homeEsaiBANTUAN SOSIAL UNTUK KORBAN BENCANA, INDONESIA BERDUKA

BANTUAN SOSIAL UNTUK KORBAN BENCANA, INDONESIA BERDUKA

Minggu lalu saya menulis artikel tentang kecelakaan pesawat. Di artikel tersebut saya sempat menyinggung beberapa bencana yang sedang terjadi di Indonesi. Saya sangat berharap tidak ada lagi bencana yang terjadi. Namun ternyata alam berkata lain dan sepertinya alam sedang tidak bersahabat dengan kita ini.

Kabar duka kembali muncul, belakangan ini bencana alam bagaikan papan domino yang berjatuhan. Satu persatu muncul begitu saja, dari banjir, longsor, gempa bumi serta erupsi gunung berapi.

Longsor terjadi di Sumedang, Jawa Barat pada tanggal 9 Januari 2021 tepatnya di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung. Lalu disusul dengan bencana banjir di Kalimantan Selatan. Wilayah yang terdampak parah akibat bencana banjir ini adalah Kabupaten Balangan, yang terletak di bagian utara Kalimantan Selatan. Berdasarkan laporan Pusat Pengendali Operasi BNPB pada Sabtu (16/1/2021) tercatat ada 3.571 rumah di Balangan yang terendam banjir.

Tak hanya itu, pada Kamis (14/1/2021), di Majene Sulawesi Barat juga terjadi gempa pada magnitudo 5,9. Kemudian disusul gempa kedua dengan magnitudo 6,2 pada Jumat (15/1/2021) dini hari. BNPB melaporkan, hingga Minggu (17/1/2021), total korban meninggal akibat gempa Mamuju Majene sebanyak 81 orang.

Selanjutnya juga terjadi bencana banjir serta tanah longsor di Manado. Banjir dan tanah longsor tersebut terjadi pada Sabtu (16/1/2021). Bencana yang diakibatkan hujan dengan intensitas tinggi dan struktur tanah yang labil tersebut, menyebabkan 500 jiwa harus mengungsi dan lima orang meninggal dunia. Oh ya, barusan saya juga baca berita, terjadi banjir di daerah Puncak Bogor.

Erupsi gunung semeru juga terjadi pada Sabtu (16/1/2021) yang mengakibatkan hujan abu vulkanik di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo pada sekitar pukul 17.40 WIB – 21.08 WIB. Gak menutup kemungkinan Gunung Merapi juga akan mengalami erupsi, cuma ya gak tau kapan terjadinya. Erupsi mungkin saja terjadi karena saat ini Gunung Merapi sedang bereaksi dan sudah menunjukkan aktivitasnya.

Lalu muncul pertanyaan di benak saya, bagaimana peran pemerintah pada saat terjadi bencana alam seperti saat ini? 

Sudah pasti dong, pemerintah harus menjadi garda terdepan untuk membantu para korban bencana alam. Ada banyak kebutuhan korban bencana, salah satunya adalah bantuan sosial.

Pengaturan mengenai Bansos diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana. Pada Pasal 1 angka 1 disebutkan, Bantuan Sosial adalah upaya yang dilakukan agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.

Pemberian bantuan sosial kepada korban bencana harus berpedoman pada beberapa prinsip. 

a. Prioritas kepada kelompok rentan, seperti bayi, anak usia di bawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang disabilitas dan orang lanjut usia.

b. Nondiskriminasi, yang berarti tidak membedakan antara golongan satu dengan yang lain.

c. Cepat, bahwa segala bentuk bantuan itu harus disalurkan dengan cepat, sehingga akan efisien digunakan bagi para korban.

d. Terakhir adalah tepat, yaitu bahwa bansos yang diberikan tidak boleh salah sasaran, sehingga tepat siapa yang menerimanya.

Terdapat banyak jenis bantuan langsung yang diberikan kepada korban bencana, yaitu:

a. sandang, pangan, dan papan; 

b. pelayanan kesehatan; 

c. penyediaan tempat penampungan sementara; 

d. pelayanan terapi psikososial di rumah perlindungan; 

e. bahan bangunan rumah dan/atau uang tunai melalui transfer bank; 

f. keringanan biaya pengurusan dokumen kependudukan dan kepemilikan; 

g. penyediaan kebutuhan pokok murah; 

h. penyediaan dapur umum, air bersih dan sanitasi yang sehat; 

i. penyediaan pemakaman; 

j. santunan bagi korban bencana berupa uang duka bagi ahli waris dan/atau biaya pengobatan rumah sakit; dan/atau 

k. bantuan pemulihan ekonomi dasar berupa bantuan usaha ekonomi produktif melalui transfer uang bagi korban.

Dari mana sih, sebenarnya sumber dana bansos ini?

Pada Pasal 39 Ayat (1) Permensos No. 01 Tahun 2013 disebutkan, pendanaan untuk pelaksanaan bantuan sosial bagi korban bencana berasal dari beberapa sumber, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, Sumbangan Masyarakat; dan Sumber Pendanaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya pengalokasian pendanaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) khususnya APBN, APBD Provinsi, APBD Kab/Kota akan dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semoga sih, jangan sampai terulang kembali kasus korupsi bansos. Jangan sampai ada kejadian seperti mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB). Serius deh, korupsi dana bansos merupakan perbuatan yang sangat-sangat tidak etis dan tidak manusiawi. Yakali, orang sedang kesusahan malah dirampas hak mereka. Ayolah, jadi manusia yang manusia gais.  Please, jangan salahgunakan keadaan ini untuk keuntungan diri sendiri.

Gak cuma pemerintah yang harus bergerak, kita sebagai masyarakat umum juga harus bahu-membahu membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana. Banyak hal yang bisa kita lakukan, kita bisa menyalurkan bantuan baik itu tenaga, pikiran atau kita dapat melakukan donasi yang disalurkan melalui beberapa wadah donasi yang sudah ada. Banyak sedikit tidak masalah, karena berapapun yang kita berikan itu akan sangat berarti bagi mereka yang sedang terkena bencana.

Sekali lagi, saya mengucapkan turut berduka atas berbagai kejadian bencana alam yang saat ini sedang terjadi di Indonesia. Tetap semangat untuk keluarga yang ditinggalkan dan semangat juga untuk banyak pihak yang berkontribusi. Baik itu pemerintah khususnya menteri keuangan dan menteri sosial, TNI, BNPB, BASARNAS, masyarakat atau pihak manapun yang tidak dapat disebutkan satu per satu. Tetap semangat dan tetap berdoa, serta berharap agar keadaan cepat pulih kembali. #PrayForIndonesia

Dari Penulis

KAMU PILIH BARANG ORI ATAU KW?

Siapa sih, yang gak tergiur dan berminat pake barang...

MENGENAL ATURAN HUKUM DALAM AKUISISI PERUSAHAAN

Kalian pasti gak asing dong dengan istilah merger, akuisisi...

VANUATU, JANGAN BANYAK ‘CAKAP’ NGURUSIN INDONESIA

Okayy, now lets talk about international issue and international...

MISTERI DIBALIK TERBAKARNYA GEDUNG KEJAGUNG

Gak lama setelah perayaan ulang tahun Indonesia ke-75 ada...

MENGENANG ARTIDJO ALKOSAR, HAKIM PALING DITAKUTI KORUPTOR

Artidjo seakan-akan memb erikan mimpi buruk bagi para koruptor

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id