APA YANG DIMAKSUD DENGAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM?

Semalam pas lagi asik makan ikan bawal bakar di salah satu warung lesehan di sekitaran Jl. Kaliurang, Ngaglik Yogyakarta. Saya ketemu teman sekolah, yang profesi barunya adalah seorang debt collector. 

Doski tanya begini, “Wid, kamu kan Lawyer. Menurut disiplin ilmu, perbuatan melawan hukum itu apa sih, bro? Apa iya sih, hukum diajak berantem or balapan?” 

“Kamu ganggu orang lagi bongkar kepala ikan aja. Sek tak cuci tangan dan menggelonggong es teh sik.”

*nyumet rokok 

Gini cuy, dalam hukum perdata dan hukum pidana, ada namanya perbuatan melawan hukum.

Gas, kita bahas perbedaan perbuatan melawan hukum pidana dan perbuatan melawan hukum perdata.

Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum nama bekennya yaitu onrechtmatige daad. Diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Secara perdata, perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut.

Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang membuat kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

BACA JUGA: 3 KENAKALAN ANAK 90’AN YANG MELANGGAR HUKUM

Kalau kamu membaca bukunya Rosa Agustina, yang judulnya “Perbuatan Melawan Hukum” dijelaskan bahwa untuk menentukan suatu perbuatan dapat dimasukkan sebagai melawan hukum, ada empat syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  1. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  2. bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
  3. bertentangan dengan kesusilaan; dan
  4. bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Perbuatan melawan hukum yang terdapat dalam Pasal 1365 KUH Perdata cuma mengatur bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang udah bikin kesalahan sama pihak  yang dirugikan. 

Nah, ganti rugi ini muncul karena adanya perbuatan melawan hukum atas perbuatan suatu pihak, bukan karena adanya suatu perjanjian. 

Permintaan ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum haruslah dengan yang logis. Misalnya, si A bawa mobil dalam keadaan mabuk nih, trus oleng, lalu tanpa sengaja menabrak pagar rumahnya si B sehingga si A harus ganti rugi ngeberesin pagar rumahnya si B.  

Kalau kata Bang Munir Fuady di bukunya yang berjudul “Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer,” dalam ilmu hukum dikenal tiga kategori perbuatan melawan hukum, yaitu sebagai berikut.

  1. Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan.
  2. Perbuatan melawan hukum tanpa  kesalahan (tanpa unsur kesengajaan  maupun kelalaian).
  3. Perbuatan melawan hukum karena  kelalaian.

Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
  2. perbuatan itu harus melawan hukum;
  3. ada kerugian;
  4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian; dan
  5. ada kesalahan.

Nah, beda dengan hukum perdata, dalam hukum pidana perbuatan melawan hukum istilah kerennya disebut wederrechtelijk.

Unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana adalah perbuatan itu tegas dinyatakan melanggar undang-undang.

Contoh kasus nih, dalam pidana penggelapan Pasal 378  KUHPidana.  Yaitu barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. 

BACA JUGA: 5 TIPS BERMEDIA SOSIAL AGAR AMAN DARI JERATAN HUKUM

Dari pasal tersebut jelas banget sanksi hukum jika melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP yaitu hukuman pidana penjara maksimal empat Tahun.

Kalo kamu baca bukunya Kang Andi Hamzah, yang judulnya “Asas-Asas Hukum Pidana,” di situ dispill bahwa:

Melawan hukum dalam arti formil  diartikan bertentangan dengan undang-undang. 

Apabila suatu perbuatan telah  mencocoki rumusan delik, maka akan dikatakan telah melawan hukum secara  formil. 

Melawan hukum materiil berarti hanya dalam arti negatif, artinya kalau tidak ada melawan hukum (materiil) maka merupakan dasar pembenar. 

Dalam penjatuhan pidana harus dipakai melawan hukum formil, artinya yang bertentangan dengan hukum positif yang tertulis karena alasan nullum crimen sine lege stricta yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP. 

Pasal 1 Ayat (1) KUHP merupakan asas legalitas yang artinya tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana tanpa ada aturan yang dilanggar.

Ya, kurang lebih, itulah perbedaan perbuatan melawan hukum (PMH) pidana dan perbuatan melawan hukum versi pidana.

Dah ya, coy. Goodluck. Oe, mau balik dulu. 

R Widhie Arie Sulistyo
R Widhie Arie Sulistyo
Kicau mania, merangkap mancing mania, yang baik hati, terbukti dari seringnya memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id