Mungkin jika Pak Presiden jadi menerapkan soal investasi minuman beralkohol di daerah tertentu, negara akan dapat kebagian untung dari pemasukan pajaknya. Sayangnya masyarakat masih menganggap alkohol itu jahat, tapi enak. Akhirnya Presiden resmi mencabut Lampiran ke III Perpres No. 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang investasi minuman beralkohol.
Issue hukum yang sedang tranding dan asik dibahas pekan ini salah satunya yaitu soal minuman beralkohol, seperti lagunya Sisitipsi grub jazz Mbois asal IKJ, faktanya memang “Alkohol itu jahat, tapi enak.”
Oiya pren, mari kita simak sejenak sebenarnya bagaimana sih, aturan hukum dalam Lampiran Ke III Perpres No. 10 Tahun 2021 terkhusus yang mengatur tentang investasi minuman beralkohol. Apakah bunyinya mengatur bahwa minuman alkohol nanti dijual bebas, sebebas-bebasnya kayak air mineral. Soalnya kampanye yang digaungkan orang-orang adalah “Stop Legalisasi Miras!!!”
Eh, maap-maap nih ya Ngab, bukannya minuman beralkohol itu memang legal ya, cuma produksi dan pemasarannya memang diatur secara ketat. Buktinya Pemprov DKI Jakarta juga berinvestasi di salah satu perusahaan minuman beralkohol kok.
Rupanya aturan hukum yang ditolak dalam Lampiran ke III Perpres No. 10 Tahun 2021 adalah perihal Bidang Usaha No. 31 dan 32 tentang Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010) dan Industri Minuman Mengandung Alkohol Anggur (11020).
Eits, jangan panik dulu pren. Walaupun yang diatur itu tentang industri minuman keras, tapi tetep ada persyaratan yang wajib dipenuhi kok, antara lain yaitu:
BACA JUG: LAPEN, RIWAYATMU KINI
“Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat; lebih lanjut penerapannya pun dalam hal ini ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan Gubernur.”
Kalo bicara keberpihakan sih, sebenernya tidak ada yang salah dari Perpres No. 10 Tahun 2021 terkhusus lampiran ke III tentang investasi minuman beralkohol. Menurut saya sih, pro dan kontra terjadi karena soal suka dan tidak suka.
Bagi kelompok orang yang tidak suka dengan alkohol, entah berdasarkan larangan agama ataupun faktor lainnya pasti kebijakan tersebut akan dilarang.
Lagian jika kita menyermati lebih lanjut, bahwa perpres itukan hanya akan diimplementasikan di empat provinsi yaitu Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan faktor budaya dan kearifan lokal setempat. Lah, ini kok temen saya yang tinggal di Mbantul, dengan kencang menolak Perpres tersebut.
Yo gak papalah, inikan negara demokrasi. Semua orang berhak menyampaikan pendapatnya, serta dilindungi oleh aturan hukum yang berlaku. Sing penting ojo jotos-jotosan yo.
Jadi begitu pren, jika kita kembali ke aturan dasar dalam hal membuat peraturan perundang-undangan termasuk Perpres No. 10 Tahun 2021 ini, para pembuat undang-undang tersebut setidaknya telah menerapkan tiga landasan penting dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Antara lain yaitu,Landasan Filosofis, Landasan Sosiologis dan Landasan Yuridis.
BACA JUGA: GOLONGAN MINUMAN KERAS
Hal ini juga termuat dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Makna dari landasan filosofis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan cita-cita luhur, pandangan hidup dan kesadaran hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Sedangkan landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (tertentu) dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat.
Dan landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum, rasa keadilan masyarakat dan aturan tersebut tidak saling bertentangan dengan aturan sebelumnya.
Jika Kembali ke lampiran ke III Perpres No. 10 Tahun 2021 terkhusus tentang investasi di bidang industri minuman beralkohol yang sudah dicabut oleh Presiden kita, rupanya aturan tersebut hanya diterapkan di empat provinsi. Hal ini menandakan bahwa landasan sosiologis hukum dalam penyusunan perpres tersebut telah diterapkan.
Berbeda jika faktanya aturan hukum tentang investasi bidang industri minuman beralkohol diterapkan diseluruh Indonesia. Baru peraturan tersebut dibilang jahat, sebagai masyarakat wajib menolaknya, sembari minum alkohol yang enak.