homeEsaiBERAPA LAMA SIH, OPERASI SAR DILAKUKAN?

BERAPA LAMA SIH, OPERASI SAR DILAKUKAN?

Awal tahun 2021, nampaknya menjadi momen yang tepat untuk seluruh insan manusia di bumi pertiwi merenung dan merefleksikan diri. Bencana melanda Indonesia bertubi-tubi. Dimulai dari gunung berapi yang mulai pada aktif, gempa bumi di Mamuju, banjir di Kalimantan Selatan, serta tanah longsor di Sumedang Jawa Barat.

Pada kondisi seperti ini, tentu saja peran relawan dan Rescuer sangat dibutuhkan. Padahal selain harus membantu korban bencana alam, para Rescuer dan Potensi Relawan juga masih berjibaku dalam operasi SAR Pesawat Sriwijaya SJ-182 yang mengalami kecelakaan.

Sebagai seorang anggota Rescuer yang masih aktif di SAR DIY, saya sangat terketuk untuk berbagi kisah tentang operasi SAR. Berapa lama sih, sebenarnya operasi SAR itu dilakukan?

Secara harfiah kegiatan SAR dapat diartikan sebagai usaha dan kegiatan kemanusiaan untuk mencari dan memberikan pertolongan kepada manusia atau harta benda dengan kegiatan meliputi, mencari, menolong dan menyelamatkan jiwa manusia atau harta benda yang hilang dan/atau dikhawatirkan menghadapi bahaya musibah atau bencana.

Makna di sini sangat jelas yah pren, bahwa misi seorang Rescuer yaitu menyelamatkan terlebih dahulu jiwa manusia, barulah harta dan benda. Ketentuan ini bisa kita baca dalam Pasal 1 angka 1 UU NO. 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan.

Selain musibah bencana alam, kegiatan yang sering dilakukan oleh seorang Rescuer adalah misi pencarian pendaki yang hilang di gunung, orang tenggelam di sungai atau laut, orang yang terjebak di goa dan lain sebagainya. Misi ini termasuk ke dalam kecelakaan rekreasi.

Kecelakaan transportasi laut, seperti kapal tenggelam dan pesawat yang jatuh, juga masuk ke dalam tugas dan fungsi yang dilakukan oleh seorang Rescuer.

Perihal waktu pelaksanaan operasi SAR, Sebagaimana disebut dalam Pasal 34 Ayat (1) UU No.29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan, diamanatkan bahwa “Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.”

Kok hanya 7 hari? Bagaimana jika dalam 7 hari misi tersebut tidak selesai.

Oiya pren, 7 hari itu bukan harga mati untuk sebuah operasi SAR dilakukan. Operasi tetap dapat diperpanjang atau operasi SAR tersebut dapat dibuka kembali, dengan kriteria sebagai berikut.

  1. Terdapat informasi baru dan/atau tanda-tanda mengenai indikasi ditemukan lokasi atau korban kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia.
  2. Terdapat permintaan dari perusahaan atau pemilik pesawat udara atau kapal.
  3. Terdapat perkembangan baru berdasarkan evaluasi koordinator misi pencarian dan pertolongan terhadap Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Kriteria tersebut diatur dalam Pasal 34 Ayat (3). Ada catatan khususnya pren. Terkait perpanjangan masa operasi SAR dengan kriteria atas permintaan dari perusahaan atau pemilik pesawat udara atau kapal, maka seluruh biaya yang dikeluarkan untuk melakukan operasi, akan ditanggung oleh pihak yang bersangkutan.

Contohnya dalam operasi SAR pesawat Sriwijaya SJ-182, perpanjangan tersebut dilakukan berdasarkan rasa kemanusiaan menjadi alasan pertama perpanjangan operasi, dan alasan lain adalah cuaca buruk sehingga mengganggu proses pencarian.

Kalo pengalaman saya pren, pada 2015 ada seorang pendaki dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang hilang di G. Sindoro. Operasi SAR tersebut digelar selama kurang lebih 14 hari. Jadi walaupun secara resmi pada pencarian pertama sudah ditutup oleh BASARNAS, mengingat ketentuan pencarian hanya dilakukan selama 7 hari, namun semangat para potensi relawan kemanusiaan tetap memutuskan untuk melanjutkan pencarian dan diketemukan pada hari-14.

Terus apakah ada operasi SAR yang sampai korbannya tidak diketemukan namun operasinya diberhentikan. 

Yaaa, tentunya ada pren. Salah satunya pendaki yang bernama Yudha Sentika. Pada 23 Juni 1990 dia mendaki Gunung Kerinci di Sumatra. Naasnya dia terpisah dari rombongannya dan dinyatakan hilang. Sampai dengan sekarang Yudha Sentika tidak diketemukan dan namanya menjadi salah satu pos jalur pendakian Gunung Kerinci yang dikenal dengan sebutan Tugu Yudha.

Pengalaman operasi SAR yang saya alami sangat beragam sih pren. Entah dalam misi pencarian di sungai, goa, gunung, hutan, musibah banjir dan lainnya.

Gitulah pren, bencana itu bisa terjadi kapan saja. Buat kalean semua, ketika melakukan aktivitas di alam bebas, harus tetap utamakan safety first yah. Dan semoga Tuhan ‘selalu bersama orang-orang pemberani.’

Avignam Jagad Samagram.

Dari Penulis

PAJAK PENGHASILAN DARI NFT TETAP JADI INCARAN DJP

Kok, pemerintah jika bicara soal pendapatan negara responnya cepet banget ya.

CITA RASA KULINER WARALABA

Bulan ramadhan jadi keberkahan tersendiri untuk kaum milenial yang punya...

PANDUAN PACARAN SESUAI ATURAN HUKUM YANG BERLAKU

Februari dikenal sebagai bulan kasih sayang. Untuk terwujudnya kasih...

AJARAN MORAL HUKUM SOCRATES

Satu-satunya kebijaksanaan sejati adalah mengetahui bahwa Anda tidak tahu apa-apa.  

PASAL KARET MASIH MEMBUNGKUS KUHP BARU

Kenapa mesti dikaretin sih, kan ada klip

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id