homeEsaiTUGAS MULIA SATLINMAS YANG WAJIB KAMU KETAHUI

TUGAS MULIA SATLINMAS YANG WAJIB KAMU KETAHUI

Bagi remaja generasi 90’n, kehadiran PakDhe-PakDhe berseragam Ijo dan sepatu PDL menjadi pemandangan yang khas apalagi ketika ada momen hajatan, pesta kampung, pemilu, pilkada, pilkades, ndangdutan bahkan di acara kematian. Yups, bener sekali pren. Mereka adalah Hansip yang sangat bersahaja dan siap 86, membantu acara warga kampung.

Pertahun 2014 kemarin, secara resmi satuan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dibubarkan melalui Perpres No. 88 Tahun 2014, yang mencabut Keppres No. 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistem Hankamrata.

Tapi bukan serta merta dengan adanya pencabutan status hukum Hansip, lantas kesatuannya bubar jalan begitu saja. Mereka tetap ada pren, dan berlipat ganda.

Suka gak suka, peran merekalah yang selalu quick response ketika terjadi suatu insiden di tengah masyarakat. Kecepatan merekalah yang selalu sigap membantu masyarakat ketika mengalami kesulitan. Percayakah kalian, harus percaya dong!

Hansip di era milenial ini, penyebutannya dirubah menjadi Satlinmas pren, aturan hukumnya yaitu tercantum pada Pemendagri No. 84 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.

BACA JUGA: SEMUA MASYARAKAT DIANGGAP TAHU HUKUM, KOK BISA ?

Makna dari Satlinmas adalah Satuan Perlindungan Masyarakat. Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta kegiatan sosial kemasyarakatan.

Dari definisinya saja kita jadi paham tugas yang diemban oleh Satlinmas. Bukan hanya soal keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Mereka juga punya tugas penanganan bencana preen. Ajib bener, mulia kali loh.

Jadi, sungguh sangat pas. Ketika saya menyematkan kata, “Tugas Mulia” dari segenap fungsi dan tugas yang wajib dijalankan oleh Satlinmas. Jika tidak percaya, mari kita simak bareng-apa sih, tugas dan fungsi Satlinmas yang diatur dalam Permendagri.

Menurut Pasal 9 Permendagri No. 84 Tahun 2014, disebutkan bahwa Satlinmas mempunyai tugas:

  1. membantu dalam penanggulangan bencana;
  2. membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  3. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
  4. membantu penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan
  5. membantu upaya pertahanan negara.

Kurang mulia apalagi pren tugas Satlinmas, mulai dari kebencanaan, keamanan dan ketentraman masyarakat, sampai kegiatan sosial dan upaya membantu pertahanan negarapun mereka jabanin. Terima kasih bapak/ibu Satlinmas, kalian luar biasa.

Satuan organisasi terkecil Satlinmas itu berada di tingkat Kelurahan/Desa, sebagaimana disebut dalam Pasal 10 Ayat (2) Permendagri No. 84 Tahun 2014. Selain itu anggota minimal dalam satuan organisasi Satlinmas di tingkat desa terdiri dari minimal 10 anggota.

Melihat tugas dan tanggungjawab yang sungguh mulia diemban oleh Satlinmas, kira-kira apa saja fasilitas dan tunjangan yang mereka peroleh menurut Permendagri No. 84 Tahun 2014 tersebut.

Menurut Pasal 19, dijelaskan bahwa hak yang didapatkan oleh anggota Satlinmas yaitu:

  1. mendapatkan pendidikan dan pelatihan;
  2. mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas;
  3. mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;
  4. mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas;
  5. mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas;
  6. mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) tahun dari Bupati/Walikota, 20 (dua puluh) tahun dari Gubernur, dan 30 (tiga puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri; dan
  7. mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.

BACA JUGA: AKU RINDU SUARA KNALPOT RX-KING SAAT PILKADA 2020

Ketika mencermati perihal hak yang diperoleh oleh anggota Satlinmas dari huruf a – huruf g, kok gak ada yang menyebutkan gaji pokok bulanan/gaji tunjangan lainnya yah. Duh, sungguh tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. Gak ada bedanya kayak saya sebagai anggota SAR DIY. Nyombong dikit tak apalah yah. Hehehehe

Oiya pren, Satlinmas kan memiliki tugas untuk menjaga ketertiban masyarakat. Kira-kira nih, kalo ada massa aksi, terus yang ditugaskan adalah satlinmas bagaimana yah, apakah mereka bakalan berperilaku represif?  

Bisa jadi sih, kalo anggota Satlinmas dapat tugas menjaga massa aksi, malah bentrokan tidak bakalan terjadi. Wong ternyata mereka adalah PakDhenya pendemo, alhasil sehabis orasi mereka cangkrukan atau ngangkring bersama sembari ngopi dan sedikit menyulet rokok.

Pada momentum berharga ini, mereka bercerita soal kapan negara ini bisa mensejahterakan masyarakatnya, dan memberikan tunjangan yang sesuai buat anggota Satlinmas. ~~~

Hidup Satlinmas Indonesia!!!!

Jasamu abadi.

Dari Penulis

SEMARAK TEROMPET ISU TAHUN BARU

Tidak seperti perayaan tahun baru lalu, Desember kali ini...

4 CARA MELAPORKAN KASUS CYBERBULLYING

Jadi masih kah, tindakan bullying dianggap wajar?

DERETAN KASUS PEJABAT PAJAK YANG PERLU KALIAN INGAT!

Bakalan ada drama kasus pejabat pajak apalagi yah

MENJADI MAHASISWA HUKUM ADALAH JALAN NINJAKU

Sebagai seorang lulusan Fakultas Hukum, ketika di semester awal bertemu dengan...

GIMANA SIH, PERANAN CCTV DALAM HUKUM INDONESIA?

Gara-gara CCTV mati, akhirnya tanganku berkolaborasi dengan otak yang kian berimaji untuk menulis artikel ini.

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id