Hai, semuanya! Pernah nggak sih, denger istilah sidang gugatan perdata? Itu loh, tempat orang saling gugat menggugat. Sebenarnya hal ini lumayan sering kita denger ya, tapi mungkin ada yang belum ngeh apa sih, sidang gugatan perdata? Nah, kali ini kita bakal bahas.
First of all, kita harus tahu dulu nih, kalau hukum itu terbagi dalam dua kelompok, hukum publik dan hukum privat.
Hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum. Misalnya, politik hukum dan pemilu jadi pembahasan hukum tata negara, kegiatan pemerintahan yang jadi ranah hukum administrasi negara dan paling familiar yaitu kejahatan yang merupakan hukum pidana.
Sedangkan hukum privat atau biasa disebut dengan perdata atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik, adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antar individu.
Karena mengatur masalah hukum antar individu, makanya hukum perdata berinteraksi lebih dekat dengan kehidupan kita, mulai dari kedewasaan seseorang atau cakap hukum, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
BACA JUGA: PROSES SIDANG PERDATA
Nah, hukum perdata menurut fungsinya terbagi lagi menjadi perdata materil dan formil. Apa itu perdata materil dan formil? Simplenya gini, perdata materil itu aturan atau materi hukum perdata yang harus ditaati.
Sementara perdata formil atau hukum acara perdata itu cara pelaksanaan dan penerapan dari semua ketentuan-ketentuan hukum perdata materil dalam ranah praktiknya.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak di hadapan pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.
Jadi hukum perdata formil itu kayak instrumen atau prosedur kunci yang dipake buat menjalankan perdata materil. Misalnya, ketika ada sengketa mengenai kontrak atau hak waris, hukum perdata formil memberikan petunjuk langkah-langkah dan prosedur hukum yang harus diikuti untuk menyelesaikan konflik yang ada. Yaitu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang.
Tujuannya buat melindungi subjek hukum untuk mempertahankan hak-haknya sehingga mencegah perbuatan sewenang-wenang demi terjadinya tertib hukum.
Lalu siapa saja yang terlibat dalam sidang gugatan perdata? Nah, dalam sidang gugatan perdata ada beberapa pihak yang berperan yaitu, penggugat, tergugat, kuasa hukum, panitera dan hakim.
Kemudian alur sidang gugatan perdata yaitu sidang pembacaan surat gugatan, mediasi, apabila nggak sepakat ketika mediasi maka sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban tergugat, replik, duplik, sidang pembuktian, kesimpulan dan putusan. Kalau ternyata terjadi kesepakatan perdamaian (Acta Van Dading) baik dalam proses mediasi atau di luar pengadilan, maka para pihak dapat memberitahukan kepada majelis hakim/mediator dan mencabut gugatan.
Di dalam hukum acara perdata ada beberapa asas yang berlaku di dalamnya.
- Hakim Bersifat Pasif
Maksudnya ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan ditentukan para pihak yang berperkara dan bukan hakim. Sehingga putusan hakim tidak boleh melebihi apa yang diajukan dalam gugatan. - Persidangan Terbuka Untuk Umum
Secara formal asas ini memberikan kesempatan untuk ‘sosial kontrol’ dan menjamin peradilan tidak memihak, adil, obyektif dan berproses sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA: 3 FAKTA TENTANG HUKUM PERDATA
- Mendengar Kedua Pihak
Dalam persidangan hakim wajib mendengar keterangan kedua belah pihak (Audi Et Alteram Partem). Hakim memperlakukan serta memberi kesempatan yang sama untuk kedua pihak memberikan pendapatnya. - Putusan Harus Disertai Alasan
Alasan ini sebagai pertanggungjawaban hakim dari putusannya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi, ilmu hukum sehingga mempunyai nilai obyektif. - Trilogi Peradilan (Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan).
Maksudnya hakim dalam mengadili suatu perkara harus berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan perkara dalam tempo yang tidak terlalu lama. - Asas Bebas Dari Campur Tangan Pihak di Luar Pengadilan
Independensi hakim harus terjaga demi peradilan yang obyektif, fair, jujur dan tidak memihak. Hakim tidak boleh terpengaruh hal-hal di luar pengadilan. Seperti pengaruh uang, kekerabatan, kekuasaan dan lainnya.
Jadi pada dasarnya hukum acara perdata mengatur bagaimana tata cara dan pedoman menyelesaikan perkara-perkara perdata untuk pemenuhan hak dan menjamin kepastian hukum manakala terjadi sengketa, melalui pengajuan gugatan ke pengadilan. Oke, sekian pembahasan kali ini. Terima kasih all.