SATPOL PP DAN SWEEPING RUMAH MAKAN DI BULAN PUASA

Problem klasik pada saat bulan Ramadhan, yaitu melakukan sweeping tempat makan yang buka di siang hari oleh Satpol PP. Tiap tahun aku rasa masalah ini pasti muncul di pemberitaan media massa. Sejatinya apakah tindakan Satpol PP ini dibenarkan oleh aturan hukum? 

Bulan puasa sudah tiba, ini merupakan momentum yang apik untuk memperbaiki diri bagi kaum muslim di seluruh dunia. Pahala bertaburan di bulan yang berkah ini. 

Ibadah di bulan Ramadhan otentik dengan berpuasa. Yaitu, aktivitas menahan diri dari makan, minum dan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit matahari sampai tenggelam matahari. 

Sehingga problemnya jika ada warung makan yang buka di siang hari, maka bagi sebagian orang yang mungkin ‘kadar imannya’ masih lemah, menjadi suatu gangguan dan patut ditertibkan oleh Satpol PP karena tidak menghormati orang yang sedang berpuasa. 

Namun apakah hal itu dibenarkan ketika para Satpol PP menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan sweeping rumah makan yang buka di siang hari pada saat bulan puasa, bahkan tak jarang sampai adu fisik. Apakah tindakan tersebut dibenarkan oleh aturan hukum? 

Tugas dan Fungsi Satpol PP 

Satpol PP hadir sejatinya untuk ikut serta menjadi keamanan dan stabilitas negara. Tugasnya hampir mirip dengan Kepolisian Republik Indonesia, hanya saja jika polisi tongkat komandonya langsung ke Kapolri dan Presiden. 

BACA JUGA: MISTERI GUITAR UKULELE, CERITA TUGAS SATPOL PP

Sedangkan Satpol PP arah geraknya hanya sebatas perintah gubernur, walikota, bupati dan perangkat daerah sepadannya. 

Tugas dan fungsi Satpol PP, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018, tentang Satpol PP, tugas dan fungsi yang diemban yaitu menegakkan Perda (peraturan daerah), Perkada (peraturan kepala daerah), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.  

Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. 

Dari sini sudah ada gambaran kan pren, tentang Satpol PP itu secara legal standing hukum kehadirannya ada di posisi mana. Jika sudah tahu dasar hukum tentang Satpol PP maka selanjutnya kita akan membahas tentang kenapa Satpol PP suka melakukan sweeping rumah makan pada bulan puasa dan apakah tindakan itu diperbolehkan secara hukum? 

Sweeping Rumah Makan Pada Bulan Ramadhan 

Pro dan kontra pada aksi sweeping ketika mencoba menutup rumah makan yang buka di siang hari pada bulan Ramadhan. Bagi yang setuju, pasti alasannya supaya puasanya lebih khusyuk dan lebih menghormati umat muslim yang lagi berpuasa. 

Sedangkan pada kalangan kontra, alasannya pun masuk akal. Yaitu, masalah memotong rejeki orang yang lagi berjualan. Lagian masa iya sih, iman orang berpuasa kalah sama pemandangan lauk-pauk yang sedang dipajang. Harusnya malah bisa menambah keimanan kita dengan menahannya. 

BACA JUGA: UMKM DAN MASALAH-MASALAH HUKUM YANG SERING TERJADI

Saya yakin Satpol PP pun sebenarnya males melakukan sweeping rumah makan pada saat siang hari, karena capek juga. Ya, kan? Tapi walaupun capek ini sudah menjadi tugas mereka. 

Contoh pada tahun 2021 Satpol PP Kota Serang melakukan sweeping rumah makan yang buka di siang hari, dengan dasar hukum Surat Edaran Nomor: 45113/335-Kesra/2021 yang dikeluarkan Pemkot, MUI dan Kemenag Kota Serang. 

Atas dasar surat edaran tersebutlah memaksa Satpol PP kudu melakukan sweeping warung yang buka di siang hari selama bulan Ramadhan tanpa izin si pemilik warung terlebih dahulu, karena memang suratnya ngomong demikian. 

Beda cerita dengan di Yogyakarta, untuk menyambut Ramadhan tahun 2024 ini, Eko Suwanto selaku Ketua Komisi A DPRD DIY, pihaknya meminta supaya pada puasa nanti tidak ada pihak yang melakukan sweeping atau rahasia terhadap rumah makan agar saling menjaga toleransi dan kerukunan bersama. 

Konklusinya dari segi hukum, Satpol PP dapat dibenarkan melakukan sweeping apabila ada aturan hukum tingkat daerah yang memaksanya. Jika dalam daerah tersebut tidak ada kebijakan atau larangan terhadap warung yang buka di siang hari pada bulan puasa, artinya Satpol PP tidak punya kewenangan atau hak untuk melakukan sweeping. Kalau Satpol PP saja tidak berwenang, maka ormas pun tidak memiliki dasar hukum untuk merazia bulan Ramadhan dong. 

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id