homeEsaiBLOKIR KOMINFO DAN PENTINGNYA KEDAULATAN DIGITAL DI INDONESIA

BLOKIR KOMINFO DAN PENTINGNYA KEDAULATAN DIGITAL DI INDONESIA

Hai gaes, gimana pagi ini, masih bisa wasappan? Yutuban? Masih bisa scroll Tiktok? Or masih bisa buka IG dan FB? Kalo masih bisa, itu artinya wasapp dan kawan-kawan gak jadi diblokir sama Kominfo. Yey, selamat yaaa. 

Dari kemaren dah sempet deg deg an sih, karena aku baca di berbagai media, infonya per tanggal 20 Juli 2022, Kominfo bakal memblokir platform digital yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Kalo sampe beneran diblokir, uda kebayang dong, gimana hampanya hidup kita tanpa mereka. Hahahaha.  

Beberapa hari terakhir, banyak bermunculan pro dan kontra tentang kewajiban pendaftaran PSE. Ada yang setuju, ada yang ngga setuju. Suara kontra kenceng banget disuarakan oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network(SAFEnet). 

Sejak tanggal 17 Juli 2022, SAFEnet menginisiasikan petisi untuk penolakan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika. Aku baca di cnnindonesia.com, setidaknya per tanggal 19 Juli 2022, sudah ada 4700 netizen yang menandatangani petisi tersebut. 

Masih dari lamannya CNNIndonesia yang aku baca, SAFEnet memaparkan ada lima alasan kenapa mereka menolak aturan tentang pendaftaran PSE, yaitu Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Alasan pertama, bukan cuma medsos yang kena, tapi semua platform digital, termasuk game online, situs belajar dan media UGC.

BACA JUGA: KENAPA SIH, KOMINFO RAJIN NGEBLOKIR SITUS?

Alasan kedua, ada pasal karet dan multitafsir. Alasan ketiga, platform digital bakal sering menghapus konten agar tak kena ‘semprit’ pemerintah. Alasan keempat, platform digital wajib menghapus konten dalam 1×24 jam. Kelima, platform digital wajib memberi akses ke kementerian dan aparat penegak hukum.

Nah, gimana menurutmu gengs? Setuju gak nih, dengan adanya kewajiban pendaftaran untuk PSE? 

Kalo aku sih, yes ya. Aku tim yang setuju dengan kewajiban pendaftaran PSE. Kenapa? Karena ini demi kebaikan nusa dan bangsa, serta untuk keamanan negara. Hiyaaa. 

Yaaa, berpikir simple aja sih, bahwa pemerintah Indonesia, wajib menjaga kedaulatan digital. Bener apa bener?

Ehh, apa itu kedaulatan digital? Sini, sini, kita ghibahin. 

Secara sederhana, kedaulatan negara dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam setiap negara, tapi tetap dalam batas-batas hukum internasional. Jadi, sebuah negara yang berdaulat nggak terikat pada kekuasaan negara lainnya.

Ya, ibarat sebuah rumah lah, ada kedaulatan di dalamnya. Yang mana orang lain, gak bisa seenak jidatnya ngatur-ngatur rule yang berlaku dalam rumah kita. 

Kedaulatan Negara Republik Indonesia ini diatur dalam konstitusi. Sesuai dengan Pasal 2 Ayat (2) amandemen III UUD 1945, disebutkan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Kedaulatan tetap dipegang oleh rakyat, namun pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mendapatkan amanat dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan negara.

Ngomongin soal kedaulatan, di era digital gini, kedaulatan gak semata-mata ada di lingkup wilayah dunia nyata, tapi juga termasuk ruang dunia maya yang harus dijaga kedaulatannya. Itu dah, yang namanya kedaulatan digital. 

Harusnya sih, masyarakat Indonesia dah gak asing lagi dengan istilah kedaulatan digital. Terminologi kedaulatan digital muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya internet.

Salah satu negara yang punya konsep kedaulatan digital yang kuat adalah China. Saking kuatnya, sampai-sampai Google dan Facebook gak diizinkan beroperasi di China, termasuk Twitter juga sih. Emang banyak juga pro dan kontra terhadap kedaulatan digital China yang sangat ketat. Tapi ya, biar aja deh, itu kan pilihan mereka. 

BACA JUGA: DIBALIK INTERNET POSITIF, MASIH ADA KONTEN NEGATIVEEE

Lalu, bagaimana dengan kedaulatan digital Indonesia? 

Nah, menurut aku sih, pengaturan tentang kewajiban pendaftaran PSE ini merupakan salah satu wujud dari kedaulatan digital Indonesia. Kenapa gitu? 

Ya gitu lah. Hal ini sejalan dengan Roadmap TIK 2016-2045 yang disusun oleh Badan Litbang SDM Kominfo, yang bilang bahwa kedaulatan digital Indonesia diinterpretasikan dalam bentuk kendali negara terhadap akses entitas dan aktivitas internet dalam wilayah Indonesia.

Jadi, emang sudah seharusnya dalam menjaga kedaulatan digital Indonesia, pemerintah membuat aturan tegas terkait segala aktivitas digital yang ada di Indonesia. Entah, dia platform lokal atau internasional. Selama menjalankan bisnis di Indonesia, maka mereka harus tunduk terhadap seluruh peraturan yang dibuat oleh negara Indonesia. 

Jangan sampe dong, mereka mau menikmati keuntungan bisnisnya, tapi mereka gak mau tunduk sama aturan negara kita. Kalo negara gak mengambil tindakan tegas terhadap platform-platform yang sukanya membangkang, maka sama aja kedaulatan digital Indonesia dianggap ngga ada. 

Jadi, gapapa dah! Kalo ada platform yang bandel, blokir aja pak, blokir. Hahahaha

Dari Penulis

PELUANG BISNIS SARJANA HUKUM

Hari ini seperti biasanya, saya ngecek notif kenangan tahunan...

3 TIPS MEMILIH SKINCARE ALA KLIKHUKUM.ID

Nabung yang banyak, karena skinker itu mahal, hiks, hiks, hiks.

5 PERBUATAN YANG DILARANG UU ITE (PART I)

Masyarakat Indonesia pasti gak asing dengan UU ITE. Bisa...

KEPASTIAN HUKUM YANG GAK ADIL

Kata Gustav Radburch, tujuan hukum itu ada tiga, yaitu keadilan, kemanfaatan...

GAK MAU KARIR HANCUR? 5 LARANGAN YANG TIDAK BOLEH DILANGGAR OLEH SEORANG ADVOKAT!

Waduh, ternyata jadi advokat gak segampang itu ya!

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id