Halo redaksi Klikhukum.id, saya mau tanya, apakah dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor, saya selaku pihak penjual diperlukan akta notaris, atau cukup perjanjian bermaterai biasa?
Jawab :
Matur nuwun ya atas pertanyaanya, langsung pada pokoknya aja nih gaes. Terkait perbuatan hukum perjanjian sebenarnya sudah sering kami bahas ya gaes. Terkait rencana dirimu yang akan menjual kendaraan bermotor dengan cara kredit, sebenernya ga wajib kok membuat perjanjian dengan akta notaris (akta otentik). Jadi itu hanya sebatas pilihan hukum, boleh pake akta otentik oleh Notaris atau sekedar membuat perjanjian di bawah tangan.
Jadi gaes, pengertian akta otentik yang dibuat oleh Notaris dapat ditemukan dalam Pasal 1868 KUHPerdata yang berbunyi :
“Suatu akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu tepat di mana akta dibuatnya”
Penjelasan lebih lanjutnya terdapat dalam UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris yang menunjuk bahwa Notaris sebagai pejabat umum yang berkuasa untuk membuat akta otentik. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU Jabatan Notaris, salah satu kewenangan Notaris adalah membuat akta otentik berupa perjanjian.
Oh ya selanjutnya, kalo dirimu membuat perjanjian dengan pihak pembeli namun tidak di hadapan Notaris, maka perjanjian tersebut dinamakan akta perjanjian di bawah tangan yah gaes. Sah juga kok asalkan perjanjian tersebut dibuat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Terkait bagaimana cara membuat aturan perjanjian sesuai aturan hukum yang berlaku dapat dibaca “STRATEGI AGAR PERJANJIANMU SAH”di artikel klikhukum.id ya gaes.
Syarat sahnya perjanjian sudah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu, 1. Kesepakatan, 2. Kecakapan, 3. Suatu hal tertentu dan 4. Sebab yang Halal. Terkait bentuknya dibuat secara kredit atau lunas itu bukan persoalan mendasar yah gaes, asal pokok 4 syarat sahnya perjanjian di atas terpenuhi. Apalagi dalam hukum perdata juga dikenal dengan istilah asas kebebasan berkontrak, yang pada intinya para pihak dibebaskan untuk membuat perjanjian asalkan tidak melanggar ketentuan dan norma hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUHPerdata tentang asas kebebasan berkontrak.
Oh ya, untuk setiap perjanjian jangan lupa dibubuhi meterai ya gaes, untuk fungsi meterai kamu bisa baca ulasan lengkapnya dalam artikel kami yang berjudul “FAKTA TENTANG METERAI”.
Esensinya, perihal kamu mau membuat perjanjian jual beli motor tersebut dengan akta otentik oleh Notaris atau akta di bawah tangan semuanya cuma soal pilihan hukum, yang penting perjanjian itu disepakati oleh para pihak ya gaes.