Akhir-akhir ini muncul beberapa video yang membahas tentang kripto. Setelah gua liat-liat vidio tersebut sebenarnya mengedukasi tentang manajemen finansial modern, tips dan trik bagi orang yang berminat terjun ke dunia kripto.
Alih-alih semakin tercerahkan, netizen yang sebagian besar bocah SMP (sebut saja bocil ulti nolan) salah kaprah dan menganggap bahwa pendidikan itu pemborosan dan lebih baik fokus bermain kripto agar cepat kaya.
Menarik juga fenomena bocil ulti nolan ini, ya. Sebenarnya di Indonesia boleh nggak sih, bocil bermain kripto? Yok, coba liat aturan mainnya.
Pertama, pengertian dan cara kerja kripto.
Dari bentuknya, kripto termasuk mata uang digital (currency) makanya lebih dikenal sebagai cryptocurrency. Kripto ini bekerja di internet menggunakan teknologi blockchain dalam kriptografi. Intinya dalam transaksi kripto sangatlah privat, hanya penjual dan pembeli yang dapat mengetahui detail transaksi akun mereka.
Karena itulah kripto di Indonesia hanya diperbolehkan sebagai aset digital, bukan sebagai mata uang. Dengan kata lain, kalian nggak bisa membeli cabe menggunakan kripto. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) yang berbunyi, “Aset Kripto ditetapkan sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka.”
BACA JUGA: BISA GA SIH, BAYAR UTANG PAKE KRIPTO?
Artinya gini bro, kalian harus mengikuti ketentuan lembaga yang mengawasi perdagangan aset kripto. Di Indonesia, lembaga tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Mereka bilang kripto ini merupakan aset, bukan uang, jadi nggak bisa dipakai kayak duit. Kalau mau pake ya, di bursa kripto yang sudah disediakan.
Kedua, ketentuan umur bermain kripto.
Berdasarkan Peraturan Bappebti No.8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka, setidak-tidaknya kalian berumur 17 tahun dan memiliki kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk.
Nah, kira-kira bocil boleh nggak bermain kripto?
Ya, kalau melihat aturannya sih, ketika bocil belum berumur 17 tahun nggak boleh. Tapi apakah artinya nggak bisa main? Mungkin bisa-bisa saja, asal nggak terkoneksi dengan aplikasi yang diawasi lembaga pengawas di Indonesia.
Mungkin kalian bertanya-tanya, kenapa peraturan tersebut harus berumur 17 tahun?
Menurut gua sih, untuk memastikan kematangan perhitungan dan kesiapan mental penjual dan pembeli kripto itu sendiri. Gua nggak asal sebut ya, bro. Lihat saja bocil ulti nolan belakangan ini, mereka salah kaprah dengan penjelasan trading atau investasi kripto.
In my opinion, ketika bocil ulti nolan menganggap sekolah atau kuliah itu nggak penting bahkan cuma ngabis-ngabisin duit, hal tersebut adalah matriks yang disusun elit global agar kita tetap miskin. Gila banget kan pemikirannya. Lo bayangin aja, gimana dokter mau praktek operasi otak kalau hanya ngandelin tutorial sosmed. Apalagi sekelas hakim yang mengadili nasib orang, mau menjatuhi hukuman berdasarkan mood atau trending fyp.
Lebih lucunya bocil ulti nolan ini bermimpi jadi kaya raya bermodalkan investasi 50 sampai 100 ribu. Perlu diketahui ya, bermain kripto itu belum pasti untung. Bisa aja kalian mengalami kerugian bahkan bangkrut.
Kalau masih nekat, bisa aja sih, dapat triliunan dari modal 50 sampai 100 ribu. Tapi harus nunggu sampai tujuh generasi lagi biar mimpinya menjadi nyata. Seenggaknya lo tahu bedanya pola pikir orang sekolah dan yang enggak, tapi kerjaannya nyinyir terus.
Nggak ada yang instan di dunia ini. Nggak ada namanya makan siang gratis. Lo mau kaya dengan hasil gede ya, kerja dengan risiko gede juga. Pun sebaliknya. Kalau mau hidup segitu-gitu aja ya, usahanya nggak usah terlalu keras nggak papa.
Intinya lo boleh bermain kripto, bebas kok. Di Indonesia ketentuannya berumur 17 tahun. Tapi kalau mau pake aplikasi yang penyedianya tidak ada hubungan atau masuk di Indonesia, silakan saja asal siap menanggung resikonya. Semangat cari cuannya, bro!
Well, that’s all from me, see you in the next article!