homeFokusBARU LULUS? KALIAN HARUS MELEK SOAL KARYAWAN KONTRAK (PKWT)...

BARU LULUS? KALIAN HARUS MELEK SOAL KARYAWAN KONTRAK (PKWT) SEBELUM NYEMPLUNG DUNIA KERJA! 

Sebagai mahasiswi yang baru aja lulus dari kuliah dan memasuki dunia kerja, gue ngerasa penting banget buat melek soal aturan ketenagakerjaan. Gue tahu, nggak semua orang melek soal ini, makanya gue mau encourage kalian satu hal yang sangat penting banget. Biasanya, saat masuk dunia kerja, status yang diberikan ke kita adalah Karyawan Kontrak, karena logikanya perusahaan juga mau liat dulu kualitas diri kita baru yakin naikin kita jadi karyawan tetap. Tapi, sampai sejauh mana sih, status karyawan kontrak ini? Dan apa saja hak loe sebagai karyawan kontrak? Yuk, kita bahas sama-sama! 

Apa itu Karyawan Kontrak (PKWT)?

Karyawan kontrak dalam hukum disebut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 (“PP 35/2021”)  tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja yang mana Peraturan itu merupakan turunan dari UU Cipta Kerja (sekarang berlaku Undang-Undang No. 6 Tahun 2023). Dalam Pasal 1 angka 10 PP 35/2021 PKWT didefinisikan sebagai, “Perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.” Artinya, dari definisi aja udah keliatan kalau status PKWT pasti ada batas waktunya atau nempel ke pekerjaan tertentu yang bakal selesai. 

BACA JUGA: PKWT DAN PKWTT, APA BEDANYA DAN MANA YANG LEBIH COCOK UNTUK KAMU?

PKWT Maksimal Berapa Lama? 

Masih di PP 35/2021, diatur bahwa jangka waktu PKWT itu maksimal 5 (lima) tahun, termasuk kalau diperpanjang. Jadi kalau loe dikontrak 1 (satu) tahun, terus diperpanjang lagi 2 (dua) tahun dan seterusnya, total keseluruhan masa kontrak (kontrak awal + perpanjangan) nggak boleh lebih dari 5 (lima) tahun. 

Karyawan Kontrak Dapat Uang Kompensasi, Serius? 

Menurut gue ini poin yang orang paling banyak nggak tahunya.

Dalam Pasal 15 PP 35/2021, dijelaskan bahwa “Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.” Nah, artinya bagi kalian yang status pekerjaannya sekarang masih karyawan kontrak, bakalan dapat kompensasi nih! Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

  1. Dibayar saat PKWT berakhir. Uang kompensasi dibayarkan ketika masa PKWT loe selesai. Ya, bisa karena kontraknya habis dan nggak diperpanjang, atau pekerjaan yang jadi dasar kontrak kerja lo udah selesai. (Pasal 2 PP 35/2021) 
  2. Minimal masa kerja 1 (satu) bulan terus menerus. Supaya berhak dapat kompensasi, loe harus bekerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus di perusahaan tersebut. (Pasal 3 PP 35/2021) 
  3. Kalau kontraknya diperpanjang. Misal, loe dikontrak 6 (enam) bulan, terus diperpanjang 6 (enam) bulan. Mekanisme yang berlaku kayak gini.
    1. Saat 6 (enam) bulan pertama selesai, perusahaan wajib membayar kompensasi untuk masa kerja 6 (enam) bulan itu.
    2. Setelah perpanjangan 6 (enam) bulan kedua selesai, perusahaan membayar lagi kompensasi untuk masa kerja di periode perpanjangan. (Pasal 4 PP 35/2021).
  4. Tidak berlaku untuk Tenaga Kerja Asing (TKA). Uang kompensasi ini nggak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan yah, friends (Pasal 5 PP 35/2021). 
  5. Kalau hubungan kerja berakhir sebelum kontrak habis. Ada juga aturan di Pasal 17 PP 35/2021, kalau salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, pengusaha tetap wajib memberikan uang kompensasi yang dihitung sesuai masa kerja yang sudah dijalani. Cuma di sisi lain, ada juga potensi kewajiban ganti rugi dari pekerja ke perusahaan kalau pengakhirannya datang dari pekerja (Ini bisa loe konsultasikan ke HRD loh, ya). 

BACA JUGA: TERNYATA JADI KARYAWAN KONTRAK ITU LEBIH MENGUNTUNGKAN DIBANDING JADI KARYAWAN TETAP LOH! INI ALASANNYA!

Cara Hitung Uang Kompensasi PKWT? 

Lalu, gimana sih cara menghitung besaran uang kompensasinya? Yap, hal ini juga diatur dalam PP 35/2021 Pasal 16 nya di mana terdapat tiga ketentuan.

  1. Kalau loe kerja pas 12 bulan penuh, berarti bakal dapet kompensasi sebesar 1 (satu) bulan upah. 
  2. Kalau lo kerja kurang dari 12 bulan (misal 6 bulan), maka loe dapat: 6 ÷ 12 × 1 bulan upah = 0,5 bulan upah.
  3. Kalau loe kerja lebih dari 12 bulan (misal 18 bulan), maka: 18 ÷ 12 × 1 bulan upah = 1,5 bulan upah.

“Upah” yang jadi dasar perhitungan ini adalah upah pokok + tunjangan tetap (kalau ada). Kalau di perusahaan loe nggak ada tunjangan tetap, ya berarti yang dipakai dasar perhitungannya cuma upah pokok. 

Nah, artinya friends, undang-undang kita sekarang sudah secara tegas mengatur soal PKWT ini. Jadi menurut gue sebagai newbie dalam dunia profesional, kita nggak boleh buta hukum soal status kerja kita sendiri. At least, lo tau dulu nih, Lo dikontrak berapa lama? Statusnya apa? Ada klausul soal kompensasi nggak? 

Sebagai generasi yang sering dibilang ‘melek teknologi,’ menurut gue kita juga harus melek sama hukum terutama yang sangkutannya langsung ke kehidupan kita. Semangat pekerja, pekerja!

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Gracia Charlita Saragih
Gracia Charlita Saragih
Mahasiswa tahun terakhir yang lagi gabut nungguin wisuda! :D
0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id