Lantang saya katakan, keluarnya Ahmad Dhani dari keanggotaan Wahana Musik Indonesia (WAMI) adalah sama sekali bukan menjadi suatu masalah, baik untuk Ahmad Dhani sendiri maupun untuk pihak WAMI.
Mengapa demikian? Karena memang sejatinya, aturan hukum tentang hak cipta bergabungnya musisi, pencipta lagu bahkan seniman dalam suatu Lembaga Manajemen Kolektif adalah sesuatu yang sunnah, bukan perkara wajib.
Pasti kalian bingung kan. Kok, tetiba saya bahas Lembaga Manajemen Kolektif. Terus apa hubungannya Lembaga Manajemen Kolektif dengan WAMI?
Jadi kunci untuk membahas konflik yang sedang di speak up oleh Ahmad Dhani tentang WAMI yaitu kamu harus memahami dulu tentang Lembaga Manajemen Kolektif. WAMI sendiri merupakan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif yang sah di Indonesia.
Selain WAMI, ada lembaga lainnya yaitu Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), Performers Rights Society of Indonesia (Prisindo) dan masih banyak lembaga lainnya.
Mengenal apa itu Lembaga Manajemen Kolektif
Pada prinsipnya, Lembaga Manajemen Kolektif yang disingkat menjadi LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 22 UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Jadi secara konsep dan tujuan sudah sangat jelas, bahwa LMK merupakan lembaga yang mengelola hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta atau hak terkait atas royalti yang didapatkannya dari suatu ciptaannya.
Terus bagaimana jika seorang pencipta, pemegang hak cipta atau hak terkait tidak tergabung pada suatu LMK? Apakah tetap bisa mendapatkan hak ekonominya berupa royalti?
Jelas saya katakan bisa, asalkan si pencipta, pemegang hak cipta atau hak terkait tersebut mampu secara energi dan waktu mengurus dan menarik sendiri royaltinya kepada pihak-pihak yang terbukti menggunakan karyanya untuk kepentingan komersial dan mendatangkan keuntungan.
Pasalnya hak ekonomi adalah hak eksklusif yang melekat, sedangkan peran LMK hanya sebatas pengelola royalti yang mungkin dalam hal ini si pencipta, pemegang hak cipta atau hak terkait tidak punya waktu untuk menarik royalti, makanya diurus oleh LMK.
Jika kamu mencermati dengan detail aturan hukum tentang LMK sebagaimana tertuang dalam Pasal 87 sampai dengan Pasal 93 UU No. 28 Tahun 2014 Tentang hak Cipta, tidak ada klausal yang spesifik mewajibkan bahwa setiap pencipta, pemegang hak cipta dan hak terkait untuk wajib tergabung dalam LMK.
Sehingga kesimpulan saya, hadirnya LMK sebagai bentuk pedulinya pemerintah menyediakan wadah berbentuk badan hukum nirlaba yang mengurusi dan mengelola senimannya dalam hal untuk mendapatkan royalti.
Supaya para seniman tidak usah susah-susah menyambangi tiap EO atau TV Swasta dan menanyakan apakah mereka membawakan karya mereka atau tidak. Karena jika membawakan karyanya, otomatis harus membayar royalti.
Bagaimana keputusan Ahmad Dhani Keluar dari WAMI?
Sekali lagi komentar saya mengenai sikap yang dilakukan oleh Mas Ahmad Dhani yang hengkang dari WAMI sepenuhnya hak beliau.
Dengan konsekuensi ke depan Mas Dhani harus lebih repot untuk mengawasi para EO, tempat karaoke, café-café dan TV Swasta sekiranya ada gak yang membawakan lagu beliau tanpa izin. Jika ada, ya sabi lah Mas Dhani menarik royalti.
BACA JUGA: MENGENAL HAK TERKAIT PELAKU PERTUNJUKAN DALAM HAK CIPTA
Imbas dari keputusan Mas Dhani keluar dari WAMI berarti menjadi awal kecapekannya untuk mengurusi royaltinya secara independen.
Jangan-jangan Mas Dhani mau membuat LMK sendiri atau Mas Dhani mau mencoba menjadi diskena musik Indie yang notabene kepengurusan distribusi karya dan royalti diurus oleh circlenya sendiri.
Jadi poin dari pembahasan ini yang perlu dipahami sedari awal, bahwasannya WAMI itu merupakan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif yang terdaftar di Indonesia.
Secara bentuk merupakan Lembaga Hukum Nirlaba yang bertugas mengelola masalah royalti para anggotanya yang kemudian dibagikan kepada mereka.
Sedangkan royalti dalam hal ini wujud dari hak ekonomi atas suatu ciptaan merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta, pemegang hak cipta dan hak terkait sebagaimana Pasal 4 UU No. 28 Tahun 2014.
Karena atas dasar sifat eksklusif yang melekat tersebut, ada dan tidaknya WAMI bagi saya gak begitu menjadi masalah buat Mas Ahmad Dhani. Toh, dia masih berhak menikmati haknya atas royalti. Ya, asalkan mau repot dan mengurus sendiri.