homeFokusCUMA IKUT-IKUTAN KOK BISA KENA PIDANA? YUK KENALAN, SAMA...

CUMA IKUT-IKUTAN KOK BISA KENA PIDANA? YUK KENALAN, SAMA PENYERTAAN DALAM HUKUM PIDANA DAN BATASAN-BATASANNYA

Kamu pernah denger orang yang nggak ngelakuin tindak pidana tapi ikut dihukum, karena dia ngebantu orang lain melakukan tindak pidana? Kalau nggak pernah denger, aku kasih ilustrasinya.  

Misalnya, si A yang merencanakan pencurian, si B yang jaga pintu, si C yang ngasih info kapan rumah kosong dan si D yang cuma nyetirin mobil. Apakah semuanya bisa dihukum? Jawabannya: bisa banget.

Nah, keterlibatan D dalam praktik pencurian itu disebut penyertaan. Dalam hukum pidana, penyertaan artinya, keterlibatan lebih dari satu orang dalam melakukan suatu tindak pidana. Nggak harus semuanya yang angkat bobol rumah atau ambil barang curian, asal terlibat secara aktif dan sadar, maka bisa kena pidana juga.

Penyertaan ini diatur di Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 55

1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1) mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2) mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

    2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

    Pasal 56

    Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

    1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
    2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

    BACA JUGA: MENGENAL PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA

    Dari dua pasal itu saja sudah jelas, kalau ikut membantu, menyuruh, mengajak atau memberikan info kejahatan bisa dipidana. Biar tahu lebih jelasnya kenapa mereka bisa dipidana, kita bahas tipe-tipe pelaku dalam penyertaan berikut ini.

    Pelaku Langsung (Pleger)

    Ini orang yang melakukan sendiri kejahatannya, atau bisa dibilang orang yang paling memenuhi rumusan delik. Contohnya, maling yang masuk rumah dan mengambil barang.

    Orang yang Menyuruh (Doen Pleger)

    Dia ikut nggak ikut langsung melakukan kejahatan, tapi menyuruh orang lain buat ngelakuin. Contohnya, orang yang menyuruh anak buahnya buat nyolong.

    Turut Serta (Medepleger)

    KaIau ini adalah orang yang bekerja sama dengan pelaku kejahatan. Jadi dia secara sengaja dan sadar turut serta berbuat kejahatan. Contohnya, dua orang yang menjebol ATM bareng.

    Penganjur (Uitlokker)

    Kalau penganjur adalah orang yang sengaja mengajak, membujuk atau mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan. Biasanya menggunakan bujukan, ancaman atau janji-janji. Perbedaan penganjur dan menyuruh lakukan adalah diperbuatan ‘membujuk.’

    BACA JUGA: CURKUM #89 PERBEDAAN PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN

    Pembantu (Medeplichtige)

    Seorang membantu suatu kejahatan itu ketika dia melakukan perbuatan yang mempermudah atau memperlancar terlaksananya suatu kejahatan, bantuan itu bisa saat atau sebelum kejahatan terjadi. Misalnya, memberikan peta rumah target, menyediakan mobil buat kabur atau jagain pintu.

    Sekarang tipe-tipe penyertaan sudah jelas, yang menjadi pertanyaan adalah kapan sih, seseorang bisa dianggap penyerta dalam tindak pidana? Ini penting banget, apalagi orang  yang kadang suka ‘nemenin temennya’ tanpa tahu niat temennya mau ngapain. 

    Harus Ada Niat (Mens Rea)

    Nggak cukup cuma hadir di lokasi. Harus ada niat atau kesadaran buat ikut dalam kejahatan. Misalnya, si A nggak tahu temennya mau nyolong pas dimintain tolong nganterin dia. Selama si A nggak tahu menahu tentang niat temen yang dia anterin, maka si A bisa dinyatakan tidak bersalah. Sebaliknya kalo si A tahu niat temennya dan ia nganterin, nungguin, sekaligus jemput, otomatis si A dapat dikatakan memiliki niat jahat untuk membantu temannya melakukan pencurian. 

    BACA JUGA: CURKUM #145 LAMA PROSES PERKARA PIDANA

    Peran Harus Jelas dan Berkaitan

    Pelaku penyertaan harus memiliki kontribusi aktif ke tindak pidana itu. Misalnya, kalau si A cuma lewat dan liat orang lagi nyuri, itu bukan kategori penyertaan. Tapi kalau si A yang menjaga pintu biar malingnya aman, maka si A bisa dianggap turut serta juga.

    Itu adalah dua hal yang bisa membedakan seseorang masuk dalam kategori penyertaan atau tidak. Bisa jadi ada pertimbangan lain yang dipakai polisi atau jaksa dalam menilai seseorang masuk dalam kategori atau tidak. 

    Walaupun pelaku utama bisa terkena hukuman lebih berat, tetapi pelaku penyertaan tetap bisa dihukum, tergantung peran dan kontribusinya. 

    Dalam praktik, pengadilan akan menilai peran masing-masing orang secara objektif yah, ges.

    Jadi penyertaan itu bukan sekadar ‘ada di tempat’ tapi harus terbukti terlibat secara sadar dan aktif.

    Jadi mulai sekarang, lebih hati-hati ya, kalau ada temen ngajak ke tempat atau kegiatan yang nggak jelas. Karena dalam hukum pidana, “Gue, cuma nemenin doang” bisa jadi pintu masuk ke jeruji besi.

    Dari Penulis

    Terkaitrekomendasi
    Artikel yang mirip-mirip

    0 0 votes
    Article Rating
    guest

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    0 Comments
    Oldest
    Newest Most Voted
    Inline Feedbacks
    View all comments

    Dari Kategori

    Klikhukum.id