Pernah nggak sih, kamu kepikiran, apakah mungkin warga negara asing bisa jadi bagian dari dewan pengawas lembaga negara di Indonesia? Kalau dipikir-pikir, mungkin agak aneh ya, karena dewan pengawas itu kan biasanya orang-orang yang berkewajiban mengawasi jalannya lembaga negara yang seharusnya sudah cukup memahami konteks sosial, politik dan hukum di Indonesia. Lalu, kalau warga negara asing terlibat, apakah bisa jadi masalah atau bahkan bisa diterima oleh hukum yang berlaku di Indonesia?
Sebelum melangkah lebih jauh, kita perlu tahu dulu nih, apa sebenarnya dewan pengawas lembaga negara itu? Dewan pengawas adalah suatu badan yang memiliki tugas utama untuk mengawasi jalannya kegiatan sebuah lembaga negara. Biasanya, lembaga-lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga negara lainnya punya dewan pengawas yang berfungsi untuk memastikan bahwa lembaga tersebut bekerja sesuai dengan peraturan dan menjalankan tugasnya secara transparan serta akuntabel.
Biasanya, dewan pengawas ini terdiri dari orang-orang yang memiliki kapabilitas dan pengalaman yang mumpuni di bidang hukum, keuangan atau pemerintahan. Mereka punya peran penting untuk memastikan agar lembaga negara itu tidak tersandung masalah hukum dan bisa bekerja dengan baik untuk kepentingan rakyat.
BACA JUGA: APA ITU BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA?
Nah, sekarang kita masuk ke inti pertanyaannya, apakah warga negara asing boleh jadi bagian dari dewan pengawas lembaga negara di Indonesia? Jawabannya secara umum, tidak diperbolehkan. Kenapa? Karena di Indonesia, prinsip kedaulatan negara itu sangat dijaga. Dalam banyak aturan yang ada, ada ketentuan yang mengharuskan bahwa orang yang menduduki posisi penting di lembaga negara, termasuk dewan pengawas, haruslah memiliki keterikatan secara langsung dengan negara Indonesia, baik dalam hal kewarganegaraan, tempat tinggal, maupun pemahaman terhadap konstitusi dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Untuk melihat lebih jelas, kita coba telusuri undang-undang khusus yang mengatur tentang lembaga negara tertentu. Misalnya, untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam Pasal 37 D UU KPK menyebutkan bahwa anggota dewan pengawas KPK haruslah warga negara Indonesia. Begitu juga dengan lembaga-lembaga negara lain yang biasanya punya ketentuan serupa. Ini menegaskan bahwa warga negara asing tidak boleh terlibat langsung dalam pemerintahan atau pengawasan lembaga negara, karena mereka tidak terikat oleh hukum dan konstitusi negara ini.
Tapi pertanyaan muncul, beberapa waktu yang lalu kita dengar kalau Tony Blair mantan PM Inggris ditunjuk sebagai salah satu Dewan Pengawas Danantara. Kita coba telusuri apakah ada dasar hukum yang dilanggar dalam penunjukan Tony Blair, karena Danantara ini adalah lembaga negara yang berwenang mengelola dana investasi negara.
BACA JUGA: APA SIH BEDANYA KPU DAN BAWASLU?
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara adalah dasar pembentukan Badan Investasi Danantara, tapi dalam undang-undang ini tidak mengatur secara jelas syarat menjadi Dewan Pengawas Danantara. Pasal 3N Ayat 1 huruf d UU BUMN hanya menjelaskan kalau dewan pengawas terdiri atas salah satunya pejabat negara atau pihak lain sebagai anggota. Kalau kita pahami frasa ‘pihak lain’ dalam ketentuan pasal ini memberikan kebebasan penunjukan dewan pengawas termasuk warga negara asing. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi juga tidak mengatur secara jelas terkait larangan warga negara asing menjadi dewan pengawas, bahkan Pasal 6 PP No. 10 Tahun 2025 juga menjelaskan kalau pihak lain bisa menjadi dewan pengawas. Dalam konteks Badan Investasi Danantara, tidak ada aturan yang melarang dewan pengawas seorang warga negara asing.
Jadi, meskipun warga negara asing bisa memiliki peran penting di dunia internasional, menurut hukum yang berlaku di Indonesia, mereka tidak bisa serta-merta dapat menjabat sebagai anggota dewan pengawas lembaga negara, tapi harus dilihat dari aturan-aturan yang berkaitan dengan lembaga tersebut ya.