homeEsai5 HAL YANG DILARANG SAAT SILATURAHMI LEBARAN

5 HAL YANG DILARANG SAAT SILATURAHMI LEBARAN

Selain makan ketupat kegiatan yang ditunggu-tunggu pada saat Idul Fitri adalah berkunjung ke rumah saudara dan kerabat. Aktivitas ini sangatlah baik dilakukan. Tapi ingat, ada beberapa hal yang dilarang untuk kamu lakukan saat silaturahmi lebaran, loh.

Tujuan utama silaturahmi adalah untuk mempererat rasa persaudaraan antara sesama umat manusia dan kegiatan ini biasanya kerap kali dilakukan pada momentum Lebaran Idul Fitri.

Selain tujuannya mempererat rasa persaudaraan, kegiatan ini juga dipercayai sebagai salah satu jalan untuk mempermudah mendapatkan rezeki, kesehatan dan tentunya keberkahan dari Allah SWT.

Untuk itu dalam melaksanakannya, harus berangkat dari perilaku yang baik pula. Jangan sampai karena kamu teledor, kegiatan Silaturahmi Lebaran malah mengundang malapetaka dan masalah hukum.

Nggak asik juga dong, niatnya mau ibadah malah berujung ke penjara. Dan kegiatan yang menurut saya pribadi tidak boleh atau dilarang untuk dilakukan pada saat Silaturahmi Lebaran Idul Fitri adalah sebagai berikut.

Pertama, Silaturahmi tapi diniati Sambil Pinjam Uang alias Ngutang

Walaupun agenda ini tujuannya baik, yaitu untuk mempererat tali persaudaraan dan menambah rezeki, tapi kurang elok juga jika saat silaturahmi juga diniati sembari meminjam uang kepada orang yang kamu datangi.

BACA JUGA: NASIB DAN THR FREELANCER DI KALA LEBARAN

Memang benar meminjam uang itu merupakan aktivitas legal, jika pihak yang dipinjami uang tidak keberatan dan dengan sukarela meminjamkan uangnya kepada kamu. Tapi mosok yo, dilakukan pas lebaran juga. Kan nggak etis pren. 

Kedua, Silaturahmi Tapi Pulangnya Bawa TV dan Kulkas

Saling tukar buah tangan atau oleh-oleh memang kerap dilakukan pada saat berkunjung ke rumah sanak saudara, sehabis Hari Raya Kemenangan Idul Fitri.

Tapi bukan berarti jika kamu membawa buah tangan kue, lantas pulangnya bisa membawa TV atau kulkas milik tuan rumah. Apalagi kamu membawanya tanpa izin. Itu namanya pencurian loh, pren.

Dan tindakan pencurian ini jelas dilarang dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Apa kamu mau, dipenjara gegara mencuri pada saat silaturahmi?

Ketiga, Dilarang Nyinyir Pada Saat Silaturahmi

Buat kamu sekalian yang sukanya nyinyirin orang. Tolong kalau sedang silaturahmi, mbog ya, stop dulu. Jangan mentang-mentang kamu bertamu ke saudara atau teman yang PNS, lantaran dia sukses punya mobil Rubicon kemudian kamu nyinyirin “Wah, Rubiconnya baru yah. Habis korupsi proyek mana nih.”

Ingat pren, niat kamu itu adalah menjalankan hal yang baik, bukan ngajak berantem. Apalagi sampai menuduh korupsi. Hei! Nggak semua PNS yang punya mobil Rubicon itu  hasil dari korupsi. Bisa saja hasil dari jual sawah warisan. .

BACA JUGA: TRADISI UNIK MASYARAKAT MADURA SAAT MERAYAKAN LEBARAN

Lagian dengan kamu nyinyir menuduh korupsi, bisa dilaporkan pencemaran nama baik loh. Kamu mau, habis silaturahmi terus si tuan rumah bikin laporan polisi dengan dugaan Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik yang kamu lakukan. Kan ujungnya jadi nggak asik.

Keempat, Ngomongnya Silaturahmi tapi Meminjam Kendaraan Orang Tidak Dikembalikan

Memang sih, saat silaturahmi itu vibesnya lagi adem ayem dan pasti kebaikan yang ditularkan. Jika pada kegiatan itu kamu pinjam kendaraan kepada sanak saudara kamu yang sukses. Selagi tujuannya baik dan kendaraan itu tidak dipakai oleh saudaramu, saya pastikan akan dipinjemin.

Tapi habis itu dikembalikan loh, ya. Sudah dipinjamin kendaraan, eh, nggak dibalikin. Ini namanya penggelapan pren, apalagi sampai kendaraannya dijual. Kamu bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan ancaman pidana paling lama empat tahun.

Kelima, Ngomongnya Silaturahmi Kok, Ujungnya Ngajak Nikah Anak Di bawah Umur

Terakhir nih, ya. Biasanya, silaturahmi juga dikaitkan dengan ajang perjodohan. Tapi yo, jangan juga kamu memilih jodoh anak yang masih di bawah umur. Ya, memang sih, nikah itu baik. Tapi kamu malah minta nikahnya sama perawan muda dan masih sekolah kelas tiga SMP. Haduh!

Ya, jelas dong, pren. Anak itu masih di bawah umur. Tapi kalau dia mau dinikahi sih, nggak masalah. Tapi ribet loh, kudu mengajukan dispensasi kawin dulu.

Bisa nggak sih, kamu nunggu dulu gitu. Ya, sampai anak itu dewasalah. Karena menurut UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Wanita itu diizinkan menikah ketika usianya sudah menginjak 19 tahun. Jadi sabar dulu ya.

Dan itulah hal-hal yang sebaiknya jangan kamu lakukan saat momentum silaturahmi lebaran ini. Daripada ujung-ujungnya timbul masalah, apalagi pait-paitnya masuk penjara. Kan, nggak lucu pren.

Dari Penulis

IBU ADALAH DEWI KEADILAN YANG SESUNGGUHNYA

Selamat Hari Ibu untuk Ibuku, Ibumu dan Ibumi kita semua

TERNYATA, PEMBERANTASAN VIDEO BOKEP MASIH TEBANG PILIH!

Drama video bokep berdurasi 19 detik sudah tamat. Rasa...

2 ASAS HUKUM INI ADALAH PENYEBAB KASUS SIANIDA VIRAL TERUS

Karna kasus ini, jadi banyak orang yang sok ngerti hukum

MENJADI ABDI NEGARA YANG KAYA TIDAK SALAH DI MATA HUKUM

Masih belum ada hukum yang melarang

3 KEGIATAN KAMPANYE PEMILU SELAIN DEBAT YANG WAJIB KPU COBA

Emang boring sih klo cuma liat ribut-ribut.

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id