homeEsaiMENYELESAIKAN SENGKETA HASIL PEMILU ADALAH SALAH SATU KEWENANGAN MK 

MENYELESAIKAN SENGKETA HASIL PEMILU ADALAH SALAH SATU KEWENANGAN MK 

Wah, nggak kerasa ya, warga negara Indonesia akan memilih orang nomor satu sebagai pemimpin dan memilih wakil rakyat untuk lima tahun ke depan. Yuhuu, pemilu tinggal tiga bulan lagi. Hampir setiap hari media massa membahas pemilu yang akan datang di bulan Februari 2024.

Masyarakat Indonesia pasti menaruh antusiasme di setiap tahapan pemilu, baik sebelum hingga sesudahnya. Yaps, tidak menutup kemungkinan setelah pemilu selesai dilaksanakan, justru gelombang antusias masyarakat akan lebih besar daripada sebelum pemilu. 

Terutama dalam menanti hasil penghitungan suara KPU, biasanya bakal terjadi kehebohan. Terlebih kalau ada sengketa. 

What? Sengketa? 

Iya, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). PHPU dapat terjadi apabila salah satu paslon atau caleg merasa ada kesalahan atau tidak puas dengan hasil pemilu. 

BACA JUGA: KPU TUGASNYA NGAPAIN AJA?

Ingat ya, kawan-kawan, yang dipermasalahkan itu penetapan hasil perolehan suara, bukan proses ataupun dugaan kecurangan yang mungkin terjadi pada tahapan pemilu. Karena itu hal yang berbeda. Jadi beda permasalahan beda pula penyelesaiannya.

Nah, untuk menyelesaikannya sudah masuk wewenang MK. Mahkamah Konstitusi ya, bukan mahkamah keluarga apalagi mahkamah kalkulator.

Kewenangan ini tercantum di UUD tahun 1945 Pasal 24C Ayat (1), menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Dalam hal sebagai berikut.

  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
  3. Memutus pembubaran partai politik.
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Wuih, nggak main-main ya, kewenangannya. Pantesan setiap langkah hakim MK jadi perhatian publik. Bisa ambyar nih, negara kalau dalam menjalankan kewenangannya tidak sepenuh hati. 

Apalagi dalam perkara terlebih PHPU capres dan cawapres. Baru pencalonan saja sudah heboh apalagi hasil pemilunya. Wah, wah, wah, bakal heboh luar biasa pastinya.

Ngomongin PHPU capres dan cawapres,  pengaturan lebih lanjutnya dijelaskan dalam Peraturan MK No. 17 tahun 2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 

Pada Pasal 3 disebutkan bahwa pihak yang ada dalam sengketa PHPU adalah salah satu paslon presiden dan wakil presiden sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon. Adapun paslon presiden dan wakil presiden lainnya dapat menjadi pihak terkait.

Untuk objek permohonannya adalah penetapan suara hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional oleh KPU. Nah, itulah alasan mengapa KPU di sini menjadi pihak termohon.

Kemudian dalam hal mengajukan permohonan diberikan batas waktu 3×24 jam setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU. Permohonan yang telah diajukan akan diperiksa kelengkapannya oleh Panitera. Selanjutnya permohonan akan memasuki tahapan pemeriksaan pendahuluan lalu pemeriksaan persidangan hingga putusan.

Proses pemeriksaan perkara hingga putusan diberikan waktu paling lama 14 hari kerja. Nah, putusan yang telah dibuat MK tersebut sifatnya final dan mengikat. Artinya sudah tidak ada upaya hukum lagi dan harus dilaksanakan sesuai amar putusan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: TUGAS DAN WEWENANG BAWASLU YANG PERLU KALIAN TAHU!

Meskipun kalau dilihat aturannya sih, oke-oke saja. Tapi dalam pelaksanaannya pasti ada hal-hal yang terjadi di luar prediksi BMKG. 

Masih ingat nggak di tahun 2019 Mahkamah Konstitusi pernah menyelesaikan sengketa PHPU pemilu presiden dan wakil presiden. Pada saat itu pihak pemohon adalah paslon nomor urut 02. Yaitu, Pak Prabowo Subianto dan Pak Sandiaga Uno. Pihaknya memohonkan pembatalan perhitungan suara hasil pemilu secara nasional oleh KPU. Adapun paslon nomor urut 01, Pak Joko Widodo dan Pak Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait.

Waktu itu masyarakat benar-benar mengawal bagaimana jalannya persidangan yang ditayangkan di tv nasional. Kalau kalian masih ingat, banyak hal-hal unik yang terjadi. Salah satunya ketika saksi-saksi pemohon dalam memberikan keterangan tidak sesuai keadaan sampai dijadikan meme netizen dan dijadikan jokes konyol. Ya, tahu sendirilah bagaimana kreatifnya warga +62.

Di samping kejadian-kejadian konyol tersebut, ada juga saksi yang merupakan ahli hukum memberikan keterangan dengan sangat epik sekali. Kalian pasti terpesona melihat pemaparannya yang bikin nggak bisa berkata-kata. Pokoknya jawabannya cerdas bangetlah.

Tahu nggak, siapa yang aku maksud? Hmm, kita bahas di artikel selanjutnya aja ya.

Dari Penulis

MENGOPERASIKAN DRONE JADI MATA PELAJARAN DI RUSIA, INDONESIA?

Wuih, canggih juga ya! 

MENANYAKAN SOAL KEPERAWANAN ADALAH PELANGGARAN PRIVASI!

Ada-ada aja Om Ded ini.

ATURAN PENAHANAN TERHADAP PEREMPUAN YANG MEMILIKI ANAK KECIL

Menurut klean, penangguhan penahanan terhadap Ibu PC tepat gak nih?

GA USAH IRI LIAT ORANG FLEXING, BISA AJA FLEXING HARTA HASIL KEJAHATAN KAN?

Ga ada yang ga mungkin gaess

KENAPA SIH, HARUS MEMPERMASALAHKAN DAERAH ISTIMEWA?

Nih, aku ceritain.

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id