IMBAS PEMBUBARAN FPI, 3 PELAKU USAHA VERSI KLIKHUKUM.ID YANG BERPOTENSI MERUGI

Hallo teman goib, nggak kerasa ya, kita udah di penghujung tahun. Banyak kejadian mengejutkan di tahun ini, mulai dari virus baru, masalah baru, bahkan kehidupan baru ala new normal. Nggak kalah mengejutkan, kemarin tanggal 30 Desember 2020 pemerintah secara resmi mengumumkan pembubaran salah satu ormas yaitu Front Pembela Islam atau FPI. 

Apakah ini hadiah terindah atau kado terburuk di akhir tahun? Yaa, harus diakui banyak juga yang sorak-sorai dengan sikap pemerintah terhadap pembubaran ormas yang akhir-akhir ini menuai sorotan publik. Eh, tapi kalian nyadar gak sih, pembubaran FPI ini berpotensi membuat beberapa pelaku usaha mengalami kerugian.

Sebelum kita mengidentifikasi pelaku usaha apa saja yang berpotensi kena imbas dari pembubaran FPI, btw kalian udah pada tau belum sih, ormas itu apa? 

Ormas atau Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jadi, sepakatkan kalau tujuan ormas itu mulia. Tapi nasib ini berbalik kepada FPI, karena FPI justru dibubarkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme nomor 220-4780 tahun 2020, nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, nomor 320 tahun 2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam. Hal ini berarti mulai tanggal 30 Desember 2020, pemerintah secara resmi melarang segala kegiatan FPI.

Pasca ditandatanganinnya Surat Keputusan Bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam, ada tujuh poin yang dituangkan di SKB tersebut. Coba deh, kita liat poin ketiga SKB tersebut, salah satunya adalah melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lalu apa imbasnya?

Menurutku nih yaaa, paling tidak ada tiga pelaku usaha versi Klikhukum.id yang berpotensi bakal ngalamin penurunan omset setelah FPI dibubarkan, siapa sajakah gerangan?

Pertama,

Pelaku Usaha Konveksi, apa hubungannya pengusaha konveksi dengan pembubaran FPI? Jika kalian lebih tajam mencermati, ya pasti ada hubungannya. Niih yaa, setelah FPI dibubarkan, otomatis ketika ada orang yang ingin membuat seragam FPI pasti perbuatan tersebut dilarang. Karena sekarang sudah termasuk atribut terlarang di Indonesia, layaknya PKI.

Memang sih, susah menemukan data jumlah anggota FPI secara valid. Namun jika menurut pemberitaan cnnindonesia.com pada tahun 2014, Muchin Alatas menyebutkan bahwa anggota FPI dari Sabang sampai Merauke kurang lebih ada 7 Juta anggota (bisa dibayangkan di tahun 2020 jumlah anggotanya berapa banyak).

Ini artinya ada pelaku usaha konveksi yang bakal kehilangan cuan karena ada 7 juta orang yang biasanya buat seragam FPI, sejak saat ini gak bisa bikin seragam lagi. Lah, gimana mau dapet cuan, lha wong atributnya wae dilarang kok.

Kedua,

Pelaku Usaha Digital Printing, kurang lebih di Indonesia ada delapan kali perayaan hari besar umat muslim dan biasanya untuk peringatan tersebut temen-temen FPI membuat entah semacam baliho ataupun sejenisnya.

Nah, berhubung sekarang atribut FPI juga dilarang, aku yakin pelaku usaha digital printing juga akan mengalami nasib serupa, yaitu gak bakal dapet orderan lagi dari FPI. Karena pasti udah nggak ada lagi spanduk-spanduk atau banner-banner atau baliho tentang FPI yang dibuat dalam perayaan hari besar umat muslim atau sekedar pengajian biasa. Padahalkan FPI sering banget tuh, bikin pengajian atau hanya sekedar kata-kata Islamic melalui produk digital printing.

Berhubung sekarang dilarang, berarti cuannya pelaku usaha digital printing dari orderan FPI juga ilang.

Ketiga,

Pelaku Usaha Laundry, nah berhubung pelaku usaha konveksi berpotensi terkena imbasnya pembubaran FPI, dipastikan pelaku usaha laundry juga kena dong. Karena selain pembuatan seragam FPI baru akan mengalami penyetopan, terus siapa coba yang mau memakai seragam FPI, wong atributnya dilarang.

Jadi, sudah pasti seragamnya tetap bersih dan gak perlu dicuci. Nah, kalo udah begitu, pelaku usaha laundry juga kena dampaknya, duuhh kasiannya.

Jadi imbas dari pembubaran FPI ini bukan hanya soal politik dan hukum saja ya gaes. Diliat dari segi ekonomi, terutama ekonomi makro kecil menengah juga berpotensi terkena imbasnya.

Jika kita melihat amanat Pasal 27 (2) UUD NRI 1945 yang bilang.

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Terus kalau memang iya nantinya ada potensi pelaku usaha konveksi, digital printing dan laundry yang terkena imbasnya, terus gimana dong peran tanggung jawab negara. 

Eh iya, sebenernya bagaimana sih, penerapan tentang poin ketiga SKB, yaitu tentang larangan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam. Kalaupun hal ini disamakan dengan larangan penggunaan atribut seperti halnya PKI, ada kemungkinan potensi pelaku usaha bakal ngalamin penurunan omset jadi kenyataan nih guys.

Ashfa Azkia
Ashfa Azkia
Si Bunga Desa & Pengangguran Profesional

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id