homeCurkumCURKUM #25 MODUS DI BALIK KALENG BISKUIT

CURKUM #25 MODUS DI BALIK KALENG BISKUIT

Halo, redaksi klikhukum.id, yang tidak henti-hentinya mengabarkan berita hukum dengan gembira, kali ini boleh dong saya juga mengirim atensi. Jadi, pertanyaannya simpel sih, dan yakin saya, pasti para pembaca yang lain juga mengalami hal serupa. Yaitu peristiwa, dapatkah dipidana, orang yang menyuguhkan kaleng biskuit isinya tidak sesuai, contohnya rengginang, atau emping melinjo ???

Jawaban :

Halo juga, sobat klikhukum.id yang budiman. Hmmmm, menyimak pertanyaan kamu, pasti saat disuguhkan kaleng biskuit isinya rengginang, atau emping melinjo, kamu juga disuguhkan kopi, atau teh kan, dan pastikan kamu menikmati hidangan itu. Lah terus, kenapa sekarang mau mengadu. Huehuheu

Selow gaes, kami tetep mau membahas kok, ya, walaupun secara kasustik sebelumnya, kami pernah bahas loh permasalahan ini dalam artikel yang berjudul PENIPUAN KELAS TERI”. Jadi, sekiranya ulasan ini belum lengkap, silakan klik, dan baca artikel tersebut ya.

Lanjut, ketika permasalahan tentang di balik kaleng biskuit yang ternyata isinya adalah rengginang, atau emping melinjo, secara kaidah normatif hukum, masuk dalam jenis perbuatan penipuan ya gaes. Kalo ngomongin soal penipuan, maka pasal yang biasa digunakan untuk menjerat pelakunya adalah Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Ketika melihat penafsiran kata menurut KBBI, bahwa tipu merupakan, “Perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dan sebagainya), dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung; kecoh”, sedangkan penipuan adalah, “Proses, cara, perbuatan menipu; perkara menipu (mengecoh)”.

Selanjutnya tentang penipuan dalam Pasal 378 KUHP diatur bahwa:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Waduw, serem banget, mosok iya orang niat baik menyuguhkan suatu hidangan ke tamu-tamu nya, namun karena ketidaktahuan yang merubah isi kaleng biskuit menjadi rengginang, dan emping melinjo, dihukum pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Apa kata dunia gaes ?

Btw, untuk menganalisa kasus ini, yuks kita diskusikan bersama. Misalmya nih, kamu disuguhin kaleng biskuit, terus isinya rengginang, dan emping melinjo. Pas di TKP, kamu asik ngunyah tuh rengginang, dan emping melinjo. Terus setelah itu kamu mempermasalahkan isi kaleng tersebut, dan berencana melaporkan dengan tindak pidana penipuannya, maka perbuatan kamu sungguh luck nut. Hahhahahaa.

Emang bener sih, perbuatan tipu tipu bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Tapi, ada tapinya ya. Kita harus melihat secara kasuistik juga sih. Hal pertama yang kita lakukan adalah, harus menguraikan unsur Pasal 378 KUHPidana yang disesuaikan dengan peristiwa kaleng biskuit isinya rengginang, dan emping melinjo. Nahh, hasilnya begini gaes.

  1. Si tuan rumah, tidak memperoleh keuntungan apapun dari tamu yang menikmati rengginang di dalam kaleng biskuit. Yang ada malah rugi, karena rengginangnya berkurang.
  2. Si tamu pun, tidak tergerak hatinya ketika memakan rengginang tersebut untuk menyerahkan sesuatu barang, anggap saja uanglah, masa iya mau silaturahmi suruh bayar gaes.
  3. Kalo unsur memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, sekilas orang awam memandang unsur tersebut dapat terpenuhi sih, cuma kan setelah tahu bahwa ada kebohongan antara biskuit, dan rengginang, pasti timbul tawa kecil dalam hati tamu tersebut. Sehingga, tidak ada yang dirugikan kan?? toh rengginangnya dimakan juga.

Setidaknya penafsiran kami seperti itu ya gaes. Oh ya, ga semua tipu-tipu perlu kita proses secara pidana, apalagi untuk sejenis tipuan kecil yang bikin hati bahagia. Kamu cantikk bangett (padahal …) ~~~~ ooohhhh yeeaaaaahhh, tipuan buaya.

Dari Penulis

CURKUM #16 MENJERAT PELAKU SANTET

Pertanyaan : Kakak-kakak di redaksi Klikhukum, mau tanya dong, bagaimana...

CURKUM #8 CARA MENAGIH UTANG DENGAN SANTUY

Pertanyaan      : Pinjem ruangnya ya gaes, mau sedikit minta saran...

CURKUM #22 APAKAH ORANG GILA BISA TERJERAT HUKUM

Redaksi klikhukum.id bagi pencerahan soal ilmu hukum dong, saya...

CURKUM #76 PKPU ITU APA SIH?

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Kebetulan...

CURKUM #100 MACAM FORCE MAJEURE

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Sepengetahuan...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id