homeEsaiSEGERA LAKUKAN 2 HAL INI JIKA MERASA TANDA-TANGAN DI...

SEGERA LAKUKAN 2 HAL INI JIKA MERASA TANDA-TANGAN DI DOKUMEN MU PALSU!

Hello, precious people!

Lo setuju nggak, kalau tanda tangan merupakan hal yang amat penting dalam suatu dokumen? Gua sih, yakin kalau lo semua setuju. Karena tanda tangan bukan sekedar coretan doang, pada dasarnya tanda tangan berfungsi menjamin legalitas dari suatu dokumen.  Tanda tangan juga menjadi suatu tanda persetujuan dari pemberi tanda tangan akan suatu hal. 

Makanya penting banget nih, buat memastikan kalau tanda tangannya asli. Maksudnya yang ngasih tanda tangan adalah pihak bersangkutan sesuai yang tertera di dalam dokumen tersebut. 

Jangan sampai tanda tangan yang ada di dokumen, ternyata bukan tandatangan dari pihak yang tertera di dalam dokumen a.k.a tanda tangan palsu. Bisa jadi dokumennya juga palsu. Wah, bisa berabe tuh! 

Pernah nggak, pas ngeliat dokumen yang dibubuhi tanda tangan manual alias tanda tangan basah merasa ada kejanggalan dari tanda tangan itu.

BACA JUGA: ALAMAT PALSU PENERIMA NARKOBA

Saran gua, kalo merasa ada yang nggak beres sama tanda tangan di dokumen yang lo cek atau bakal jadi kena masalah karena tanda tangan, segera pastikan apakah tanda tangan itu asli atau palsu. 

Gimana caranya? Yok, kita bahas cara sederhananya tapi ampuh.

Pertama,  lo bisa coba ngebandingin tanda tangan yang dianggap palsu dengan yang asli. perhatiin detail tanda tangannya, kayak garis, tekanan, arah dan bentuk hurufnya. Contohnya, kalo tanda tangan asli tuh, biasanya konsisten dan alirannya halus. Sedangkan yang palsu bisa aja nggak konsisten atau beda banget sama aslinya.

Kedua, adalah konsultasi sama ahlinya. Kalo merasa ragu atau bingung, nggak ada salahnya minta saran dari ahli forensik dokumen atau ahli tanda tangan. Mereka pasti punya alat-alat canggih, kayak kaca pembesar atau lampu ultraviolet yang bisa membantu meneliti tanda tangan secara lebih detail. Dengan bantuan mereka, kita bisa lebih yakin bahwa tanda tangan itu asli atau palsu.

Kalau ternyata tanda tangan itu beneran palsu, lo bisa laporkan ke pihak berwajib. Dasar laporannya harus dengan dua bukti permulaan yang cukup, ya. 

BACA JUGA: MASIH DISURUH FOTOKOPI E-KTP, INI ATURAN LARANGANNYA SEJAK 2013

Kalau dokumen tersebut menimbulkan kerugian, gua saranin dasar laporannya pake Pasal 263 Ayat (1) KUHP (peraturan yang berlaku pada saat artikel ini terbit) yang menyatakan bahwa, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Gimana? Sudah jelas atau malah bingung?

Tenang, tenang, tenang. Kalau bingung, gua saranin buat konsultasi sama pengacara. Mereka bisa kasih saran dan bantuan hukum yang kita butuhkan untuk ngebuktiin kalo tanda tangan itu palsu. Mereka punya pengalaman dan pengetahuan yang berguna banget buat ngatasi masalah kayak gini.

Oke bro, jadi itu dia beberapa cara yang bisa dilakuin kalo merasa ada tanda tangan palsu dan langkah yang diambil apabila benar ada tanda tangan palsu di dalam dokumen. Ya, mungkin prosesnya agak ribet, tapi dengan sikap yang tenang dan langkah-langkah sistematis, lo bisa menghadapinya dengan lebih percaya diri. Ingat, bukti yang kuat adalah kunci!

Dari Penulis

AKSI PERETASAN WEBSITE DI DUNIA MAYA, HALALKAH?

Syukur jika niat mereka baik, kalo niatnya buruk, gimana?

HARAPAN GEN-Z UNTUK PRESIDEN SELANJUTNYA

Bisa nggak, kita buat kondisi jika jujur malah dapet uang banyak.

APA PERAN PENTING PENGACARA DALAM SISTEM PERADILAN?

Intinya memberikan jasa hukum

APA ITU BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA?

BANI yang bukan bani

UNBOXING UU PDP DAN HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN!

Akhirnya setelah sekian lama, SAH!

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id