Jaman sekarang kredit kendaraan bermotor sangat mudah. Terkadang menjelang lebaran suka gitu ada promo DP nol persen, bayangkan gaess tanpa DP uda bisa bawa pulang sepeda motor seri terbaru. Biasanya orang-orang yang pengen tampil keren waktu lebaran akan sangat bersemangat kalau dapat tawaran dari marketing perusahaan pembiayaan (finance) dengan iming-iming permohonan pasti langsung di ACC.
Ketika konsumen mendapatkan acc dari finance, saking senengnya terkadang konsumen tidak pernah membaca dengan seksama dokumen-dokumen serta syarat dan ketentuan untuk mendapatkan kredit kendaraan bermotor tersebut.
Sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan bermotor dengan cara kredit, sebaiknya kita perlu memahami tentang aturan kredit kendaraan bermotor. Umumnya, kredit kendaraan bermotor yang ditawarkan oleh finance diikat dengan jaminan fidusia.
Apa itu fidusia??
Fidusia adalah proses pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sederhananya begini, benda yang dialihkan adalah kendaraan bermotor. Pihak yang mengalihkan adalah finance, sedangkan pihak yang mendapat hak dari pengalihan tersebut adalah konsumen.
Contoh realnya ya, si A membeli Motor dengan cara kredit di multifinance dengan mekanisme leasing selama 2 tahun. Konsep dasar dari jaminan fidusia adalah: motor yang di beli oleh si A kepemilikannya diserahkan kepada finance. Dengan diserahkannya kepemilikan atas motor tersebut, maka si A hanya bertindak selaku peminjam pakai. Penyerahan kepemilikan tersebut dituangkan dalam Akta Jaminan Fidusia dan selanjutnya didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.
BACA JUGA: SENSASI KPR 0%
Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya AJF diatur bahwa finance wajib untuk mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia 30 hari sejak penandatanganan perjanjian kredit. Apabila finance tidak mendaftarkan jaminan fidusia atas kendaraan yang menjadi objek kredit, maka kendaraan tersebut tidak menjadi objek jaminan fidusia.
Nah, setelah jaminan fidusia terdaftar dalam buku daftar fidusia, selanjutnya kreditur (finance) akan mendapatkan sertifikat jaminan fidusia dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Irah-irah tersebut punya makna yang luar biasa gaess. Kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadikan sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan adanya sertifikat jaminan fidusia, maka apabila konsumen menunggak cicilan kredit, kreditur (finance) serta merta punya hak untuk melakukan eksekusi langsung (parate executie) tanpa perlu menunggu putusan dari pengadilan.
Mudahnya mendapatkan kredit kendaraan terkadang membuat konsumen tidak mencermati dengan benar kemampuan finasialnya. Tidak sedikit konsumen yang akhirnya mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran cicilan kendaraannya. Umumnya setelah dua atau tiga kali menunggak, konsumen terpaksa harus berhadapan dengan debt collector yang diutus oleh finance.
Debt collector alias penagih hutang kerap menjadi momok di jalanan terutama bagi konsumen yang sudah menunggak cicilan kredit kendaraannya. Debt collector tak segan untuk menarik unit kendaraan yang masuk dalam list catatan kendaraan yang cicilannya menunggak. Ironisnya debt collector tidak segan untuk melakukan penarikan paksa dengan kekerasan apabila konsumen yang menunggak cicilan tersebut keukeh mempertahankan kendaraannya.
Mengacu pada UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, sebenarnya tidak ada istilah penarikan dalam jaminan fidusia, karena istilah yang benar adalah eksekusi. Undang-Undang Jaminan Fidusia memberikan perlindungan hukum untuk kreditur (finance) apabila konsumen (debitur) wanprestasi (tidak dapat membayar hutang/cicilan). Kreditur (finance) yang sudah memiliki sertifikat jaminan fidusia dapat langsung mengeksekusi kendaraan yang menjadi jaminan fidusia tanpa perlu menunggu putusan pengadilan.
Fakta yang sering terjadi, debt collector terkadang tak segan untuk mengambil paksa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa mekanisme eksekusi yang benar. Seharusnya sebelum melakukan eksekusi, kreditur (finance) terlebih dahulu memberikan somasi atau teguran sebanyak tiga kali kepada debitur (konsumen) karena telah menunggak cicilan hutang atas kredit kendaraannya. Selanjutnya apabila debitur (kosumen) yang dimaksud tidak mengindahkan teguran dari kreditur dan tetap tidak membayar cicilan hutangnya, maka kreditur (finance) berhak untuk melakukan eksekusi terhadap kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.
Bagaimana caranya?? apakah menggunakan jasa debt collector yang menarik kendaraan secara paksa dan intimidasi dibenarkan?? “Ohhh tentu tidak”. Perusahaan pembiayan (finance) boleh saja menggunakan jasa debt collector, namun dalam melaksanakan eksekusi mereka dilarang menggunakan kekerasan dan intimidasi kepada debitur (konsumen) yang menunggak cicilan.
BACA JUGA: MISTERI PINJOL ILEGAL
Debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan milik debitur (konsumen) tanpa bisa menunjukan sertifikat fidusia dapat dikategorikan telah melakukan tindak pidana perampasan.
Mekanisme yang dibenarkan untuk mengeksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia adalah dengan meminta debitur (konsumen) menyerahkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia dan didahului dengan menunjukan sertifikat jaminan fidusia.
Meskipun ada kewajiban untuk mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, nyatanya banyak juga finance yang sengaja tidak mendaftarkan dan mengurus sertifikat fidusia. Alasannya tak lain dan tak bukan adalah karena biaya pembuatan sertifikat fidusia cukup besar, bisa mencapai Rp. 1 juta rupiah per kendaraan.
Catatan penting ya gaesss!!!!! apabila finance, bank atau leasing tidak dapat menunjukan apalagi tidak memiliki sertifikat fidusia atas kendaraan yang menjadi jaminan kredit, maka itu artinya finance, bank atapun leasing yang dimaksud tidak dapat melakukan eksekusi langsung terhadap kendaraan yang menjadi objek jaminan kredit. Eksekusi langsung hanya dapat dilakukan terhadap kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia. Terhadap finance yang tidak memiliki sertifikat fidusia atas jaminan kreditnya, maka proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
Ketika debitur (konsumen) harus berhadapan dengan debt collector maka disarankan untuk tetap tenang. Mintalah kepada debt collector untuk menunjukan surat kuasa dari perusahaan yang menggunakan jasa mereka. Jangan lupa minta juga mereka untuk menunjukan sertifikat jaminan fidusia atas kendaraan yang akan ditarik tersebut. Apabila debt collector tidak dapat menunjukan sertifikat fidusia atas kendaraan yang akan ditarik, maka pertahankan kendaraan mu, karena debt collector tidak berhak untuk menggambil paksa kendaraan mu tanpa adanya kedua surat tersebut.
Apabila debt collector tanpa ada surat kuasa dan sertifikat fidusia melakukan intimidasi dan mengambil paksa kendaraan mu, maka kamu punya hak untuk melakukan proses hukum atas perbuatan debt collector tersebut. Kamu dapat membuat laporan pidana atas tuduhan kekerasan dan perampasan kendaraan kamu kepada pihak yang berwajib.
Tips sebelum kamu harus berurusan dengan debt collector, apabila kamu memang sedang mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran terhadap cicilan hutang mu, maka sebaiknya sebelum pihak finance berupaya melakukan eksekusi atas kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia, lebih baik kamu coba curi start untuk mengkomunikasikan dan melakukan negosiasi untuk restrukturisasi kredit mu sesuai dengan kemampuan perekonomian saat itu. Hihihi mungkin ini tips yang cukup ampuh daripada harus berhadapan dengan debt colletor ya. Ingat yaa, yang penting hutang tetap harus dibayar yaaaa.