilang.

Tapi tenang aja, kita tetap bantu jawab kok. Dan ini sebenernya ada sangkut pautnya sama pertanyaan di CURKUM #30 PENANTIAN MASA TAHANAN. Jadi gaes, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu doi malah melarikan diri, maka orang tersebut akan menjadi DPO.

Sebelum lebih jauh bahas tentang DPO, sebaiknya kita ulas dulu sebab-musabab seseorang itu dikatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Sebelum seseorang dilabeli dengan gelar DPO, maka orang tersebut harus dulu berstatus sebagai tersangka. Menurut Pasal 1 butir 14 KUHAP, tersangka adalah

“Seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.

Point utamanya jelas kan, seseorang dapat dikatakan DPO ketika telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam hal pemeriksaan lebih lanjut ketika orang tersebut dipanggil lebih dari 3 kali secara patut tapi gak hadir, maka dalam hal ini penyidik berwenang mengeluarkan penetapan bahwa orang tersebut dalam status sebagai DPO.

Pola ini ada aturannya loh gaes, yaitu tercantum pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dalam Pasal 31 yang menyatakan :

  1. Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara sampai lebih dari 3 (tiga) kali dan ternyata tidak jelas keberadaannya, dapat dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dibuatkan Surat Pencarian Orang.

Adapun para pejabat yang berwenang menandatangani DPO yaitu (Pasal 31 Ayat (2),

  1. Untuk Bareskrim : 1. para Direktur pada Bareskrim Polri; 2. para Direktur Reskrim Polda; dan 3. para Kasatreskrim Polres;
  2. Kadensus 88 AT Polri;
  3. Untuk Polair: 1. Direktur Polair Polri; dan 2. Direktur Polair Polda;
  4. Untuk Satuan Lalu Lintas: 1. Kabidbingakkum Korlantas Polri; dan 2. Direktur Lalu Lintas Polda;
  5. Kapolsek.

Selanjutnya gaes, dalam hal tersangka dan/atau orang yang dicari sudah ditemukan atau tidak diperlukan lagi dalam penyidikan, maka wajib dikeluarkan Pencabutan DPO. Nah, pejabat yang berhak mengeluarkan surat pencabutan DPO pun sebagaimana kami jelaskan di atas.

Oiya gaes, peraturan di atas tersebut digunakan dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia, yaitu berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Adapun ketika seseorang tersebut disidik oleh Kejaksaan RI dan/atau KPK RI, pasti institusi mereka punya aturan yang spesifik lagi.

Oh ya, tapi dasarnya tetap mengacu pada KUHAP ya, yaitu tentang penetapan seseorang sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 14.

Lagian ngapain ya pejabat yang sedang viral itu kabur. Kalo dia memang gak bersalah, ngapain coba gak datang dengan jantan dan hadapi saja permasalahan hukumnya. Ya sudaaahhlahh, kita simak aja gimana kelanjutannya.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id