homeEsai3 ALASAN PEMAAF UNTUK TIDAK MENJALANKAN PUASA

3 ALASAN PEMAAF UNTUK TIDAK MENJALANKAN PUASA

Puasa merupakan ibadah wajib yang harus dijalankan oleh umat muslim dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta sudah dewasa (akil baligh). Namun, terdapat pengecualian atau alasan pemaaf untuk tidak diwajibkan menjalankan ibadah puasa di keadaan tertentu, loh.

Menahan lapar dan dahaga dari terbitnya fajar sampai bedug magrib, nampaknya cukup berat dilakukan bagi sebagian orang yang hidupnya selalu kenyang dan jarang kelaparan.

Ibadah puasa yang  dijalankan pada Bulan Ramadhan bertujuan untuk mengajarkan kepada umat Islam untuk merasakan betapa sulitnya hidup bagi orang-orang yang keadaannya kurang beruntung. 

Dimana melalui ibadah puasa, umat Islam diharapkan ikut merasakan rasa lapar dan haus, sehingga mereka lebih mampu memahami kondisi orang-orang yang kurang beruntung.

Kamu mungkin sudah tahu, kalau  bagi  umat Muslim dibenarkan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa dan terdapat alasan pemaaf karena keadaan tertentu. Kondisi itulah mereka tidak diperbolehkan dan dibenarkan untuk tidak berpuasa.

Istilah alasan pemaaf ini, saya yakin sudah sering kalian dengar dalam penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya jika kalian yang hobinya melihat persidangan maka alasan pemaaf sering digunakan oleh majelis hakim dalam menimbang seseorang tersebut pantas dijatuhi hukuman atau tidak.

BACA JUGA: UCAPAN MENYAMBUT RAMADHAN UNIK DAN KEREN VERSI ANAK HUKUM

Seperti halnya dalam teori hukum pidana, ada tiga alasan yang mempengaruhi putusan hakim dalam menjatuhkan sanksi hukum terhadap seseorang. Yaitu, alasan pembenar, alasan pemaaf dan alasan penghapus penuntutan.

Contoh dalam Pasal 44 KUHP, menjadi alasan seseorang tidak dapat dijatuhi pidana apabila dalam keadaan jiwa atau kesehatannya tidak sempurna.

Kemudian Pasal 48 KUHP seseorang tidak dapat dijatuhi suatu sanksi pidana, bila perbuatan tersebut terbukti dilakukan atas daya memaksa (Overmacht) dan pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 KUHP.

Begitu juga, jika ngomongin soal ibadah puasa. Seseorang dimaafkan dan dibenarkan untuk tidak melaksanakan ibadah tersebut apabila terbukti dalam kondisi sebagai berikut.

Pertama, Gangguan Jiwa

Orang dalam keadaan jiwanya tidak sehat atau terganggu selain bebas terjerat dari hukum normatif di Indonesia, rupanya juga tidak diwajibkan untuk berpuasa, walaupun secara jasmaninya sehat dan usianya sudah dewasa.

Mereka tetap tidak diwajibkan untuk berpuasa dan dimaafkan,  karena keadaan jiwanya yang terganggu. Makanya mereka terbebas untuk tidak menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Kedua, Para Pekerja Keras

Para pekerja keras pun mendapatkan alasan pemaaf untuk tidak melakukan ibadah puasa karena beban kerjanya yang cukup menguras tenaga dan jika dipaksakan takutnya akan menimbulkan sakit atau kerjanya jadi terhambat.

Contohnya pekerja pembuat jalan raya Anyer sampai Panarukan serta orang yang sedang membangun Candi Borobudur dan Prambanan. Saya yakin itu jelas pekerjaan yang beratnya sulit diukur.

Walaupun terdapat alasan pemaaf untuk tidak melaksanakan puasa, namun tetap saja wajib diganti puasanya di luar bulan Ramadhan ya.

Ketiga, Para Musafir

Para musafir atau orang yang sedang bepergian jauh minimal 81 kilometer atau misalnya berjalan kaki mendaki gunung, lewati lembah, hutan belantara dan mengarungi samudera untuk kepentingan yang tidak melanggar syariat agama, mereka dibenarkan untuk tidak berpuasa terlebih dahulu.

BACA JUGA: NU DAN NASIONALISME, GERAKAN MENGAKAR YANG TAK BISA DIPISAHKAN

Karena bagaimanapun bepergian apalagi jalan kaki sejauh 81 kilometer, kan cape dan haus. Makanya ada pengecualian untuk tidak berpuasa, walaupun nantinya tetap wajib diqodho atau diganti puasanya.

Selain tiga golongan di atas, alasan untuk tidak melaksanakan puasa juga dibenarkan bagi mereka para perempuan yang sedang haid dan nifas, para ibu yang sedang hamil dan menyusui, anak kecil yang belum baligh dan para orang tua yang rentan.

Jika ternyata kalian tidak masuk ke dalam kategori orang yang dibenarkan untuk tidak berpuasa, ya udah, nggak usah cari-cari alasan untuk ikut tidak berpuasa. Apalagi jika alasannya sebatas laper.

Namanya juga puasa, pren. Laper itu pastilah. Kalau kenyang itu namanya sehabis makan. Dan perlu diingat puasa itu baik untuk kesehatan jasmani, rohani dan finansial, lho. Makanya dalam menjalankan ibadah puasa, sebisa mungkin dilakukan dengan segala kesederhanaan ya, pren.

Dari Penulis

KOMENTAR PERSETERUAN GUS SAMSUDIN VS PESULAP MERAH DARI DIMENSI HUKUM

Mau dukun sakti atau biasa aja, kalau kena masalah lapornya ke polisi

BODOHNYA TINDAKAN PELAKU BOM BUNUH DIRI BESERTA JARINGANNYA

Prinsip utama orang hidup adalah saling berbuat baik dan...

ANAK SKENA KUDU HATI-HATI! KAOS BAND PALSU MARAK DIJUAL MELALUI E-COMMERCE

Pasti sebagai fans nggak bakalan tega pren, hasil karya artwork band idola kita dibajak. 

ADA WACANA PEMILU ONLINE, EMANGNYA KITA UDAH SIAP YA?

Bagus sih, biar coblosannya ga di mata semua

2 ASAS HUKUM INI ADALAH PENYEBAB KASUS SIANIDA VIRAL TERUS

Karna kasus ini, jadi banyak orang yang sok ngerti hukum

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id