homeEsaiSOMASI ITU APA SIH

SOMASI ITU APA SIH

Bismillahirrahmanirahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga kita semua senantiasa sehat jiwa dan raganya, serta senantiasa baik adab dan akhlaknya.  Aamiin ya Rabbal Aalaamiin.

Hay bestie, aku mau cerita nih, jadi dulu waktu aku masih kuliah, aku pernah beberapa kali mensomasi sejumlah akun di media sosial, yang aku duga melakukan pelanggaran hak cipta. Tidak hanya itu, aku juga pernah mensomasi teman maupun rekan bisnis aku. Pokoknya ya, di jaman-jaman itu  gak tau kenapa ada aja momen yang bikin aku rajin mensomasi orang.

Saking rajin pangkal pandainya aku dalam mensomasi, aku juga pernah disuruh oleh salah satu tante aku untuk mensomasi tante aku yang lainnya. Eh … eh … eh. Loh, kok?! Iya bestie, aku pernah membuat somasi‘dari keluarga untuk keluarga.’ Hahaha, sungguh aneh tapi nyata, takkan terlupa.

Nah, ini dia nih, part yang paling serunya. Giliran udah lulus kuliah, eh kok malah gantian, aku yang disomasi sama salah seorang advokat. Wkwkwk, mampus. Karma! Eits, sabar dulu. Tidak semua hal yang kita perbuat pada orang lain, pada akhirnya perbuatan itu juga kita alami layak disebut dengan karma. Catat!

BTW, emang somasi itu apa sih? Emang somasi boleh dibuat oleh rakyat jelata ya? Bukannya cuma advokat aja ya, yang boleh bikin somasi? Terus cara bikin somasinya gimana?  Terus kalau kita disomasi, kita harus ngapaian? Yuk, ya yuk,  mari kita bahas dengan riang satu persatu.

BACA JUGA: CURKUM #106 SOMASI TANPA SURAT KUASA, BAGAIMANA?

Apa itu somasi?

Kalau dalam literasi digital yang beredar, menurut Jonaedi Efendi, dalam buku kamus istilah hukum populer, somasi adalah teguran terhadap pihak calon tergugat, yang dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Meskipun umumnya somasi ini dipakai dalam perkara perdata,  namun tak jarang juga somasi digunakan dalam perkara pidana. Misalnya paling sering digunakan dalam perkara pencemaran nama baik.

Tapi kalau menurut aku, somasi itu adalah teguran atau peringatan yang disertai ancaman. Kenapa aku bilang ancaman? Ya, karena setiap kali bikin somasi atau menerima somasi, kalimat akhirnya kurang lebih mesti begini  “Jika dalam waktu yang telah ditentukan, anda belum memenuhi semua permintaan kami, maka dengan terpaksa kami akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum.” Wkwkwkw. 

Siapa yang boleh membuat somasi? 

Sampe hari ini aku masih menjumpai orang-orang yang beranggapan bahwa somasi itu hanya boleh dibuat oleh advokat, “Ih, masa surat somasinya gak pake kop surat advokat. Gak sah ini somasinya.” E, do, do e, somasi itu boleh dibuat oleh siapapun ya bestie. Bahkan rakyat jelata macam aku ini juga boleh kok, bikin somasi. Asalkan orang tersebut berhak memiliki hubungan hukum dan tau cara bikin somasinya.   

Cara bikin somasi gimana?

Pertama 

Pastikan kamu memiliki hubungan hukum dan hak untuk membuatnya, misalnya si A berhutang kepada kamu dan berjanji akan membayar pada tanggal 3, eh pas tanggal 3 dianya cuek aja, ditungguin sampe tanggal 10 dianya masih belum bayar-bayar juga. Nah, kalau kejadiannya seperti ini, kamu sudah berhak untuk bikin somasi.

Kedua 

Tulis tanggal, perihal: somasi ke 1/2/3 (somasi umumnya 3 x ya) dan identitas orang yang mau kamu somasi, kemudian uraikan dengan singkat kronologi dan hal-hal yang kamu kehendaki (dari mulai alasan/dasar tuntutan, hal-hal apa aja yang kamu tuntut,  cara dan jangka waktu untuk memenuhi tuntutan), terakhir ancaman, wkwkwk. Kurang lebih gini, ancamannya “Jika dalam waktu yang telah ditentukan, anda belum memenuhi semua permintaan kami, maka dengan terpaksa kami akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum.”

Ketiga 

Torehkan nama jelas, alamat dan tanda tangan si pembuat somasi. Kenapa harus menuliskan alamat? Ya, biar orang yang kamu somasi bisa mengirimkan balasan atas somasi yang kamu layangkan. Kalau gak ada alamat dan nama jelas nanti surat somasi kamu dianggap sebagai surat kaleng. Oiya, satu lagi, sebaiknya surat somasi dikirim secara tercatat ya, misalnya melalui pos, biar kamu punya bukti pengiriman somasi. 

BACA JUGA: CURKUM #119 9 LANGKAH MUDAH MEMBUAT SOMASI

Apa yang harus kita lakukan jika kita disomasi?

Baca dengan teliti, pastikan somasi benar ditujukan untuk bestie, pastikan surat somasinya memuat hal-hal yang aku tuliskan dalam angka tiga, jika semuanya terpenuhi, maka sebaiknya somasi tersebut dijawab ya. Karena kalau bestie gak jawab, maka bestie akan dianggap tidak memiliki itikad baik. 

Sekian pembahasan somasi dari aku, jika bestie masih kesulitan dalam membuat atau menjawab somasi, bestie bisa meminta bantuan kepada advokat terdekat atau minta dibuatkan pelatihan membuat somasi sama kakak klikhukum.id.  Akhir kata, saya Renny Rumhil, saya siap mensomasi. Ha ha ha.

Dari Penulis

BAGAIMANA HUKUM MENIKAH DENGAN WARGA NEGARA ASING?

Hah? Kok, bisa jadi sih?

ORANG HUKUM KOK MELANGGAR HUKUM?

Sekitar bulan Agustus tahun 2021, aku membaca postingan facebook...

UMKM DAN MASALAH-MASALAH HUKUM YANG SERING TERJADI

Kalo izin lengkap dan usaha teman – teman gak melanggar hukum, jangan mau dibubarkan. Ngeyel aja secara halus, gak perlu keras dan berteriak.

9 TIPS MENGHINDARI PENIPUAN DALAM JUAL BELI RUMAH

Jangan sampe ketipu!

FENOMENA JATAH MANTAN, MASIH MAU DI LANJUTIN?

Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, semoga kita semua senantiasa sehat...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id