MENGENAL ATURAN HUKUM DALAM KEPAILITAN

Sudah lama gak ngebahas tentang kepailitan nih, soalnya kemarin-kemarin banyak isu terkini yang perlu untuk dibahas dulu. Nah, mumpung lagi selo, yuk kita bahas gimana sih, cara beracara di perkara kepailitan? Apakah sama ya, kaya di perkara perdata biasa atau piye. Daripada bengong mending kita kuliah tipis-tipis satu sks dulu yukk.

Kita ulas sedikit sejarah hukum kepailitan di Indonesia. Jadi awalnya sekitar tahun 1997 terjadi gejolak moneter dalam negeri secara massal, sehingga menyebabkan banyak pengusaha/debitor di Indonesia tidak bisa bayar utang-utangnya ke kreditor asing.

Pada zaman itu hukum yang dipakai adalah Verordening ter Invoering van de Faillissements Verordening Stb. 217 Tahun 1905 tentang utang-piutang, namun ternyata dalam prakteknya terdapat beberapa kelemahan di dalamnya. Seperti tidak jelasnya time frame penyelesaian kasus kepailitan, jangka penyelesaian yang tidak jelas dan lama, apabila pengadilan menolak PKPU, tidak secara otomatis menyatakan debitor pailit dan kedudukan kreditor masih lemah.

Nah, karena kekurangan di atas tadi, pada 22 April 1998 diterbitkan Perpu No. 1 Tahun 1988 yang lima bulan kemudian  ditetapkan menjadi UU No. 4 Tahun 1988 dan pada akhirnya 19 Oktober 2004 ditandatangani UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mencabut dua peraturan sebelumnya. UU ini menjadi dasar kepailitan yang dipakai saat ini.

Tujuan dari hukum kepailitan yaitu melindungi para kreditor konkuren untuk memperoleh hak mereka, menjamin agar pembagian harta kekayaan debitor di antara para kreditor sesuai dengan asas pari passu (haknya sama), mencegah agar debitor tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditor, serta memberikan kesempatan kepada debitor dan para kreditornya untuk berunding dan membuat kesepakatan.

BACA JUGA: TANGGUNG JAWAB DIREKSI YANG LALAI

Dasar orang ngajuin permohonan pailit itu apa sih? Nah, dasarnya bisa kita lihat pada Pasal 2 Ayat (1) UUK PKPU, yang isinya adalah adanya debitor (yang ngutang), terdapat minimal dua orang kreditor (yang ngutangin), tidak membayar lunas sedikitnya satu utang dan utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih. 

Nah, tempat untuk mengajukan proses kepailitan ada di pengadilan niaga. Ada lima pengadilan niaga di Indonesia berdasarkan Keppres No. 97 Tahun 1999 yaitu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Semarang, Surabaya, Makasar dan Medan.

Yuks, kita bahas gimana cara mengajukan permohonan pailit. Oke, yang pertama adalah tata cara pengajuan permohonan pailit. Dokumen/surat yang harus dipenuhi atau dilampirkan sebagian hampir mirip dengan pengajuan permohonan pada perkara lain, tapi terdapat beberapa perbedaan di dalamnya. Seperti Surat Perjanjian Utang (Loan Agreement) atau bukti lainnya yang menunjukkan adanya utang, perincian utang yang tidak terbayar, nama serta alamat masing-masing kreditor/debitor.

Oh iya, dalam hukum kepailitan tidak mengenal yang namanya Asas Nebis In Idem, ini berarti permohonan pailit atau PKPU yang sudah menyebabkan debitor dinyatakan pailit tidak menutup kemungkinan bahwa kreditor lainnya melakukan permohonan pailit atau PKPU kembali terhadap debitor yang sama. Jadi nanti bisa pailit lagi, udah jatuh makin jatuh deh.

Time frame berperkara di pengadilan niaga adalah sebagai berikut.

  1. Pendaftaran permohonan pernyatan pailit di pengadilan niaga dalam cakupan tempat domisili debitor.
  2. Paling lama dua hari setelah pendaftaran, panitera menyampaikan ke ketua pengadilan.
  3. Paling lama tiga hari setelah pendaftaran, pengadilan mempelajari dan menentukan hari sidang.
  4. Pemanggilan kepada para pihak paling lama tujuh hari sebelum sidang pertama dilakukan.
  5. Paling lama 20 hari setelah pendaftaran, sidang pertama harus sudah dilaksanakan.
  6. Sidang pertama dapat ditunda dengan maximal 25 hari setelah tanggal pendaftaran.
  7. Paling lama 60 hari setelah tanggal pendaftaran, harus sudah diputus.
  8. Paling lama tiga hari setelah putusan, harus sudah disampaikan kepada para pihak termasuk kurator.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) UUK-PKPU yang mengatur tentang upaya hukum yang disediakan bahwa atas putusan pailit oleh pengadilan niaga tidak dapat diajukan upaya hukum banding, akan tetapi langsung ke tahap kasasi.

Permohonan kasasi selain dapat diajukan oleh debitor dan kreditor sebagai pihak pada persidangan tingkat pertama, juga dapat diajukan oleh kreditor lain yang bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama (intervensi pihak ke tiga) yang tidak puas putusan atas permohonan pernyataan pailit (Pasal 11 Ayat (3) UUK-PKPU).

BACA JUGA: MENGENAL MERGER PERUSAHAAN

Untuk time frame dalam kasasi adalah sebagai berikut.

  1. Diajukan paling lama delapan hari setelah putusan pertama diucapkan.
  2. Wajib diajukan bersama memori kasasi ke pengadilan niaga dan didaftarkan pada hari pendaftaran.
  3. Dapat juga diajukan oleh pihak ketiga (intervensi).
  4. Paling lama dua hari setelah pendaftaran, panitera menyampaikan copy memori kasasi kepada termohon kasasi.
  5. Paling lama tujuh hari setelah memori kasasi diterima, termohon kasasi dapat menyampaikan kontra memori kasasi.
  6. Paling lama dua hari setelah kontra memori kasasi didaftarkan, panitera harus menyampaikan copy kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi.
  7. Paling lama 14 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan, seluruh dokumen harus diserahkan kepada MA.
  8. Paling lama 20 hari sidang pertama harus dilaksanakan.
  9. Paling lama 60 hari permohonan kasasi harus sudah diputus.
  10. Paling lama tiga hari, harus sudah disampaikan kepada para pihak termasuk kurator.

Putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap juga masih dapat dilakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana diatur pada Pasal 295 s/d 298 UUK-PKPU. Permohonan PK dapat diajukan apabila ditemukan bukti baru dan terdapat kekeliruan yang nyata, dalam waktu 30 hari PK sudah harus selesai.

Memang dalam kepailitan selalu dipacu untuk cepat selesai, namun pada prakteknya hanya pengadilannya saja yang cepat. Kalau mengenai pemberesan hartanya sih, bisa luamaa bangett bisa bertahun-tahun. Jadi kalo di kepailitan itu yang lama bukan di persidangannya, tapi lebih ke pasca pengadilannya. So, harus sabar waktu jual asset dan lain-lainnya.

Jadi kurang lebih kaya gitulah, kuliah satu sks yang mau aku sampein. Yaitu, beberapa time frame yang dalam penyelesaian perkara kepailitan mulai dari tingkat satu, kasasi dan PK. Untuk pengajuan PKPU, kita bahas next time ya. 

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id