Hukum acara pidana mestinya punya tata krama sederhana, kalau mau melarang, ya tulis larangannya. KUHAP 2025 memahami etika itu ketika Pasal 299 Ayat (2) huruf a secara terang menutup kasasi terhadap putusan bebas. Tetapi ketika sampai pada banding, larangannya mendadak tidak kelihatan.
KUHAP baru tidak menulis larangannya secara eksplisit, lalu SEMA No 4 tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal memilih membaca Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sebagai penutup pintunya.
FYI Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman memang sudah mengatakan putusan tingkat pertama yang berupa pembebasan atau putusan lepas tidak dapat dimintakan banding, kecuali UU menentukan lain.
Hebat juga yah!
Normanya tidak kelihatan, tapi akibat hukumnya nyata.
Pasal 285 Ayat (1) hanya menyatakan permohonan banding dapat diajukan oleh Terdakwa, Advokatnya, atau Penuntut Umum. Tidak ada frasa “Kecuali terhadap putusan bebas” sebagaimana dahulu tertulis dalam Pasal 67 KUHAP 1981. Kalau pembentuk undang-undang hendak mempertahankan larangan itu, contoh kalimatnya sudah tersedia lebih dari empat puluh tahun. Tinggal salin. Entah kenapa kali ini lupa Ctrl+C dan Ctrl V.
Namun demikian, kubu yang menolak banding memiliki jawaban bahwa Pasal 285 KUHAP dianggap cuma mengatur subjek yang dapat mengajukan banding dan pengadilan tujuannya, bukan menentukan objek banding.
BACA JUGA: 5 PERAN MAHKAMAH AGUNG MENJAGA MARWAH PERADILAN INDONESIA
SEMA kemudian merujuk Pasal 26 Ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman. Rujukannya bukan barang temuan dari bawah meja. Pasal itu memang hanya membuka banding terhadap putusan tingkat pertama yang bukan pembebasan atau putusan lepas, kecuali undang-undang menentukan lain. Masalahnya, SEMA yang sama justru mengakui kemungkinan banding terhadap putusan lepas berdasarkan KUHAP 2025.
Jadi Pasal 26 masih cukup sakti untuk mengunci pintu putusan bebas, tetapi ketika putusan lepas datang, kuncinya mendadak tidak cocok.
Bisa dijawab bahwa KUHAP 2025 memang mengandaikan banding terhadap putusan lepas. Fair. Konsekuensinya penting: KUHAP baru ternyata dapat menjadi “Undang-undang yang menentukan lain” terhadap Pasal 26 Ayat (2). Setelah premis itu diterima, pertanyaannya bergeser “Apa sebenarnya konstruksi KUHAP 2025 terhadap putusan bebas?”
Kalau berharap jawabannya lebih tenang setelah membaca penjelasan para aktor pembentuk KUHAP, harapan itu perlu ditunda. Dalam Anotasi KUHAP karya Eddy O.S. Hiariej dan kawan-kawan, penjelasan Pasal 244 Ayat (4) dan Ayat (5) justru tidak membedakan konsekuensi bebas dan lepas: keduanya dijelaskan sebagai keadaan ketika terdakwa segera dibebaskan dari tahanan sepanjang penuntut umum tidak mengajukan upaya banding.
BACA JUGA: STATUS HUKUM PUTUSAN MA YANG TERNYATA PUTUSANNYA “DIBELI”
Tentu anotasi bukan undang-undang. Kita belum sampai pada tahap pasal kalah kuat dengan buku yang dijual di toko. Tetapi Eddy juga bukan komentator yang baru membaca KUHAP setelah barangnya jadi; ia mewakili pemerintah dalam proses pembentukannya. Kalau sejak awal sudah terang-benderang putusan bebas mustahil dibanding. Anotasinya kok, ikut bingung?
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat rapat terkait perkara Amsal Christy Sitepu pada 2 April 2026 bahkan menegaskan bahwa “Sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru,” putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Baiklah, anggap aja benar itulah semangat pembentuk undang-undang.
Masalahnya, hukum positif tidak mengenal fitur “Sebenarnya maksud kami begini.” Yang berlaku tetap rumusan yang diundangkan. Kalau larangan banding hanya hidup dalam ‘semangat,’ sementara Pasal 285 lupa membawanya masuk ke teks. Yang kurang bukan semangatnya, tapi kurang kecermatan merumuskannya.
Masalahnya, apakah SEMA No 4 tahun 2026 cuma menafsirkan larangan yang sudah ada, atau penafsiran itu sudah sampai menciptakan akibat hukum baru? Terlebih SEMA 4 Tahun 2026 tidak cuma mengurusi hal-hal internal semacam register atau cara mengirim berkas.
Ia menyatakan banding terhadap putusan bebas tidak memenuhi syarat formal, menghentikan berkas sebelum sampai ke pengadilan tinggi, bahkan menutup upaya hukum atas penetapannya. Jadi ini bukan sekadar urusan administrasi. Pintu upaya hukumnya benar-benar ditutup dan yang kena palang bukan cuma panitera.
Pasal 79 UU Mahkamah Agung memang memberi MA ruang mengatur jika terdapat kekurangan atau kekosongan hukum. Namun penjelasannya memasang pagar: kewenangan itu tidak boleh melampaui pengaturan hak dan kewajiban warga negara. Alasan yang baik tidak otomatis melahirkan kewenangan.
Jadi persoalannya bukan apakah putusan bebas sebaiknya dapat dibanding. Pembentuk undang-undang bebas memilih iya atau tidak. Persoalannya: kalau larangannya tidak tertulis dalam KUHAP, siapa yang boleh menambahkannya?
SEMA seharusnya membantu membaca undang-undang, bukan menjadi notulen susulan apalagi alat tulis cadangan ketika legislator dianggap lupa satu kalimat.
Kalau yang tertinggal dalam proses legislasi boleh dilengkapi lewat surat edaran, mungkin ke depan pembahasan undang-undang bisa sedikit lebih santai.
Toh, kalau ada yang ketinggalan, masih ada spidol di Mahkamah Agung.


