homeFokus4 TAHAPAN YANG HARUS DITEMPUH UNTUK MENJADI HAKIM

4 TAHAPAN YANG HARUS DITEMPUH UNTUK MENJADI HAKIM

Officium Nobile suatu frasa yang erat kaitannya dengan hakim. 

Hakim bertugas menegakkan keadilan, kebermanfaatan hukum dan kepastian hukum. Hakim tidak hanya dituntut untuk memiliki pengetahuan yang mumpuni tetapi harus memiliki integritas, hati nurani, ketangguhan moral dan kepekaan sosial. Hakim juga harus patuh pada kode etik profesi hakim. Mengingat beratnya tanggung jawab hakim, maka tidak mengherankan jalan panjang nan berliku harus dilalui. Berikut empat tahapan yang harus ditempuh untuk menjadi hakim.

  1. Menempuh Pendidikan Hukum

Hakim wajib menempuh pendidikan hukum dan lulus program sarjana ilmu hukum dari universitas yang terakreditasi. Hal ini menjadi penting mengingat hakim perlu menguasai berbagai cabang ilmu hukum seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum Islam dan hukum internasional. Penguasaan dasar-dasar ilmu hukum merupakan fondasi untuk menjatuhkan putusan nantinya.

  1. Lulus Seleksi CPNS Analis Perkara 

Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka 3 Perma No.1 Tahun 2021 yang menyebutkan calon hakim adalah PNS yang berasal dari jabatan Analis Perkara Peradilan. Artinya, awalnya nggak bisa tuh, langsung jadi calon hakim, tapi harus jadi analis perkara dulu untuk menyiapkan calon yang profesional dan berintegritas. Untuk seleksi CPNS analis perkara, kalian kudu belajar bener-bener supaya bisa melewati tahapan-tahapan tesnya. Setelah lulus tes CPNS analis perkara, barulah kalian bisa ikut pendidikan calon hakim (CAKIM) 

BACA JUGA: HAKIM SIDANG TIDAK TEPAT WAKTU, SALAHKAH DI MATA HUKUM?

  1.  Pendidikan Calon Hakim 

Pendidikan Khusus Calon Hakim diselenggarakan oleh Mahkamah Agung. Pendidikan ini bertujuan membekali calon hakim dengan keterampilan praktik hukum, etika kehakiman dan pemahaman teknis tentang peradilan. 

Program ini melibatkan tahapan diklat dan magang di berbagai lingkungan peradilan, di mana calon hakim mempelajari teori dan praktik hukum, administrasi kesekretariatan dan kepaniteraan serta etika dan disiplin hakim sebelum dilantik. Harapannya, setelah mengikuti pendidikan calon hakim ini hakim memiliki kompetensi, profesionalitas dan integritas yang tinggi sesuai dengan standar hakim di lingkungan peradilan umum, agama, Tata Usaha Negara (TUN) dan militer. Tahap ini sekaligus menjadi proses terakhir untuk memastikan calon hakim benar-benar layak diangkat. 

  1. Pengangkatan sebagai Hakim

Setelah menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus, calon hakim diangkat secara resmi oleh Mahkamah Agung menjadi hakim tingkat pertama. Hakim yang dilantik bersumpah untuk menjalankan tugasnya dengan jujur, adil, tidak memihak serta memegang teguh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah disumpah, hakim ditempatkan di berbagai daerah sebagai bentuk pengabdian sekaligus ujian kemandirian. Seiring waktu, hakim dapat naik jenjang karier menjadi hakim tinggi di pengadilan tinggi, hingga hakim agung di Mahkamah Agung, dengan tetap menjalani proses seleksi ketat dan evaluasi integritas. 

BACA JUGA: 3 PERAN PENTING SEORANG HAKIM DALAM PERSIDANGAN

Menjadi hakim merupakan perjalanan panjang yang menuntut dedikasi dan integritas. Perjalanan ini dimulai dari kuliah hukum, mengikuti pendidikan calon hakim, mengikuti seleksi calon hakim, mengikuti pendidikan calon hakim hingga pengucapan sumpah hakim saat diangkat resmi sebagai hakim. Setelah proses penempatan di berbagai daerah, hakim tidak boleh berhenti belajar. 

Hakim wajib mengikuti pembinaan berkelanjutan melalui pelatihan, seminar, studi lanjut serta pemanfaatan teknologi informasi untuk menunjang efektivitas kerja. Seluruh proses ini bertujuan agar hakim dapat menghadapi dilema etis dengan tetap berpegang pada kode etik hakim. 

Seiring waktu, hakim dapat menapaki jenjang karier menjadi hakim tinggi di pengadilan tinggi, hingga akhirnya hakim agung di Mahkamah Agung, dengan tetap menjalani evaluasi kompetensi dan integritas secara berkesinambungan. Proses untuk menjadi hakim memang cukup panjang dan berliku, karena hakim bukan sekedar jabatan. Hakim adalah simbol keadilan dan kemuliaan yang selalu berpihak pada kebenaran sehingga hanya orang-orang terpilihlah yang layak menyandang amanah ini. 

Perjalanan panjang nan berliku ini harus dilalui demi lahirnya hakim yang bijaksana, cerdas intelektual dan selalu menjunjung nilai-nilai hukum.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

5 1 vote
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id