MISI RAHASIA PEMULANGAN WNI DI AFGANISTAN

Dalam pemberitaan Kompas.com tanggal 22 Agustus 2021 – Pesawat Boeing 700- 400 milik TNI Angkatan Udara yang mengangkut 26 Warga Negara Indonesia (WNI) di Afghanistan tiba di Tanah Air melalui Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (21/8/2021) pukul 03.00 WIB.

Selain membawa 26 WNI, pesawat itu juga mengangkut tujuh warga negara asing (WNA). Lima di antaranya warga negara Filipina dan dua lainnya warga Afghanistan. Dua warga Afghanistan itu, salah satunya merupakan seorang suami dari salah satu WNI dan satu lagi adalah staf lokal perempuan yang bekerja di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kabul.

TNI AU dan pihak pemerintah menetapkan proses evakuasi masuk dalam misi rahasia dan penuh kehati-hatian. Hal ini dilakukan karena tingginya dinamika yang terjadi di Afghanistan.

Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan nasional dengan pemberitaan semacam isu ‘mural’ yang mengharu biru dan mendayu-dayu, apa karena memang kita Melayu, suka yang sendu-sendu …. Hop! Kok malah jadi nyanyi? Kembali ke laptop.

BACA JUGA: EXTREME JOB, AKSI PENYAMARAN DETEKTIF NARKOBA

Kalo kita lihat sekilas proses evakuasi WNI tersebut, jadi teringat Film Hollywood
Argo yang bercerita tentang gejolak di tengah Revolusi Iran di tahun 1979.
Argo dibintangi oleh Ben Affleck, Bryan Cranston, Alan Arkin dan John Goodman. Argo bercerita tentang gejolak yang terjadi di tengah Revolusi Iran tahun 1979. Pada saat itu, terjadi demonstrasi di Iran, karena Amerika Serikat memberikan suaka kepada Muhammad Reza Shah, pemimpin Iran yang digulingkan dalam Revolusi Iran.

Dan pada akhirnya terjadi Chaos. Para demonstran berhasil menduduki Kedutaan Besar Amerika Serikat serta ada enam staf kedutaan besar yang berhasil lolos bersembunyi di Kedutaan Besar Kanada.

Singkat cerita kisah heroik khas Hollywood menggambarkan seorang ahli penyamaran CIA Amerika, Tony Mendez (Ben Affleck) untuk menyusun strategi dan menyelamatkan staf Kedutaan Besar AS. Akhirnya, Tony Mendez berhasil menyelamatkan staf Amerika tersebut dan berhasil kabur dari ancaman para demonstran Iran.

Kisah film tersebut mirip dengan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia kepada WNI di Afghanistan. Yaa, walaupun gak sama persis. Coba kita selikidiki, eh selidiki ding, bagaimana dan sejauh apa aturan Negara Indonesia untuk melindungi WNI di luar negeri.

Pertama, pasti rujukan kita adalah Konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar UUD 1945 (UUD 1945) dalam Pembukaan UUD 1945 “… melindungi segenap Warga Negara Indonesia.”

Kedua, UU No. 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri Khususnya Pasal 19 huruf b yang berbunyi “Memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.”

Ketiga, Keputusan Menteri Luar Negeri nomor 053/OT/II/2002/01 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) yang mempuyai tugas untuk mengurus masalah kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan dan bantuan hukum kepada WNI dan BHI.

Keempat, Peraturan Menteri Luar Negeri No. 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri. Dalam Pasal 2 (1) dijelaskan bahwa, “Pelindungan diberikan bagi WNI yang berada di luar negeri.”

Selanjutnya, siapakah yang akan melakukan misi perlindungan tersebut? Jika membaca ketentuan sebagai berikut.

Pasal 3 (1) Pelindungan dilakukan oleh: a. negara, yang dilaksanakan oleh presiden sebagai kepala negara berdasarkan usulan menteri; b. pemerintah pusat, melalui kementerian luar negeri; c. perwakilan, dalam koordinasi dengan kementerian luar negeri; dan d. lembaga/badan, dalam koordinasi dengan kementerian luar negeri.

Dalam Pasal 4 (1) Peraturan Menteri Luar Negeri No. 5 Tahun 2018 juga dijelaskan lingkup perlindungan meliputi: a. pencegahan; b. deteksi dini; dan c. respon cepat. Pasal tersebut sudah secara tegas mengatur tentang ruang lingkup apa saja yang wajib dilindungi oleh negara.

Nah, dalam konteks evakuasi WNI di Afghanistan tersebut, negara memang punya kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada WNI yang berada di Afganistan, karena sudah terpenuhi unsur-unsurnya.

Btw, mengevakuasi WNI di luar negeri tersebut gak semudah menjemput calon mantan pacar dari Jogja ke Solo. Selain butuh nyali, juga butuh pendanaan yang tidak sedikit.

Nah, terkait pendanaan, jawabannya ada pada ketentuan sebagai berikut.

Pasal 34 (1) “Pendanaan dalam pelaksanaan pelindungan dibebankan pada: a. daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian luar negeri yang terdiri atas daftar isian pelaksanaan anggaran pusat dan daftar isian pelaksanaan anggaran perwakilan; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: HARI HAK ASASI SEDUNIA, RECOVER BETTER

(2) Dalam hal keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, menteri dapat mengusulkan tambahan dana kepada menteri keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dana yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b, harus dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan pusat.

4) Direktorat dapat memberikan pertimbangan dalam pembahasan perencanaan anggaran pelindungan di perwakilan.”

Jadi jangan khawatir coy, semuanya gratis ditanggung negara. Pendanaan juga diatur jelas kok, dalam UU Hubungan Luar Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 “Dalam hal warga Indonesia terancam bahaya nyata, perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.”

Nah Coy, sudah jelas to, kewenangan dan tugas negara melindungi WNI di luar negeri?
Piye? Mirip to, sama kisah di Film Argo. Yang membedakan adalah Film Argo hanya sebuah kisah fiksi belaka, sedangkan proses evakuasi WNI di Afghanistan tersebut sebuah kenyataan sejarah.

Dalam konteks ini, Yono Punk Lawyer si Advokat Kelas Medioker bukan mengeksplorasi sisi heroisme tim yang bertugas, tapi tentang kewajiban dan tugas negara untuk selalu melindungi warga negara dan segenap tumpah darah Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 … Merdeka!!!

Daru Supriyono
Daru Supriyono
Advokat Keras Kepala, Penyuka Sepak Bola.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id