Kita semua tentu sepakat kalau salah satu dari sekian banyak tipe pengendara yang paling sering bikin masalah di jalan raya selain emak-emak sein kanan tapi belok kiri adalah orang-orang yang berkendara dalam keadaan mabuk.
Kenapa Berkendara dalam Keadaan Mabuk Itu Berbahaya?
Iya dong, soalnya cara berkendara orang yang dalam keadaan mabuk emang agak beda. Nggak ada satupun orang mabuk yang berkendara dengan fokus dan benar, jadi bawa kendaraannya pun hampir pasti arogan dan nggak karuan.
Cara berkendara seperti itu tentu bikin pengguna jalan lainnya nggak nyaman, terlebih lagi berkendara di sekitarnya, karena bisa mencelakakan mereka meskipun nggak salah apa-apa. Makanya, berkendara dalam keadaan mabuk jelas dilarang oleh hukum.
Aturan yang Ngelarang Orang Berkendara dalam Keadaan Mabuk
Di Indonesia sendiri, aturan hukum yang melarang berkendara dalam keadaan mabuk diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau kita singkat menjadi UU LLAJ.
Pasal 283 UU LLAJ pada intinya menyatakan bahwa,
BACA JUGA: CURKUM #165 APAKAH KONSUMSI ALKOHOL (MABUK-MABUKAN) ITU BISA KENA PIDANA?
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.”
Kalau isi pasal di atas kita pahami, maka sekadar bawa kendaraan dalam keadaan mabuk meskipun tidak menimbulkan kerugian apa-apa bagi orang lain juga sudah diancam hukuman pidana. Lumayan pula hukumannya, 3 (tiga) bulan pidana kurungan, lho!
Itu baru sekadar ketahuan bawa kendaraan dalam keadaan mabuk saja. Kalau berkendara dalam keadaan mabuknya sampai ugal-ugalan dan berpotensi atau memang menimbulkan berbagai macam kerugian terhadap benda sampai nyawa orang lain, hukumannya tentu menjadi lebih berat lagi.
Hukuman Bagi Pengendara Mabuk yang Membahayakan Barang atau Nyawa Orang Lain
Ketentuan mengenai hukuman yang lebih berat bagi orang yang berkendara dalam keadaan mabuk sampai ugal-ugalan tersebut diatur di Pasal 311 UU LLAJ.
Menurut Pasal 311 Ayat (1) UU LLAJ,
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.”
Selanjutnya, menurut Pasal 311 Ayat (2) UU LLAJ,
“Orang yang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan yang menimbulkan keadaan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang, bisa diancam dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4 juta.”
BACA JUGA: UNBOXING PERGUB MIRAS KHAS BALI
Berkendara secara ugal-ugalan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan dan/atau barang orang lain juga bisa dijerat Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ. Hukumannya, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
Kalau berkendara secara ugal-ugalannya itu sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, berdasarkan Pasal 311 Ayat (4) UU LLAJ pelakunya bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.
Terakhir, kalau berkendara secara ugal-ugalannya mengakibatkan orang lain sampai meninggal dunia, pelakunya bisa dijerat Pasal 311 Ayat (5) UU LLAJ dan dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Sudah cukup jelas kan, apa hukumannya kalau masih juga berkendara dalam keadaan mabuk apalagi sampai ugal-ugalan? Makanya, jangan pernah sekali-kali melakukannya.
Nah, yang harus kita pahami bersama juga adalah kalau dalam hal berkendara sebenarnya yang harus dihindari itu bukan perbuatan mabuknya.
Selama sesuai tempatnya, mabuknya sih, fine-fine aja. Yang harus dihindari itu kalau masih dalam keadaan mabuk dan belum benar-benar sober, tapi nekat bawa kendaraan. Itu yang harus dihindari.