homeEsaiDAMKAR, PANTANG PULANG SEBELUM API PADAM

DAMKAR, PANTANG PULANG SEBELUM API PADAM

Ketika mendengar info kebakaran, pasti dalam pikiran kita tergambarkan sosok pemadam kebakaran yang dengan semangat dan kegigihannya melakukan tindakan pemadaman api. Tau gak pren, ternyata semboyan atau motto mereka Ketika bertugas adalah “Pantang Pulang Sebelum Api Padam.”

Begitu juga dengan peristiwa kebakaran yang menimpa kilang minyak Pertamina di Indramayu pada Senin 29 Maret 2021 dini hari. Lebih dari 24 jam api tersebut menyambar kilang minyak dan sulit untuk dipadamkan.

Ketika kita memikirkan semboyan dan motto mereka, saya pribadi tak habis fikir berapa banyak energi dan tenaga yang telah mereka lakukan untuk memadamkan api yang menyambar kilang minyak. Ini kilang minyak loh pren, yang jelas-jelas bisa menjadi sumber api untuk menyala. Bukan kebakaran tingkat kaleng-kaleng.

Namun atas dedikasi dan semangat mereka, api itu pun kini sudah padam. Jika kita berkaca dari peristiwa-peritsiwa kebakaran, rupanya peran pemadam kebakaran sangatlah dibutuhkan khususnya di kalangan masyarakat urban perkotaan padat penduduk. Terlebih untuk masyarakat urban di tengah pulau Kalimantan dan Sumatra yang notabene hutannya sering dibakar terbakar. Kehadiran pemadam kebakaran juga sangat dibutuhkan.

Dan faktanya, kebaikan yang selalu mereka abdikan buat bangsa dan negara tidak selamanya mendapatkan respon yang positif bagi masyarakat. Khususnya para pengguna jalanan baik itu roda 2, roda 4 atau lebih.

Ya pasti kalian tau sendiri, gimana crowdednya ketika pemadam kebakaran melakukan tugas dan fungsinya. Ketika kita sedang asik berkendara, tiba-tiba mobil pemadam kebakaran lewat. Itulah sebabnya Undang-undang mengamanatkan mereka tergolong sebagai salah satu prioritas yang harus diberikan akses jalan yang diutamakan. Tentunya hal ini bertujuan agar kinerja dan respon mereka lebih cepat dan efisien menuju titik api.

BACA JUGA: KONVOI MOGE BOLEH KOK, ASALKAN TERTIB LALU LINTAS

Dasar hukum tersebut sudah diatur jelas dalam Pasal 134 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 yang menyebutkan ‘pengguna jalan’ yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutannya yaitu a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Tuh pren, keutamaan petugas pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas berada di peringkat utama sesuai amanat Undang-undang loh, ketimbang iring-iringan pimpinan lembaga negara, pejabat negara apalagi konvoi entah parpol ataupun ormas-ormas.

Jadi gimana, kalian masih mau bersikap sok asik dan gak mau menepi ketika ada bunyi uwi, uwi, uwi, dari kendaraan petugas pemadam kebarakan di belakang kendaraanmu. Bagi saya kalian yang gak mau ngasih jalan untuk mobil pemadam kebakaran itu tergolong orang yang patut disiram mengunakan selang pemadam yang besarnya hampir menyerupai tiang listrik PLN.

Selanjutnya pren, membahas mengenai legalitas para petugas pemadam kebakaran dapat kalian lihat di Permen Dalam Negeri RI No. 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk selanjutnya dari Permen dalam negeri itu, dirinci dan diperkuat ulang dengan aturan hukum tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Serta yang sungguh mulia lagi, kegiatan yang dilakukan oleh para petugas kebakaran selain pada pokok fungsinya sebagaimana diketahui oleh masyarakat yaitu pemadaman api. Mereka juga mempunyai kegiatan teknis operasional sebagai pencegahan, pengendalian, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat dan penyelenggaraan urusan kebakaran. Dan tugas inilah sebagaimana yang tertuang dalam Permen Dalam Negeri RI No. 16 Tahun 2020.

Oiya, sebagai tambahan informasi ya. Berhubung saya sebagai anggota Seacrh and Rescue Daerah Istimewa Yogyakarta, saya punya pengalaman, ketika melakukan misi kemanusiaan di daerah padat penduduk atau istilahnya urban rescue sering dibantu dan bekerjasama dengan mereka. Ternyata tugas mereka gak hanya sebatas memadamkan api saja loh.

Tugas utama mereka tetap sebagai seorang rescuer atau penyelamat. Gak cuma dalam peristiwa yang berhubungan dengan kebakaran. Jadi memang selain memadamkan api, mereka juga yang melakukan penyelamatan terhadap jiwa manusia. Dan di sinilah nanti saling berkolaborasi dengan unsur-unsur petugas kemanusiaan yang lainnya.

BACA JUGA: SANKSI UNTUK ORANG YANG SUKA PARKIR SEMBARANGAN

Kota Yogyakarta sendiri memiliki Perda No. 1 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, loh masse kok Peraturan Menterinya tahun 2020 tapi Perdanya tahun 2018. Jadi gini pren, pedoman teknis yang digunakan dalam Perda Yogyakarta itu adalah Peraturan Menteri yang lama, yaitu di Permen tahun 2008 dan Permen tahun 2009.

Dalam perda tersebut, cukup jelas diatur tentang dedikasi pemerintahan Kota Yogyakarta dalam hal pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Saya yakin selain Yogyakarta daerah-daerah lainnya pun bertindak demikian. Siapa sih, yang ingin daerahnya tidak quick respon dalam hal menyelamatkan warganya.

Jadi fokus pembahasan penutupnya. Dalam tataran yuridis memang aturan hukum sudah jelas mengatur tentang legalitas para petugas pemadam kebakaran ketika melaksanakan tugas mulia untuk menyelamatkan jiwa manusia.

Selanjutnya tinggal kita dong, harus ikut aktif membantu kinerja mereka. Minimal dengan memberikan akses jalan, ketika para petugas pemadam kebakaran sedang melaksanakan tugasnya dan butuh akses jalan yang cepat, bukan malah kita enggan menepi dan seolah-olah jalanan itu milik simbah buyutmu.

Dari Penulis

MENGAPA SEBUAH MEREK HARUS DIDAFTARKAN SECEPAT MUNGKIN? KEUNTUNGANNYA APA AJA?

Gimana pren, daftar sekarang atau nanti?

MENGUAK FAKTA TENTANG REMISI, JENIS-JENIS DAN SYARAT PENGAJUANNYA!

Remisi bukan permisi! Emangnya mau lewat depan emak-emak?

PANDANGAN HUKUM BAGI MEREKA YANG LAHIR PADA 29 FEBRUARI

Secara alamiah masih tergolong sah untuk dirayakan.

WARUNG KELONTONG MADURA TETAP BUKA WALAUPUN LANGIT AKAN RUNTUH

Daripada kena marah Bu Co Pimred karena nggak nulis.  

SEMARAK TEROMPET ISU TAHUN BARU

Tidak seperti perayaan tahun baru lalu, Desember kali ini...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id