Stereotipe memiliki masa depan suram jika menjadi seniman, nampaknya sudah tidak berlaku lagi di era sekarang ini. Pemikiran semacam itu kiranya berlaku di zaman sebelum reformasi saja.
Memang sih, seorang seniman itu identik dengan tampilan yang eksentrik, rambut panjang, celana sobek, kemeja kucel dan terkadang badannya pun penuh gambar. Maklum pren, seniman harus nyeni dong yah.
Tapi di era 2010 sampai dengan sekarang, pemuda-pemudi Indonesia banyak yang bermimpi menjadi seniman, mengapa demikian?
Karena tak selamanya seniman itu masa depannya suram loh pren, jika kalian masih memandang hal demikian berarti kalian mainnya kurang jauh dan kopinya kurang pahit. Hehehe.
Deretan seniman yang karyanya aduhai, salah satunya Mas Farid Stevy Asta, beliau adalah pemenang sayembara logo PT. Kereta Api Indonesia pada tahun 2011, dengan total hadiah yang ditawarkan pada kontes logo Kereta Api Indonesia ini senilai Rp200 juta. Selain itu beliau juga yang membuat logo Filosofi Kopi. Selain menjadi desainer, beliau ternyata juga vokalis di group FSTVLST asal Jogja. Lagu-lagunya sangat digemari oleh adek-adek emesh indie bersepokat Vans.
Selain Mas Farid, dari dunia seni lukis ada Pak Narisun pren. Jangan ditanya lagi berapa nilai dari setiap karya bapak jebolan ISI Yogyakarta ini. Sudah pasti sangat waw, apalagi karya beliau sudah masuk kelas internasional.
Di dunia teater, seniman yang cukup produktif menulis naskah dan membuat pertunjukan ada Pangeran Kunang-Kunang atau yang kerap disapa Agus Noor. Selain produktif menulis cerpen, beliau juga aktif berproses kreatif pertunjukan teater. Harga tiket pertunjukannya juga terbilang lumayan fantastis loh, kalo gak percaya silakan cek sendiri pren.
BACA JUGA: CURKUM #63 PATEN BUKAN HAK CIPTA!
Tentunya selain tiga nama tokoh yang saya sebutin di atas, masih banyak lagi seniman-seniman lain yang karya-karyanya memiliki nilai dan mampu untuk menghidupi kehidupannya.
Beberapa waktu yang lalu, ada yang bertanya kepada saya, bagaimana sih, cara berkarya yang baik dan tentunya agar karya kita juga dilindungi oleh hukum.
Kalo ngomongin soal tips berkarya yang dilindungi oleh hukum, kali ini saya akan memberikan 5 (lima) tips untuk para seniman. Nah, kelima tips tersebut saya rangkum dari UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Cekidot pren.
Pertama
Pastikan Mempunyai Ide Kreatif, yaiya dong, ketika kalian mau berkarya ya harus mempunyai ide kreatif. Entah apapun skenanya, misal karya seni rupa, seni pertunjukan, seni musik, seni tari dan lainnya. Pastikan kalian harus punya ide kreatifnya dan ingat loh yah, jangan plagiat. Soalnya menurut Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta, kalian sah disebut sebagai Pencipta ketika menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Kedua
Karya Diwujudkan Dalam Bentuk Nyata, jadi walaupun ide kalian sudah sangat kreatif tidak plagiat karya orang lain, namun jika masih di alam ide, ya gak bisa dilindungi pren. Masa iya orang kudu menikmati karyamu, sementara wujudnya masih dalam bentuk alam ide. Harus bentuk karya nyata yah. Misal, lukisan sudah dalam wujud coretan di kanvas atau media lain, seni tari sudah berbentuk komposisi gerak. Hal ini sebagaimana disebut dalam angka 3 Pasal 1 UU Hak Cipta.
Ketiga,
Dokumentasi Karya, kelemahan orang Indonesia, masih sangat males untuk melakukan pendokumentasian atau pengarsipan ketika mereka berproses kreatif menghasilkan suatu karya, padahal ini sangat penting untuk hukum pembuktian loh pren. Jadi, ketika kalian akan melakukan suatu proses kreatif, jangan lupa didokumentasikan ya. Mulai dari tanggal berapa kalian mulai berkarya, prosesnya dan finishing karya tersebut. Pendokumentasian dapat berupa catatan arsip maupun bentuk foto dan video.
Keempat
Publikasi Karya, Ketika karya telah selesai didokumentasikan, jangan lupa dipublikasikan yah pren. Tips publikasi dalam hal ini, bisa melalui media sosial yang ada atau melalui jalur konvensional misalnya dengan pameran atau launching suatu karya. Dengan mengundang orang-orang, syukur-syukur diliput media. Intinya publikasi karya itu dilakukan agar orang lain mengetahui hasil karyamu.
BACA JUGA: MENGENAL HAK TERKAIT PELAKU PERTUNJUKAN DALAM HAK CIPTA
Soalnya begini pren, Hak Cipta itu perlindungannya berbeda dengan Hak Merek yang menggunakan asas First to File (pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran diberi prioritas untuk mendapatkan pendaftaran merek dan diakui sebagai pemilik merek yang sah). Dalam Hak Cipta asas yang melekat adalah first to announce, yaitu hak untuk mengumumkan pertama kali hasil karyanya sendiri dan secara otomatis sebagai pemilik dari suatu karya.
Kelima
Pencatatan Karya Ke Dirjen HKI, sekali lagi ini tips penting ya pren. Jadi perlindungan hukum Hak Cipta dan Hak Merek berbeda. Jika Hak Merek harus didaftarkan dan harus melalui tahap verifikasi keaslian, maka Hak Cipta auto sudah melekat kepada pencipta tanpa didaftarkan. Cuma guna memenuhi sistem pencatatan hukum yang kuat, tak salah dong jika karyamu juga dicatatkan ke Dirjen HKI di Kementerian Hukum & Ham RI. Toh, nanti kita dapat nilai plus, yaitu pembuktian tentang karya yang lebih kuat menurut hukum.
Jadi demikian yah pren, tips eksentrik perihal berkarya yang dilindungi hukum versi saya. Pokoknya tetap semangat berkarya, karena berkesenian itu mencerdaskan anak bangsa.