MELAPORKAN PENERIMA UANG TRANSFERAN NYASAR, APA DASAR HUKUMNYA?

Pernah gak, kamu menerima uang transferan, tetapi gak tau itu uang transferan dari siapa, alias transferan nyasar. Ketika dapat transferan nyasar, eitts jangan senang dulu, ternyata ada aspek hukum yang  harus dipahami.  Karena kalau uang tersebut gak dikembalikan, maka ada sanksi hukum menanti. 

Pada tahun 2020 lalu, pernah ada kasus transfer nyasar sejumlah Rp51 juta. Kasus tersebut dialami oleh Nur Chuzaimah. Nah, waktu itu Nur Chuzaimah sudah meminta kembali uangnya, tetapi si penerima uang tidak mau mengembalikan uang tersebut. Karena mentok, akhirnya Nur Chuzaimah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Btw, apa ya, dasar hukum melaporkan si penerima uang transferan nyasar? Kan, si penerima ibaratnya ‘cuma’ nemu uang. 

Jadi gini, terkait transfer-mentransfer, sudah ada aturan khusus yang mengaturnya. Yaitu UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana. Undang-undang tersebut mungkin kurang familiar, meskipun sudah ditetapkan pada tahun 2011.

BACA JUGA: BEDAH MASALAH PERBANKAN, APA ITU KREDIT?

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (1) UU Transfer Dana, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan transfer dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim asal, yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima. 

Dapat dipahami, transfer yang dilakukan harus didahului dengan memberikan perintah kepada bank untuk memindahkan sejumlah dana kepada orang yang menerima dana tersebut. Pada saat transfer dana, tentunya ada verifikasi terlebih dahulu terhadap siapa penerima dana tersebut. 

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana kalau penerimanya salah?

Untuk memecahkan kasus ini, mari kita baca ketentuan Pasal 85 UU Transfer Dana. Pasal tersebut menjelaskan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak lima miliar rupiah.” Nah, sanksinya serem gengs. 

Pasal 85 UU Tansfer Dana memberikan sanksi bagi penerima salah transfer yang sengaja menguasai dan ngaku-ngaku memiliki uang salah transfer tersebut. Pasal ini bersifat komulatif ya, karena sengaja mengakui uang hasil salah transfer itu sebagai miliknya dengan  niat untuk memiliki uang tersebut.

Jadi kalau kamu dapat uang nyasar di rekening, be aware, uangnya jangan dipake. Jangan sampe nantinya terjerat kasus pidana. Oh iya, selain dapat dijerat dengan UU transfer dana, si penerima salah transfer yang gak mau mengembalikan uang juga bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

Terus bagaimana dengan pihak bank, apakah perlu bertanggung jawab? 

Yaap, pihak bank juga harus ikut bertanggung jawab. Pasal 56 Ayat (1) UU Transfer Dana secara tegas menyatakan, “Dalam hal penyelenggara pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan transfer dana, penyelenggara pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut melakukan pembatalan atau perubahan.”

BACA JUGA: MISTERI PINJOL ILEGAL

Bahkan Pasal 56 Ayat 2 UU transfer dana menyebutkan bahwa, “Penyelenggara pengirim yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib membayar jasa, bunga atau kompensasi kepada penerima.” 

Jadi ketentuan Pasal 56 Ayat 1 dan 2 tersebut merupakan wujud perlindungan hukum terhadap nasabah terhadap kekeliruan dalam transfer dana oleh bank, sehingga bank harus lebih berhati-hati dalam melakukan proses transfer dana.

Nah, terus bagaimana caranya agar terlindungi oleh hukum? Caranya cukup dua, yaitu hati- hati dan punya itikad baik.

Bagi pengirim dan pihak bank harus berhati-hati dan teliti dalam melakukan proses transfer dana, sedangkan bagi penerima salah transfer, wajib memberikan laporan ke bank apabila menerima transferan nyasar.

Jadi menurut kamu, terima transferan uang nyasar itu menyenangkan atau merepotkan? Tentukan pilihanmu.

R Widhie Arie Sulistyo
R Widhie Arie Sulistyo
Kicau mania, merangkap mancing mania, yang baik hati, terbukti dari seringnya memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id